Lagi dan lagi ditemukan praktik aborsi ilegal, Rabu (20/12/2023) Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading menemukan ada tiga janin yang berhasil diungkap dari penyelidikan kasus ini.
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen (rri, 21/12/2023).
Aborsi terus Terjadi
Kita tentu merasa ngeri dengan janin-janin yang tidak berdosa, harus merenggang nyawa ulah orangtuanya. Kita juga merasa iba dengan sakit yang dirasakan oleh sang janin. Raga yang berbentuk mungil harus dikeluarkan dengan alat medis dan di buang di tempat pembuangan. Sungguh sangat prihatin dan tidak punya perasaan.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak hanya kali ini, tetapi keberadaan klinik aborsi ilegal telah terbongkar berkali-kali. Pada bulan Mei 2023, ditemukan praktik ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur, sedangkan pada 1-2-2021, ada klinik ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Bahkan, pada 9-9-2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, menangkap sembilan pelaku, dengan dugaan telah melakukan 32.760 aborsi sejak 2017.
Analisis data tersebut menggambarkan tren tahunan kasus klinik aborsi ilegal yang terus berlanjut, menandakan tingginya angka aborsi. Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022), dan perlu dicatat bahwa angka ini bersifat terlapor; kemungkinan masih ada banyak kasus yang tidak tercatat.
Sistem Liberal Berikan Kebebasan
Tidak akan ada asap tanpa ada api. Begitu pula pelaku para aborsi. Banyak di luaran sana sepasang kekasih menantikan buah hati, tetapi di sisi lain ada yang tega bunuh anaknya yang masih di dalam kandungan.
Buah dari pergaulan bebas, membuat para wanita melakukan tindakan aborsi. Karena belum siap dan sanggup memiliki anak. Sehingga tidak ada solusi yang bisa mereka berikan selain membunuh janin di dalam kandungannya.
Islam Menjaga Pergaulan
Di dalam Islam hubungan antara laki-laki dengan perempuan ada batasannya. Aturannya. Bagaimana hubungan itu terjadi.
Dalam ajaran Islam, ditekankan untuk menjaga tata tertib sosial dengan perintah menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 30—31 dan hadis Nabi saw. Selain itu, Islam mengarahkan kaum perempuan untuk berpakaian sopan dengan menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan, sesuai dengan Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59, serta petunjuk dari hadis Nabi saw.
Adapun aturan lainnya melibatkan perjalanan, di mana Islam membatasi perempuan untuk melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam kecuali bersama mahram. Islam juga menegaskan larangan untuk laki-laki dan perempuan berduaan tanpa kehadiran mahram, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Bukhari.
Selain itu, Islam memberikan arahan agar perempuan tidak keluar rumah tanpa izin suami atau walinya. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam mendorong pemisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan, baik dalam salat di masjid, di sekolah, atau lingkungan lainnya. Hal ini bertujuan agar interaksi antar gender terjadi secara terkontrol, seperti pemisahan shaf salat perempuan dan laki-laki, serta pembatasan hubungan kerja sama agar bersifat umum dan berakhir setelah urusan muamalah selesai, tanpa melibatkan kegiatan sosial tertentu.
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32).
Ayat di atas jelas, bahwa mendekati zina merupakan perbuatan yang keji. Dan sebagai seorang muslim tidak patut melakukan tindakan seperti itu, seperti pacaran atau interaksi laki-laki dengan perempuan secara berlebihan. Ketika melakukan tindakan seperti itu, maka jalan yang buruk dan rusak akan merusak diri seorang muslim.
Islam Memberikan Solusi
Islam dengan tegas menjaga kehidupan manusia dan melarang pembunuhan tanpa hak syar'i. Khalifah akan memberikan sanksi yang kuat sebagai respons terhadap tindakan menyakiti orang lain.
Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).
Terkait aborsi, ulama sepakat bahwa aborsi setelah 120 hari (setelah roh ditiupkan) adalah haram dan akan dikenai sanksi diat. Perbedaan pendapat muncul mengenai kafarat, di mana sebagian ulama menyatakan bahwa selain membayar diat, pelaku aborsi juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Khilafah bertujuan mencegah aborsi melalui penerapan sistem pergaulan Islami, dengan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali dalam kebutuhan syar'i.
Sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan diterapkan untuk memastikan ketaatan pada aturan Islam, sementara dakwah amar makruf nahi mungkar disebarkan ke seluruh negeri. Ini diharapkan dapat menciptakan kontrol sosial yang efektif, menghasilkan masyarakat yang bertakwa, dan secara keseluruhan mencegah tindakan aborsi dengan ketat. Wallahu’alam.
Post a Comment