Islam Kafah, Solusi Tuntas Masalah Aborsi

Oleh Neneng Sriwidianti

Pengasuh Majelis Taklim


Siapa sangka, terduga pelaku aborsi yang terjadi di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara adalah lima perempuan. Mirisnya, dua pelaku hanyalah lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis. Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Dalam penangkapannya, polisi menemukan tiga janin, ada yang dibuang di septic tank dan di kamar apartemen. Menurut penuturan pelaku D dan OIS, setidaknya 20 janin yang sudah menjadi korban. (medcom.id, 21/12/2023)


Pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Arum Harjanti mengatakan bahwa, yang membuat miris adalah semua pelaku adalah perempuan. Perempuan nyatanya bisa menjadi pelaku kejahatan bahkan dalam hal terkait keperempuanan. Lebih miris lagi katanya, ternyata di antara tersangka adalah seorang ibu yang menyuruh anaknya melakukan aborsi karena malu anaknya hamil di luar nikah di usia 18 tahun.


Berulangnya kasus aborsi illegal semakin membuktikan rusaknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah berhasil memalingkan umat dari aturan kehidupannya yang benar. Halal dan haram tidak dijadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas. Semua dilandaskan kepada hak asasi manusia dan kebebasan bertingkah laku yang diagung-agungkan dalam sistem ini.


Ditambah lagi, gencarnya kampanye hak reproduksi di dunia termasuk Indonesia oleh para pejuang hak perempuan jelas makin mendorong seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan dalih suka sama suka, meskipun bukan dalam bingkai pernikahan. Nyata-nyata kampanye yang dilancarkan dunia justru telah melegalisasi perzinaan.


Kampanye ini juga akhirnya mendorong negara untuk mewujudkan aborsi aman, yaitu aborsi yang memenuhi standar medis yang dilegalkan oleh negara. Padahal, apapun alasannya, aborsi adalah sebuah kejahatan dalam pandangan Islam. 


Berbeda dengan sistem Islam yang diturunkan oleh Allah Swt. Islam mempunyai seperangkat aturan yang menghantarkan manusia pada keselamatan dan Rida Allah Swt. Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima'i al-Islam menyebutkan bahwa aborsi hukumnya haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam.


Islam juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Begitu juga Islam akan memberlakukan sistem pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sistem pergaulan inilah sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pergaulan bebas sehingga tidak terjerumus ke arah perzinaan, yang akan berakibat seseorang melakukan aborsi. Negara dalam Islam juga tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan sebagaimana yang diusung para feminis arahan Barat.


Perlu bukti apa lagi? Penerapan hukum Islam secara kafah akan menutup celah terjadinya aborsi. Oleh karena itu, mencampakkan kapitalisme adalah sebuah keniscayaan yang harus segera dilakukan. Saatnya, umat berjuang untuk menegakkan kembali khilafah agar hukum-hukum Islam yang mulia bisa segera diterapkan dan umat hidup dalam naungan Rida Allah Swt.


Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post