Oleh Entin Hayatin
Aktivis Dakwah
Nasib buruh di Kabupaten Bandung sangat menyedihkan, Mulai dari jam kerja sampai upah yang mereka terima. Ketua FSPI Kabupaten Bandung Adang mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15% dari UMK 2023 sekitar Rp3,4 juta. tuntutan kenaikan UMK itu karena dasarnya adalah harga kebutuhan yang mengalami kenaikan setiap tahunnya seperti BBM, bahkan kenaikan BBM lebih dari satu kali dalam setahun, belum lagi kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang terus merangkak naik. Ada sekitar 16 Serikat Pekerja yang hadir untuk menuntut kenaikan UMK itu, para serikat buruh itu menuntut kepada Bupati Bandung agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Kenaikan upah ASN saja 8% masa kenaikan upah buruh kurang dari 8 persen, maka semua itu menimbulkan kecemburuan.
Kecemburuan sosial dirasakan oleh para buruh, di saat kondisi nasib para buruh yang menyedihkan para ASN mendapatkan kenaikan gaji yang luar biasa nilainya, padahal ASN itu tidak hanya gaji yang cukup bahkan banyak tunjangan-tunjangan yang lainnya. Sedangkan para buruh Sudahlah gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaannya ditambah lagi tidak ada tunjangan apapun. Apalagi Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Lengkap lah sudah penderitaan yang dirasakan oleh para buruh, sedangkan bahan-bahan pokok yang terus melambung naik biaya sekolah dan rumah sakit pun menjadi beban buat rakyat kecil khususnya para buruh. Antara pendapatan dan pengeluaran yang tidak seimbang akhirnya para buruh menuntut untuk dinaikkan UMK. Selama sistem kapitalis yang diterapkan maka rakyat kecil khususnya para buruh tidak akan merasakan kesejahteraan karena para penguasa dan pengusaha sekali tiga uang hanya memikirkan keuntungannya saja tidak memikirkan nasib rakyatnya.
Bekerja atau mencari nafkah itu merupakan salah satu amal saleh. Begitupun yang memperkerjakannya tidak akan main-main Ketika memberikan upah dan memperlakukan para pekerjanya agar mereka sama-sama mendapatkan manfaat dan nilai pahala di sisi Allah. Para pengusaha akan memperhatikan upah dan kesejahteraan para pekerjanya karena mereka tidak hanya mencari keuntungan saja tetapi semata-mata mencari keberkahan dari Allah melalui para pekerja. karena Islam memandang para buruh merupakan makhluk Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang sama dengan manusia lainnya. Dalam Islam pun upah yang diberikan oleh majikan haruslah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh para pekerja dan diberikan jaminan yang layak. Disebutkan dalam sebuah hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda "berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya."
Wallahualam bissawab
Post a Comment