Menjelang Natal dan akhir tahun 2023 sejumlah bahan pokok di pasaran mengalami peningkatan terutama cabai. Di Kabupaten Paser, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Paser, harga cabai keriting sekilo mencapar Rp75 Ribu hingga Rp80 Ribu, cabai merah tiung dari harga Rp85 Ribu menjadi Rp90 Ribu perkilo dan cabai rawit yang cukup tinggi saat ini harganya sudah di harga Rp150 Ribu sekilo.
Bawang merah juga mengalami kenaikan yang sebelumnya satu kilogram Rp25 Ribu saat ini menjadi Rp32 Ribu. Kenaikan harga komoditas tersebut dipengaruhi dengan ketersedian barang dan juga permintaan pasar. Saat ini permintaan masyarakat cukup tinggi, namun stoknya mulai terbatas. Dan menjelang Nataru sudah biasa permintaan barang semakin meningkat. (Korankaltim.com)
Kenaikan harga tidak hanya terjadi di Paser tetapi juga di daerah lain setiap menjelang akhir dan awal tahun baru sudah menjadi hal yang biasa. Pemerintah menganggap ini hal yang wajar padahal masyarakat perlu solusi bagaimana kenaikan harga tidak berulang terjadi terutama di momen tertentu seperti menjelang hari raya dan nataru.
Masalah klasik yang sering berulang ini harusnya sudah bisa diprediksi dan diantisipasi sejak awal agar stok pangan tetap cukup untuk kebutuhan masyarakat. Sayangnya karena ada praktik mafia pangan yang sangat lumrah terjadi dalam penerapan sistem sekuler kapitalisme menjadikan harga selalu naik menjelang momen tertentu.
Sistem kapitalisme saat ini memang mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan untuk memiliki dan berusaha, serta sangat mendukung sifat rakusnya manusia. Sedangkan dalam pengaturan kehidupan meminggirkan peran negara dalam mengurusi hajat hidup masyarakat tetapi memperbesar peran swasta dalam mengaturnya.
Dengan demikian, lepasnya pengelolaan pangan dari tangan negara menjadikan kelompok-kelompok swasta dan korporasi saling bersaing mengambil keuntungan dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat. Sebagaimana berlepastangannya pemerintah pada aspek distribusi pangan.
Sehingga para mafia pangan semakin merajalela mulai dari penimbun, spekulan, hingga kartel pangan. Diperburuk dengan sistem pasar bebas sehingga membuka ruang yang makin lebar bagi bermainnya spekulan dari luar. Akibatnya, harga bahan-bahan pangan bukan lagi diatur dengan mekanisme supply dan demand, tetapi harga seenaknya dikendalikan spekulan dan kartel. Bahkan, korporasi (spekulan) tidak jarang ikut menentukan impor pangan.
Berlepas tangannya Negara menjadikan Bulog saat ini bukan lagi lembaga negara yang berfungsi sebagai pelayan rakyat. Namun, telah beralih menjadi korporasi yang berorientasi untung rugi sehingga perannya untuk menstabilkan harga dan penyimpan stok pangan makin hilang. Teramputasinya fungsi Bulog ini menghilangkan kemampuannya mengendalikan stok pangan. Seperti beras, yang berada dalam kendali Bulog hanya sekitar 8-10% saja. Sisanya dikuasai korporasi.
Islam Menjaga Stabilitas Harga
Islam menjamin ketersediaan dan kebutuhan umat serta mendistribusikan secara merata sehingga tidak terjadi kenaikan harga yang menyusahkan masyarakat. Sistem ekonomi dalam Islam memiliki konsep politik ekonomi yang berbeda dengan kapitalisme.
Dalam Islam, Negara bertugas sebagai pelayan urusan rakyat sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Ahmad bahwa imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Dari hadis di atas jelas bahwa penguasa adalah pihak yang paling bertanggung jawab menjamin seluruh kebutuhan umat, terutama kebutuhan pangan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dan tidak akan membiarkan korporasi mana pun menguasai rantai penyediaan pangan rakyat yang akhirnya dapat menzalimi rakyat.
Maka sebagai wujud tanggung jawabnya, Negara akan hadir secara utuh dalam pengelolaan pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir. Begitu pula pada aspek distribusi dan stabilisasi harga. Secara prinsip, distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami, tanpa adanya intervensi negara.
Pemerintah hanya akan melakukan pengawasan jika terjadi kondisi yang tidak normal. Pada kondisi harga tidak normal, Negara akan mengambil dua kebijakan utama dalam menjaga stabilitas harga, yaitu:
Pertama, menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti penimbunan, kartel, dan sebagainya dengan memberikan hukum sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan kecurangan. Dalam struktur Negara Islam, ada yang disebut sebagai Qadhi Hisbah atau lebih dikenal dengan sebutan Hakim Pasar yang bertugas mengawasi tata niaga di pasar agar sesuai syariat.
Kedua, dengan menjaga keseimbangan supply dan demand. Negara akan menjamin produksi pertanian dalam negeri agar berjalan optimal, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian. Jika terjadi paceklik sehingga hasil pertanian dalam negeri tidak maksimal dalam menjamin stok ketersediaan bahan pangan. Maka boleh Impor bahan pangan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Begitu pula distribusinya akan dikawal oleh negara sehingga menciptakan pasar yang sehat.
Sepanjang peradaban hidup manusia, Islam terbukti mampu menjaga kestabilan harga dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan kesejahteraan yang tiada tara yang tidak pernah diberikan oleh peradaban manapun selain Islam. Maka sudah selayaknya mengganti sistem kapitalisme saat ini dengan sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah agar keberkahan dan kesejahteraan dapat segera terwujud. Wallahu 'alam
Post a Comment