Ibarat candu. Inilah sepenggal kalimat yang menggambar betapa game dan judi online telah berhasil menjadi lifestyle atau gaya hidup baru bagi generasi saat ini. Tak hanya orang dewasa, mahasiswa, pelajar, bahkan anak ‘bocil’ telah banyak yang terjerat dalam kubangan aktivitas tidak berfaedah ini.
Jeratan game online telah berhasil menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar ketiga di dunia dengan persentase pengguna game online sebesar 94,5 % atau 263.420.981 orang. Jumlah remaja usia 15-18 tahun yang mengalami kecanduan game online sebesar 77,5% atau 887.003 remaja putra dan 22,5 % atau 241.988 remaja putri. (gurusinga, 2021). Tahun 2023 jumlahnya terus meningkat.
Sedangkan jumlah masyarakat yang terdeteksi ikut dalam permainan judi online berdasarkan laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Liputan6.com (25/9/2023), yakni sebesar 2.7 juta orang sejak tahun 2017 hingga 2022, dengan perputaran uang sebesar 190 triliun dengn 156 juta transaksi. Angka ini didominasi oleh ibu rumah tangga dan pelajar.
Data-data di atas tentu membuat kita prihatin. Apalagi saat ini disinyalir banyak anak-anak usia sekolah atau pelajar terlibat dalam judi online dan umumnya mengalami kecanduan. Kecenderungan judi ini bermula dari permainan atau game online. Terdapat beberapa aplikasi permainan atau game yang mengarah kepada perjudian yang telah menjadi favorit sebagian generasi saat ini. Keadaan ini tak ayal memicu kejahatan bahkan kriminalitas. Banyak kasus kejahatan seperti pencurian dan kekerasan hingga kasus bunuh diri oleh anak atau remaja disebabkan karena game atau judi online. Tentu hal ini sangatlah menyedihkan.
Dilansir, kompas (26/10/23), pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah hendaknya serius dalam menyikapi persoalan ini karena sebenarnya target judi online saat ini menyasar generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama yakini masa depan generasi akan hancur.
Hal senada juga dikemukan oleh Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan menyebutkan dampak yang mengerikan saat anak-anak terpapar judi online, apalagi sampai kecanduan. Efek ketagihan dan menurunnya aktivitas fisik anak akan terjadi (cnbcindonesia.com/21/9/23).
Untuk itu sesungguhnya persoalan game atau judi online bukanlah hanya sekedar permainan semata namun akan berefek pada kualitas masa depan generasi selanjutnya. Maka hal ini patut mendapat perhatian serius oleh semua pihak terkhusus negara sebagai pemegang kebijakan dan aturan. Berbagai kebijakan yang ada belum mampu memutus mata rantai game atau perjudian ini. Yang ada justru angka penggunanya semakin bertambah.
Untuk itu, diperlukan langkah konkret untuk dapat menyolusinya. Di antaranya, diperlukan peran keluarga dalam hal ini orang tua dalam mendidik generasi saat ini. Sistem pendidikan sekuler yang diharapkan akan membentuk generasi berakhlak mulia, nyatanya membuat generasi tumbuh bebas tanpa filter sedikit pun. Video, konten porno dan hal berbau kekerasan hingga perjudian makin lekat dengan generasi. Tanpa kontrol keluarga generasi makin tak terkendali.
Selain itu, faktor lingkungan atau masyarakat juga menjadi penyebab tingginya pengguna kedua aplikasi ini. Masyarakat individualistis sebagai efek sistem kapitalisme membuat sebagian masyarakat memiliki tingkat kepedulian kepada masyarakat rendah dan acuh terhadap orang lain. Dan yang terakhir ialah faktor negara. Negara mesti memblokir beberapa game atau perjudian secara menyeluruh dan berkala. Aturan yang sifatnya memberi efek jera dan tegas diberlakukan tanpa pandang bulu. Ketiga faktor inilah yang menjadi pemicu game dan judi tumbuh subur.
Untuk itu, diperlukan beberapa solusi dalam menyikapinya. Peran keluarga, masyarakat atau pun negara sajalah yang akan memutus mata rantai kedua persoalan ini. Peran keluarga terlihat dalam proses mendidik generasi untuk menjadi hamba yang taat kepada Allah SWT. Pengontrolan penggunaan gawai dan internet dilakukan di rumah dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat juga mesti berperan dalam memberikan nasehat atau beramar makruf nahi mungkar kepada generasi dalam masyarakat yang dilandsai kepada cinta dan kasih sayang karena Allah SWT.
Selain itu diperlukan juga peran negara dalam menutup setiap akses game dan judi online bagi seluruh masyarakat. Kebijakan dan aturan dibuat negara untuk melarang konten-konten yang melanggar dan bersifat tidak mengedukasi masyarakat untuk taat kepada syariat Islam. Aturan atau sanksi yang bersifat jera dan tegas juga diberlakukan. Negara juga memberikan kemudahan dalam berusaha dan mencari nafkah agar kebutuhan keluarga dan anak-anak terpenuhi dengan baik. Dengan kemudahan ini dalih berjudi karena miskin pun terpatahkan.
Inilah beberapa solusi yang dapat mengatasi persoalan game atau judi online yang saat ini marak dan menjadi ‘lifestyle’ generasi. Solusi ini sejatinya tidak akan berjalan baik tanpa penerapan sistem Islam kafah. Ketika sistem ini diterapkan maka individu bertakwa, masyarakat berdakwah, dan negara yang amanah dalam menjalankan perannya akan terwujud dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam.
Post a Comment