. |
Jakarta, nusantaranews.net - Menanggapi tabrakan antara kereta Turangga dan Commuter Line lokal di Cicalengka, Jasa Raharja menjamin kompensasi untuk semua korban yang terlibat. Kejadian ini terjadi di jalur Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 tahun 2017, Jasa Raharja menjamin perlindungan bagi semua korban. Bagi yang kehilangan nyawa, santunan sebesar Rp50 juta disalurkan kepada ahli waris yang sah.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja di Jakarta, menyatakan, "Untuk korban luka, kami telah mengeluarkan surat jaminan biaya rawatan, dengan batas maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat."
Perlindungan dasar ini adalah manifestasi kehadiran negara untuk masyarakat. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanat ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan akurat.
"Setelah menerima informasi tentang kecelakaan tersebut, kami merespons dengan cepat. Petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian dan otoritas terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan pencairan kompensasi," ungkap Dewi.
Dalam ungkapan belasungkawa yang mendalam, Jasa Raharja menyampaikan simpati kepada keluarga yang terkena dampak. Dewi menambahkan, "Kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan, dan para korban yang sedang dirawat segera pulih."
Kejadian ini, yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. (Pn)
Post a Comment