ISLAM SOLUSI HAKIKI ATASI KONFLIK LAHAN


Oleh: Maya Herlinawati



Presiden Jokowi Widodo menargetkan urusan sertifikasi tanah masyarakat di seluruh Tanah Air bisa selesai pada tahun depan. Hal ini disampaikannya ketika membagikan sertifikat tanah di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Rabu 27 Desember 2023.

 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bidang advokasi dan jaringan, Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria di Tanah Air.

 

Menurut Zainal, masih banyak agraria belum terselesaikan karena sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang kerap merampas lahan masyarakat seperti yang terjadi di Desa Wades Jawa Tengah, Pulau Rempang Riau, dan Pulau Obi Halmahera Selatan.

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa konflik lahan yang terjadi hari ini merupakan konflik struktural, pemicu utamanya adalah kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan pemilik modal. Kebijakan ini dianut oleh banyak negara yang menganut sistem kapitalisme neoliberal yang lahir dari sekularisme yang tidak kenal nilai moral dan halal haram. Alih-alih negara mengurus dan menjaga rakyat, justru penguasa dalam sistem ini berposisi sebagai cukong pemilik modal.

 

Eksploitasi sumber daya alam dikeruk para pemilik modal tanpa peduli aspek lingkungan. Semua itu demi meraih keuntungan, dampaknya perampasan lahan makin meningkat.

 

Sengketa lahan dan perampasan lahan tidak pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariat Islam.

 

Aturan hari ini, akan terus mengancam pemilik lahan. Rakyat semakin sulit mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Sebaliknya penguasa justru berpihak pada korporasi atas nama investasi.

 

Syariat Islam melindungi harta masyarakat secara total termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil.

 

Kepemilikan lahan dalam Islam adalah milik Allah Ta’ala. Dalam firmanNya: “Dan kepunyaan Allahlah Kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nur [24]: 42).

 

Islam memiliki konsep yang jelas tentang kepemilikan lahan. Ada 3 jenis kepemilikan yaitu individu, umum, dan negara.

 

Lahan yang dimiliki oleh individu rakyat akan dilindungi dan dijamin keamanannya sehingga tidak akan ada pihak mana pun yang merampasnya seperti tanah pertanian, perkebunan.

 

Kepemilikan umum, seperti hutan, padang rumput, pertambangan dsb. Tanah milik umum yang di atasnya terdapat fasilitas umum, dan tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Yang berhak mengelolanya adalah negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat

 

Tanah milik negara adalah yang tidak berkepemilikan atau tanah mati dan ditelantarkan, tanah yang berada di sekitar tanah umum.

 

Kepemilikan lahan dalam islam tidak ditentukan oleh kepemilikan tanah atau sertifikat tanah, tetapi diukur dari caranya menghidupkan atau mengelolanya di atas lahan yang tidak ada pemiliknya.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (H.R. Bukhari).

 

Penguasa dalam Islam memiliki mafhum ra’awiyah yaitu pemahaman mengurusi urusan umat bukan menjadi tangan kanan oligarki.


Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Penguasa (Khalifah) adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) , ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (H.R. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).

 

Hanya syariat Islam yang dapat memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan untuk seluruh umat manusia.

 

Bersegeralah menunaikan kewajiban untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai negara Khilafah ala Minhajin Nubuwwah.

 

Allah Swt. pasti akan mendatangkan keberkahan untuk umat manusia. Allah Swt. berfirman, "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (Q.S. Al-A'raf [7] : 96).

 

Hanya Islam sebagai solusi hakiki agar konflik lahan tidak terjadi lagi.

 


Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post