Oleh Febiola Ishar. H (Aktivis Muslimah)
Angka perputaran uang dalam transaksi judi online makin melonjak tiap tahunnya. Diketahui jutaan masyarakat terlibat dalam permainan judi online. Menurut laporan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, (25/9/2023), tercatat sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online ini. Parahnya, sebanyak 2.190.447 (2,1 juta orang) dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain yakni dari golongan warga yang berpenghasilan rendah menjadi pelaku judi online.
Total partisipasi permainan judi online selama periode 2017-2022 mencapai lebih dari Rp 52 triliun. Tercatat pula perputaran dana transaksi senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama 2017-2022. Di kalangan pelajar sendiri menurut Ketua DPD Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim, total jumlah siswa SD/MI, MTS/SMP, MA/SMA ada 40.000-an siswa, 30% di antaranya mengakses game online yang berafiliasi dengan judi online, dan yang mengakses judi online sekitar 5%.
Dengan tingginya catatan kasus judi online yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Kominfo meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya. (cnbcindonesia.com, 17/10/2023)
Faktor Penyebab
Maraknya perjudian online di tengah masyarakat, tidak terlepas dari pandangan hidup sekuler kapitalisme yang mengakar saat ini. Sistem sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan syariat Islam hanya berlaku pada hal spiritual saja, bukan sebagai pengatur kehidupan. Kapitalisme juga menjadikan standar kebahagiaan hidup adalah materi semata. Tidak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkan. Hal ini juga diperparah dengan pendidikan yang tidak berbasis akidah Islam. Akibatnya, masyarakat tidak lagi memahami aturan Islam dan melupakan standar halal haram dalam kehidupannya. Apalagi judi online menjanjikan hasil yang instan tanpa usaha yang lebih. Itulah mengapa masyarakat lebih tertarik dengan praktik haram ini.
Ditambah lagi status pengangguran makin banyak menimpa jutaan penduduk negeri ini. Disebabkan tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi salah satu peluang untuk memancing keterlibatan masyarakat dalam judi online. Kemiskinan menjadi kasus besar pendorong seseorang melakukan praktik haram tersebut. Negara dianggap tidak menyediakan solusi yang solutif dalam menuntaskan judi online yang makin marak di tengah masyarakat saat ini.
Negara mengklaim telah memblokir situs-situs judi online. Namun, tidak membuat jera para bandar judi. Buktinya, situs yang telah diblokir dengan mudah dikembalikan melalui pergantian domain. Hal ini sudah pasti sangat dipahami oleh pihak informatika. Oleh sebab itu, negara dianggap tidak serius dalam menanggulangi kasus-kasus judi online di negeri ini. Lagi pula tidak ada langkah kuratif dengan menangkap bandar judi, dan penindakan tegas bagi para pelaku. Padahal negara dianggap mempunyai hak dan wewenang lebih dalam mengatur masyarakat.
Demikianlah cerminan negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Negara berlepas tangan dalam mengurusi permasalahan rakyatnya, termasuk masalah yang dapat merusak generasi dan memicu kehancuran bagi negara itu sendiri. Dalam sistem ini, negara cenderung hanya mementingkan keuntungan dari jabatan yang mereka sandang, bukan tanggung jawab yang dipegang. Inilah kenapa kasus seperti judi onlinepun tidak dapat dituntaskan secara serius.
Solusi dalam Islam
Persoalan judi online hanya dapat dituntaskan dengan penerapan Islam kafah dalam bingkai khilafah islamiyah. Khalifah sebagai pemimpin negara, akan mengatur pendidikan dan membina akidah serta menerapkan hukum yang berstandarkan Islam kafah. Sehingga individu yang dipahamkan dengan akidah Islam dapat meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Individu hanya meletakkan standar kebahagiaan pada rida Allah Swt. bukan kesenangan duniawi. Mereka akan menjauhi kemaksiatan dan tidak akan tergiur dengan praktik judi. Sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah Swt.
"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (TQS. Al-Maidah:90)
Dalam sistem Islam, kemandirian negara dalam mengelola sumber daya alam (SDA) dan inspratruktur lainnya dapat membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi setiap warga negara. Hal ini akan sangat meminimalisir jumlah pengangguran. Negara juga menjamin kesejahteraan masyarakat dengan merata. Tersedianya lapangan kerja yang luas menjadi salah satu solusi solutif dalam mencegah terjadinya kasus judi online.
Masyarakat menerapkan ajaran-ajaran Islam, bersosial dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sehingga ketika mendapatkan kasus-kasus terkait judi online di dunia nyata atau dunia maya, mereka akan menasehati dan melaporkan. Hal itu tentu dilakukan dengan dorongan takwa agar kemaksiatan tidak makin merajalela. Selain itu, negara khilafah juga akan memutuskan mata rantai perjudian, karena dalam Islam keharaman judi dalam bentuk apapun dilarang oleh negara.
Oleh karena itu, negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain, maupun pihak yang memprosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian serta sistem perlindungan yang terbaik dan canggih dan membuatnya tidak bisa muncul lagi. Ketika negara masih mendapatkan kasus perjudian maka pelaku akan dikenakan sanksi (uqubat) ta´zir. Ta´zir adalah sanksi yang jenis kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Sanksi dalam Islam ini memiliki dua fungsi yaitu, zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat).
Khalifah tidak akan lepas tangan dengan persoalan masyarakatnya. Menjadi pemimpin yang adil dan menegakkan syariat adalah kewajiban bagi khalifah sebagai penguasa. Oleh karena itu, hanya khilafah yang mampu memberantas praktik judi online secara tuntas.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment