Kondisi yang sangat memprihatinkan bagi generasi muda saat ini. Dilansir dari gorontalo.tribunnews, salah satu ke dua pegawai retail minimarket, luwan kuno menyampaikan langsung bahwa menjelang akhir tahun baru 2023, penjualan alat kontrasepsi jenis kondom laris manis. Dalam 5 hari terakhir, pembelian kondom menigkat drastis. Kedua, fikran menyampaikan pembeli alat kontrasepsi jenis kondom kebanyakan dari kalangan remaja di usia rentan 17-22 tahun.
Selain kondom, rata-rata pembelian tisu magic menigkat pesat, tisu basah yang di percaya mampu mencegah ejakulasi dini pada pria ini dinilai paling laku. Ketiga Rifka Mantu, karyawan apotek marisa mengungkapkan hal yang sama penjualan kontrasepsi laku di buru pembeli. Selain itu mereka datang berkelompok dan masuk secara bergantian untuk membeli alat kontrasepsi, setelah itu mereka pergi secara terburu-buru. Ketika ditanya siapa pemakai alat kontrasepsi mereka enggan menjawab.
Rifka berharap alat kontrasepsi tersebut di beli oleh para remaja untuk pasangan yang sah secara agama dan hukum.
(30/12/2023).
Pembeli alat kontrasepsi jenis kondom kebanyakan dari kalangan remaja, secara logika bagi yang sudah menikah untuk apa membeli alat kontrasepsi tersebut? pasti ada cara tersendiri untuk atasi kehamilan.
Inilah hasil dari penerapan sistem demokrasi. Kebebasan berperilaku adalah salah satu asasnya. Dengan begitu generasi muda bebas melakukan apa saja termaksud perbuatan zina, selagi suka sama suka. Dalam peraturan UU tidak ada sanksi hukuman bagi pelaku kemaksiatan. Apalagi perbuatan zina di dukung dengan penjualan alat kontrasepsi yang di jual bebas leluasa di luar sana. Tidak adanya pengawasan negara, dalam hal ini membuat penjualan barang haram tersebut bebas berseliweran di luar sana. Abainya negara dalam hal ini membuat generasi muda larut dalam kemaksiatan.
Pergaulan bebas pada remaja, seperti interaksi antara cewek dan cowok tidak ada batasan sudah dilabeli sebagai pergaulan modern dan kekinian. mulai dari jalan bareng, nonton bareng, belajar bareng, hingga mengarah pada perzinaan. Sejatinya, interaksi cewek dan cowok telah diatur dalam Islam, jika dibiarkan begitu saja maka akan seperti hewan yang ada hawa nafsu saja dan syahwat yang mengendalikan. Akibatnya terjadilah kemaksiatan bagaikan magnet yang saling tarik menarik.
Imam Ibnul Qayyim mengingatkan "Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum lelaki adalah biang dari segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai malapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan."
Selanjutnya, lingkungan yang jauh dari nilai-nilai Islam, masyarakat yang hidup di sistem sekuler masif rasa peduli mereka yang melihat remaja yang bermaksiat hanya menganggap pacaran adalah hal yang biasa. Hingga tidak ada yang mengingatkan ketika kemaksiatan meraja rela. Terlebih lagi, pertunjukkan kisah cinta yang mengarah ke arah vulgar baik offline maupun online. Hasilnya kenyataannya remaja larut dalam syahwatnya pada saat berduaan hingga berzina.
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu berkata, "Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri, Allah akan membinasakan negeri tersebut,"
Selain itu, pengawasan orang tua pada anak remaja sangatlah penting, terlebih lagi pada usia puber. Tidak adanya penanaman akidah yang berbasis Islam pada anak, hingga anak mudah terpapar pemikiran yang dapat merusak masa depan.
Maka, dalam Islam ada beberapa cara untuk merubah para remaja yang larut dalam kemaksiatan menjadi generasi muda yang taat pada Allah SWT.
Pertama, negara memberikan sistem pendidikan Islam yang mengarahkan pola pikir dan kepribadian pemuda sesuai arahan Islam. Dengan begitu pemuda akan memilih aktivitas yang dapat diridhoi Allah. Sebab Pemuda yang taat dan keimanannya kepada Allah yang luar biasa tidak akan mudah terperosok dalam kemaksiatan.
Kedua, negara harus memberikan sanksi tegas pada pelaku kemaksiatan, sanksi takzir akan di kenai bagi pelaku yang berkhalwat. Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan zina akan di rajam bagi yang ghairu muhsan akan dicambuk 100 kali. Atau di tambah pengasingan selama satu tahun sesuai ijtihad kadi. Selain itu, negara tidak akan memberi peluang bagi barang haram yang membuat masyarakat tidak taat, kemudian negara akan menutup semua konten-konten keharaman.
Kemudian, negara akan menanamkan akidah pada masyarakat dan keluarga, negara harus mendukung penuh ketaatan masyarakat maka masyarakat akan gemar berdakwah dan mampu mencegah perilaku buruk remaja.
Oleh karenanya negara juga punya peran besar dalam memuliakan generasi muda, sebab generasi muda adalah masa depan perubahan bagi bangsa dan agama. remaja muslim haruslah pandai membentengi diri dari hawa nafsu dan menjaga pergaulan.
Maka, sesungguhnya hanya syariat Islam yang mampu melahirkan generasi pemuda yang hebat dan tangguh. Wallahu'alam Bishowab.
Post a Comment