Islam Diterapkan, Wujudkan Keadilan


Oleh : Astina


Dikutip dari situs Porosjakarta (6/1), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato ilmiah secara virtual pada acara wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai pada Sabtu, 6 Januari 2024.


Mahfud mencontohkan, saat ini banyak pengusaha yang harus melalui prosedur bertele-tele untuk mengantongi izin usaha, bahkan terdapat praktik suap-menyuap agar mendapatkan izin usaha atau berinvestasi. Menurut Mahfud, praktik korupsi seperti itu menciptakan ketidakpastian karena pejabat dapat memberikan izin kepada orang lain untuk objek yang sudah diberikan izin kepada orang lain. 


Hukum di Negara Indonesia saat ini dan juga beberapa tahun sebelumnya memang tidak baik-baik saja, karena keadilan sangat kurang ditegakkan di negara ini. Perihal sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hukum yang tidak adil, seperti hukuman untuk pencuri cokelat dan pelaku koruptor tentunya tidak setara dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Sebuah negara wajib memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, tetapi justru di negara ini banyak pemakluman terhadap para pelanggar seperti membayar denda atau sebagainya.


Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik Kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri.  Termasuk di dalammnya adalah penentuan model konsep bernegera dan sistem hukum  yang berlaku. Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang  tidak memiliki kapabilitas justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru.  Dan ini suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat.

Allah SWT berfirman dalam Q.S An Nahl Ayat 89 “ dan kami turunkan kitab (al-qur’an kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Muslim).


Islam menetapkan sumber hukum adalah Al Qur’an dan as Sunnah. Sementara pelaksana hukum ini adalah negara. Penerapan hukum Islam meniscayakan terwujudnya keadilan. Contohnya perkara baju besi antara khalifah Ali bin Abi Thalib dan orang Yahudi. Qodhi Madzalim pada masa itu menetapkan bahwa baju besi tersebut akhirnya menjadi milik orang yahudi, karena khalifah Ali tidak bisa membuktikan kepemilikan baju tersebut.

Pasalnya khalifah tidak bisa menghadirkan saksi yang sudah baligh sebagaimana aturan dalam peradilan meski semua mengetahui bahwa baju besi itu milik khalifah Ali. Melihat keadilan dalam hukum Islam ini, maka orang yahudi tersebut mengaku berbohong dan masuk Islam.


Dengan melihat hal ini umat dapat menilai dalam Islam hukum bersifat tetap dan dapat mewujudkan keadilan.  Dengan khalifah yang tegas dan bertakwa, hukum akan tegak tanpa kecuali.  Khalifah dan petugas negara akan selalu taat pada Allah karena memahami adanya pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Post a Comment

Previous Post Next Post