Oleh Iyar
Aktivis
Muslimah
Seruan
pemboikotan produk pendukung Zionis ramai di serukan masyarakat. Bahkan baru-baru
ini dilansir dari jakarta. CNBC Indonesia_Majelis Ulama Indonesia (MUI), menentapkan
fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestine. Hal ini tertuang
dalam fatwa MUI no 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap dukungan perjuangan Palestine
yang di teken 8 November 2023 dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan
hukum,MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestine
atas agresi Israel hukum nya wajib.
Mendukung
agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung
maupun tidak langsung hukumnya haram tulis MUI dalam rekomedasinya umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan
Palestine seperti gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan serta melakukan
salat gaib untuk para suhada Palestine. Pemerintah pun diimbau untuk mengambil
langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur
diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman
bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI menekan Israel untuk
menghentikan agresi.
Umat
Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan
produk yang terapiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionis
tulis MUI. Semua boikot produk pendukung ZionisYahudi wujud kesadaran individu
masyarakat khusus nya negeri muslim untuk membela Palestine umat melakukan apa
yang mereka bisa dan patut diapresi sebagai bentuk pelawanan terhadap Zionis Yahudi
terlebih terhadap negara tidak melakukan pembelaan lebih nyata atas nasib
rakyat Palestine, seruan boikot akan efekif jika di lakukan atas perintah
negara langsung karena negaralah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat.
Masyarakat
juga sadar bahwa Palestine membutuhkan bantuan dari para pemimpin muslim bukan
sekadar seruan boikot dan bantuan materi semata tapi seharusnya akan efektif
jika negara tegas mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara
nyata.
Islam
memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan Islam juga menetapkan
kewajiban membela muslim yang teraniaya apabila yang sudah jelas-jelas dibantai
oleh kaum Zionis Yahudi yang sangat brutal. Saat ini Palestina membutukan
pasukan dari umat muslim seruruh dunia untuk bersatu membebaskan Palestine dari
penjajahan kaum Zionis Yahudi dan hal tersebut hanya bisa dilakukan ketika
hukum sariat Islam kembali tegak. Hanya dengan sistem Islam yang mampu
menghentikan kekejaman para Zionis Yahudi dan solusi tuntas pembebasan Palestine
adalah dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah di setiap permasalahan
umat di seluruh dunia.
Wallahhualam
bissawab
Post a Comment