Gelombang PHK Kembali Mengancam, Bagaimana Negara Berperan?


Oleh Ummi Nissa

Pegiat Literasi



Memasuki tahun 2024 dunia masih diliputi ketidakpastian ekonomi. Beberapa krisis seperti perang yang masih terjadi, perubahan iklim yang  memengaruhi ketahanan pangan, sampai beberapa negara  diprediksi akan jatuh resesi. Bahkan gelombang PHK pun diperkirakan akan terjadi  lagi di tahun 2024.


Di Akhir Desember 2023, pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri padat karya lainnya melakukan pemangkasan pekerja, merumahkan karyawan, bahkan ada yang tutup permanen. Hal ini dilakukan dengan alasan karena perusahaan tidak mampu menghadapi serbuan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Selain itu, terjadinya perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor berpengaruh besar terhadap penurunan ekspor. (cnbcindonesia.com, 28 Desember 2023) 


Tidak hanya perusahaan TPT yang mengalami gelombang PHK,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengalami hal serupa. Dikabarkan sebanyak 7 BUMN resmi dibubarkan pemerintah akhir Desember 2023. Alasannya perusahaan plat merah tersebut  perkembangan bisnisnya  dinilai tidak sehat. Lebih jauhnya bahwa pembubaran BUMN  merupakan bagian dari program “bersih-bersih”  yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dari sejak pertama kali menjabat sebagai menteri. (voaindonesia.com, 29 Desember 2023) 


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hal yang tidak diinginkan setiap pekerja. Apalagi di tengah biaya hidup yang semakin meningkat. Namun, sebagian perusahaan melakukan PHK pada karyawannya untuk menyelamatkan bisnisnya dari gejolak perekonomian. Dengan PHK, perusahaan dapat memangkas biaya produksi hingga bisnis dapat tetap eksis. Ditambah lagi adanya modernisasi peralatan atau mesin, membuat pabrik tidak membutuhkan banyak pekerja. 


Terkait pemutusan hubungan kerja tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa alasan PHK dapat disebabkan oleh perusahaan dan keinginan pekerja itu sendiri. Namun pada kenyataannya PHK kerap dilakukan oleh perusahaan. 


Jika ditelusuri lebih dalam, gelombang PHK merupakan dampak dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia saat ini, termasuk Indonesia. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, terdapat paradigma siapa yang kuat, maka dialah yang menang. Liberalisasi perdagangan menjadikan negara berkembang sebagai serbuan produk impor dari negara maju. Akibatnya perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan gulung tikar. Gelombang PHK pun tak terhindarkan. 


Selain itu, salah satu tabiat dalam sistem ekonomi kapitalisme adalah  egoisme pengusaha. Mereka yang lebih megutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja. Sayangnya semua ini dilindungi oleh regulasi yang ada. 


Peran negara dalam sistem ini hanyalah sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan. Regulasi yang ditetapkan cenderung berpihak pada para pengusaha dan pemilik modal. Maka tidak heran jika para penguasa berlindung  di balik regulasi yang ada dapat melakukan PHK demi melindungi eksistensi perusahaannya. 


Sebaliknya, negara justru tidak melindung rakyat,  alih-alih menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk rakyat, yang ada justru membuka pintu bagi pengelolaan SDA oleh asing juga mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Terbukti dengan maraknya investasi asing membuat rakyat hanya sebagai buruh kasar. Bahkan kesempatan untuk menjadi pekerja tak sedikit diambil oleh para TKA yang dimasukkan sebagai konsekuensi dari kesepakatan ketika suatu korporasi akan mengucurkan investasinya di negeri ini. 


Semua ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Dengan sistem ekonominya, Islam memiliki solusi hakiki untuk menyelesaikan semua masalah tersebut. Salah satunya Islam melarang  SDA dikelola asing atau swasta. Negara harus mengelolanya sendiri sehingga dapat membuka  lapangan kerja yang memadai bagi rakyat. 


Negara juga akan memberikan pinjaman modal tanpa bunga atau bantuan agar rakyat bisa mandiri. Mereka dapat membuat usaha, bahkan bisa mempekerjakan masyarakat lainnya. Dengan begini, tenaga kerja secara otomatis bisa terserap.


Negara juga dapat membuka lapangan kerja melalui sektor pertanian. Bagi masyarakat yang punya keahlian mengelola tanah (lahan pertanian), negara akan memberikan lahan pertanian  agar para petani bisa menggarap sawah dan keuntungannya adalah hak mereka. Tidak hanya diberi tanah, rakyat diberikan kemudahan dalam mengakses segala hal yang diperlukan baik sarana maupun prasarana  yang diperlukan.


Dalam masalah upah mengupah (ijarah) Islam memiliki aturan yang ditetapkan syariat. Dalam kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja maka negara akan memberlakukan akad yang jelas antara pekerja dan yang memberi kerja. Tidak boleh ada yang menzalimi satu dengan yang lainnya. Bahkan, negara akan menunjuk seseorang yang bertugas menentukan besaran gaji sesuai pekerjaannya. 


Mengenai teknologi mesin, negara akan memanfaatkannya secara maksimal untuk kemaslahatan rakyat dan negara. Misalnya dengan menyediakan pelatihan agar para pekerja tidak gagap teknologi. Namun, semua itu hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. 


Wallahual'am bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post