Jasa Raharja Menjamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

.

Jakarta, nusantaranews.net - Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan kepada seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, tepatnya di tikungan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/01/2024).

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

"Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi Aryani Suzana di Jakarta.

Dewi menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. Santunan tersebut dianggap sebagai bentuk perlindungan dasar, menjadi manifestasi negara terhadap masyarakat.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.05 WIB, melibatkan Mitshubishi Canter Box No.Pol.B-9740-UXX yang bergerak dari arah Puncak menuju arah Gadog. Kejadian ini berlangsung saat kendaraan berada di kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri. Kendaraan tersebut menabrak sepeda motor dan sebuah mobil, serta kembali membentur beberapa kendaraan lainnya. Sebanyak 17 orang mengalami luka dalam musibah tersebut.

Seluruh korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Pusat Giat Cisarua dan mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Jasa Raharja juga terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Dewi Aryani Suzana.

Post a Comment

Previous Post Next Post