Oleh : Triana Noviandari
Pegiat Literasi
Judi online saat ini tidak hanya menjerat orang dewasa, bahkan anak-anak di bawah umur pun terkena dampaknya. Sungguh miris di tengah kesulitan ekonomi angka perjudian online meningkat tajam. Laporan PPATK 2,7 juta rakyat Indonesia terjerat judi online, sebanyak 2,1 juta di antaranya adah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp 100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Adapun transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih Rp 200 triliun. (BBC News Indonesia 27/11/2023)
Judi online saat
ini sangat mudah di akses semua kalangan. Cukup dengan Rp 10.000 sudah bisa
berjudi. Cara deposit pun semakin mudah, bisa dengan kirim pulsa, dompet
elektronik, uang elektronik dan QRIS.
Dampak yang
sangat mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online. Anak-anak yang
sudah kecanduan akan banyak menghabiskan waktunya di depan layar sehingga
aktivitas mereka menurun. Mereka juga bisa mengalami gangguan psikologis
seperti stres, depresi, dan kecemasan. Sehingga sekolah mereka bisa berantakan.
Selain itu, anak-anak cenderung tidak bsa berhenti karena kecanduan dan akan
terus menghabiskan banyak uang. Padahal mereka belum bisa bekerja umtuk
menghasilkan uang sendiri.
Maraknya judi
online disebabkan cara cepat untuk mendapatkan kekayaan tanpa bekerja bersusah
payah. Gaya hidup hedonis ysng sering ditampilkan di media sosial membuat
tergiurnya penontonnya. Sehingga anak-anak pun ikut terkena dampaknya.
Bahkan judi
online merupakan salah satu solusi untuk mengatasi perekonomian yang tengah
merosot. Perputaran uang perjudian yang sangat besar bisa menguntungkan negara
dari pajaknya sehingga wacana pelegalan perjudian mulai dihembuskan. Paradigma
berpikir seperti ini tidak terlepas sistem kapitalis sekuler yang mencengkram
erat negeri ini dan rakyatnya.
Terlebih lagi
pemerintah terkesan tidak serius dalam memberantas persoalan judi online.
Padahal korban judi online sangatlah banyak dan merembet tindakan kriminal.
Pemerintah hanya memblokir situs-situsnya saja. Hal tersebut tak berpengaruh
terhadap perjudian online karena para bandar judi bisa membuat situs lebih
banyak lagi. Permasalahan ini tidak akan selesai ketika pemerintah tidak
bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku dan bandar judi.
Berbeda dengan
Islam memandang permasalahan perjudian. Judi mrupakan perbuatan yang dilarang.
Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang
yang beriman, seseungguhnya meminum khamar, berjudi berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.
Al-Maidah: 90)
Sesuatu yang
diharamkan di dalam Islam tidak boleh dilegalkan dan dibiarkan. Akan tetapi
harus di hilangkan sehingga rakyat yakni dewasa maupun anak-anak terselamatkan
dari pengaruh buruknya.
Persoalan judi
online pada anak tidak terlepas dari tanggung jawab beberapa pihak. Pihak
keluarga sebagai institusi terkecil mendapat tantangan yang sangat besar dalam
mendidik anak dalam sistem sekarang. Terlebih lagi gempuran situs-situs yang
merusak bebas berkeliaran. Hal ini membuat anak-anak rentan terpapar pengaruh
buruknya. Penggunaan gadget tanpa pengawasan sangatlah berbahaya karena dengan
mudah anak bisa mengakses situs-situs yang merusak termasuk judi online. Orang
tua wajib memberikan pemahaman Islam yang utuh termasuk menjelaskan fakta perjudian
bagaimana hukumnya ketika terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pihak masyarakat
pun bertanggung jawab terhadap maraknya judi online. Karena masyarakat
institusi yang mengkontrol ketika terjadi kemaksiatan. Masyarakat saling
mengingatkan antara satu dengan yang lain sehingga pelaku kemaksiatan seperti
perjudian bisa diberantas.
Peran negara
tidak kalah penting untuk memberantas perjudian. Penerapan sistem pendidikan
Islam dengan landasan aqidah dengan tujuan membentuk syaksiah Islamiyah sangat
efektif mencetak generasi cemerlang dan tangguh. Sehingga generasi muda tidak
mudah terpapar kemaksiatan.
Penting
pemberlakuan hukum yang tegas kepada masyarakat yang telibat perjudian sehingga
menjadikan masyarakat berpikir ulang untuk melakukan aktivtas tersebut. Ketika
pelaku perjudian hanya dibiarkan tanpa ada sangsi yang tegas maka perjudian
akan semakin marak. Sangsi yang tegas akan membuat pelakunya jera sehingga
perjudian bisa diberantas.
Semua persoalan
yang menimpa negeri ini tidak akan bisa terselesaikan ketika negara memiliki
paradigma kapitalis. Pemberantasan judi online hanya bisa terwujud dengan
penerapan Islam secara kafah. Ketika negara menginginkan solusi yang efektif
maka sudah seharusnya beralih kepada sistem Islam.
Post a Comment