Upaya Nyata Seruan Boikot Produk Pendukung Zionis

 


Oleh Iyar

Aktivis Muslimah

 

Seruan pemboikotan produk pendukung Zionis ramai di serukan masyarakat. Bahkan baru-baru ini dilansir dari jakarta. CNBC Indonesia_Majelis Ulama Indonesia (MUI), menentapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestine. Hal ini tertuang dalam fatwa MUI no 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap dukungan perjuangan Palestine yang di teken 8 November 2023 dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum,MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestine atas agresi Israel hukum nya wajib.


Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram tulis MUI dalam rekomedasinya  umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestine seperti gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan serta melakukan salat gaib untuk para suhada Palestine. Pemerintah pun diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI menekan Israel untuk menghentikan agresi.


Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terapiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan Zionis tulis MUI. Semua boikot produk pendukung ZionisYahudi wujud kesadaran individu masyarakat khusus nya negeri muslim untuk membela Palestine umat melakukan apa yang mereka bisa dan patut diapresi sebagai bentuk pelawanan terhadap Zionis Yahudi terlebih terhadap negara tidak melakukan pembelaan lebih nyata atas nasib rakyat Palestine, seruan boikot akan efekif jika di lakukan atas perintah negara langsung karena negaralah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat.


Masyarakat juga sadar bahwa Palestine membutuhkan bantuan dari para pemimpin muslim bukan sekadar seruan boikot dan bantuan materi semata tapi seharusnya akan efektif jika negara tegas mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan secara nyata.


Islam memandang wilayah kaum muslim wajib dipertahankan Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniaya apabila yang sudah jelas-jelas dibantai oleh kaum Zionis Yahudi yang sangat brutal. Saat ini Palestina membutukan pasukan dari umat muslim seruruh dunia untuk bersatu membebaskan Palestine dari penjajahan kaum Zionis Yahudi dan hal tersebut hanya bisa dilakukan ketika hukum sariat Islam kembali tegak. Hanya dengan sistem Islam yang mampu menghentikan kekejaman para Zionis Yahudi dan solusi tuntas pembebasan Palestine adalah dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah di setiap permasalahan umat di seluruh dunia.


Wallahhualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post