Berulangnya Kecelakaan di Perusahaan, Bukti Kapitalisme Sistem Rusak


Oleh : Heni Kusma


Beberapa waktu lalu terjadi ledakan tungku pengolahan nikel di Morowali Sulawesi Tengah. Ini disampaikan oleh Dedi Kurniawan selaku Kepala Divisi Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tungku pengolahan nikel meledak saat dilakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat bagian tungku di Pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) (voaindonesia, 24/12/2023).


Akibat kejadian tersebut belasan orang meninggal, dan puluhan lainnya terluka. Terbakarnya tungku di pabrik pengolahan nikel  sebenarnya sudah sering terjadi. Pada bulan Desember tahun 2022 hal serupa terjadi. 2 orang pekerja meninggal dunia gara-gara terjadi ledakan tungku di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nicek Industri, perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara. Pada bulan April 2023 terjadi hal yang sama menewaskan dua orang pekerja. 


Berulangnya kecelakaan di perusahaan tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah perusahaan-perusahaan tidak menjamin keselamatan bagi para pekerja? Bukankah hal yang sama pernah terjadi? Semestinya pihak perusahaan mencegah berulangnya hal yang sama. Lantas bagaimana regulasi pemerintah (negara) terkait hal tersebut? Mengingat banyak korban yang berjatuhan.


Berdasarkan fakta di atas, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan dampak diabaikannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja lokal. Serta dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah (cnnindonesia, 24/12/2023).


Perusahaan hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja. Sementara penguasa yang semestinya bertanggung jawab terhadap rakyat justru terlihat abai. Tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan tersebut. Buktinya menurut catatan WALHI, sepanjang tahun 2022-2023, tidak ada satu pun perusaan yang diberikan sanksi tegas atas kecelakaan yang menyebabkan para pekerja terluka dan meninggal. Perusahaan malah memberikan sanksi pada para pekerja yang menuntut hak mereka. 


Ini menunjukkan potret perusahaan dalam sistem buatan manusia kapitalisme liberalisme. Atas nama kebebasan kepemilikan, perusahaan-perusahaan asing bebas berdiri. Seperti halnya perusahaan Cina yang menguasai tambang nikel. Terlebih, ini didukung dengan adanya kebijakan melalui undang-undang dari penguasa (negara) sehingga wajar, perusahaan asing bebas beroperasi di dalam negeri. Apalagi demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya, para pekerja menjadi tumbal perusahaan-perusahaan tersebut. 


Berbeda jauh dengan negara yang menerapkan sistem Islam yang berasal dari Allah, Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan ini. Di dalamnya, keamanan dan keselamatan rakyat dijamin. Termasuk keselamatan para pekerja.


Perusahaan menjamin keselamatan kerja dengan adanya aqad ijarah antara pekerja dengan majikan atau perusahaan. Dimana ijarah adalah aqad atau kesepakan antara suatu jasa dengan adanya imbalan atau kompensasi tertentu. Karenanya perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang bagus dan aman. Sehingga tidak terjadi demotivasi kerja hingga menghilangkan nyawa.  Sesuai sabda Rasulullah : 


"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR. Ahmad). 


Negara akan memastikan perusahaan-perusahaan melakukan tanggung jawab dalam menjamin keselamatan para pekerja. Negara juga akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya. 


Selain itu, dalam Islam Sumber Daya Alam (SDA) yang merupakan harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada swasta atau pun asing, akan tetapi dikelola oleh negara, kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat.


Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post