Memasuki awal tahun baru 2024, Indonesia masih dihadapkan persoalan besar ekonomi, yakni semakin membengkaknya utang luar negeri. Utang ini mencetak rekok terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan posisi utang Indonesia hingga akhir November 2023 sebesar Rp8.041,01 triliun. Naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun. “Jumlah utang Pemerintah pada periode ini mencapai Rp8.041,01 triliun dengan rasio utang terhadap PDB 38,11%", Kemenkeu dalam buku APBN Kita. (cnbcindonesia 19 Desember 2023)
Total utang pemerintahan presiden Jokowi sejak awal menjabat tahun 2014 lalu hingga sekarang membengkak sebesar Rp 5.431’21 triliun. Meski begitu, pemerintah berdalih bahwa utang Indonesia masih aman. Pasalnya pemerintah memastikan rasio ini masih jauh dari ketetapan UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60% dari PDB(produk domestik bruto). Selain itu, rasio ini juga masih di bawah target yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026 di kisaran 40%.
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa membuatnya memiliki sumber daya alam yang melimpah. Allah telah menganugerahkan kekayaan alam yang luar biasa yang tidak dimiliki oleh negara lain, baik yang berasal dari dalam perut bumi maupun yang ada diatasnya, belum lagi yang berasal dari dasar lautan. Sehingga banyak kekayaan alam yang bisa dihasilkan, seperti emas, minyak bumi, gas alam, batubara, hasil perhutanan dan pertanian, hingga hasil lautan yang itu semua tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan kekayaan alam yang begitu melimpah ruah, sudah seharusnya negeri ini sejahtera, makmur sentosa. Namun mengapa yang terjadi malah sebaliknya? Kekayaan alam yang menghampar diatas bumi pertiwi maupun yang ada didalamnya, tidakkah cukup untuk mencukupi semua kebutuhan rakyatnya? Sehingga harus berhutang kepada negara tetangga, ataupun kepada lembaga keuangan dunia?
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2023 mencapai 9,36% dari total penduduk Indonesia, atau setara dengan 25,90 juta orang. Sementara Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) menyebut ada 21 juta warga Indonesia kekurangan gizi, dan 21,6% anak mengalami stunting.
Sungguh miris! Ini menunjukkan bahwa sumber daya melimpah yang ada tidak menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya. Hal ini karena Indonesia yang menganut sistem ekonomi kapitalis liberal, meniscayakan para kapital atau pemilik modal dalam hal ini bisa pihak swasta atau bahkan asing untuk bebas mengelola bahkan memiliki sumber daya alam yang ada di negeri ini. Sehingga tidak heran jika negeri yang kaya tetapi miskin karena sumber daya alamnya tidak dikelola langsung oleh negara, tetapi diserahkan kepada individu swasta bahkan asing. Padahal jika kita mau meneladani Rasulullah, beliau pernah bersabda dalam hadistnya, "Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kekayaan alam, baik itu yang berupa air, padang gembala (hutan) dan hasil tambang apapun adalah bagian dari kepemilikan semua rakyat. Kepemilikan rakyat umum ini wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya diserahkan kembali untuk kesejahteraan rakyat. Maka haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ini kepada swasta apalagi asing.
Hal senada juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah pada saat beliau menjadi pemimpin di Madinah. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu mengizinkannya. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi). Rasulullah lalu mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki oleh individu pribadi.
Maka untuk keluar dari masalah ekonomi baik kemiskinan dan jerat utang negeri ini hanyalah satu, yakni menerapkan sitem ekonomi islam, yang jelas dan tegas dalam pembagian kepemilikan. Dengan dikelolanya sumber daya alam oleh negara, maka negara akan bisa mensejahterakan rakyatnya, memenuhi semua kebutuhannya, dan terbebas dari jerat utang. Tapi tentu tidak bisa menerapkan sistem islam hanya sebatas dalam aspek ekonomi saja, ia harus diterapkan diseluruh aspek kehidupan semuanya. InsyaAllah, Allah akan turunkan kebaikan dan keberkahan.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al A’raf : 96)
Wallahu A'lam
Post a Comment