Solusi Cerdas Islam Dalam Mengatasi Banjir


Ranny liesdiatun A.Md. Kom

Beberapa waktu lalu hujan deras mengguyur wilayah Bandung Raya dan menyebabkan tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung terendam banjir. Bahkan, banjir juga melanda Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung. 

 

Seperti yang diberitakan Inews Bandung Raya pada tanggal 2 desember 2023, Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama mengatakan, ketujuh kecamatan yang diterjang banjir tersebut adalah soreang, Kutawaringin, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Ciwidey, Cangkuang, dan Kertasari. Banjir yang menerjang Desa Tegalluar pun mengakibatkan jalan sempat terputus. Selain itu, RSUD Kertasari juga sempat terdampak banjir lumpur. Namun demikian untuk daerah Dayeuhkolot, banjir masih menggenang hingga sore ini. 


Sebelumnya, Pemkab Bandung menetapkan status siaga bencana banjir, angin kencang, dan tanah longsor mulai 27 November 2023 sampai 30 April 2024. Dengan adanya status siaga, semua pihak  termasuk masyarakat harus waspada terhadap ancaman bencana tersebut pada saat musim hujan tiba. Hujan deras dengan intensitas tinggi diduga menyebabkan air sungai dari beberapa kawasan bandung raya meluap. Dimana banjir seolah-olah menjadi berita yang tidak pernah luput saat musim hujan tiba. Di Ibaratkan sebuah hadiah, banjir menjadi hadiah pahit selama musim hujan.


Pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air akibat hujan, Sebenarnya sudah banyak hasil - hasil penelitian terkait tentang aspek hidrologi dan tata ruang wilayah, Namun semua itu tidak mampu menyelesaikan masalah banjir, karena solusi – solusi yang dihasilkan dibangun atas dasar pola pikir yang salah dalam mengatasi banjir.


Berkembangnya pengalihan fungsi tanah hijau menjadi bangunan, baik gedung-gedung bertingkat maupun komplek perumahan-perumahan elit yang mempengaruhi kondisi tanah sebagai tempat cadangan air. Maka, ketika hujan turun, fungsi tanah yang seharusnya mampu menyerap air secara maksimal, karena tanah tersebut tertutup dengan beton, maka air tidak bisa diserap oleh tanah dengan maksimal. Sementara penopang banjir di pandang sebagai produk yang bebas dimiliki dan dimanfaatkan siapa saja serta untuk kepentingan siapa saja. Padahal kerusakan yang ditimbulkannya akan berakibat fatal pada banyak orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang berakibat munculnya bencana banjir.  


Semua ini disebabkan oleh kebijakan yang kapitalistik -liberalistik  yang mana  memberi ruang seluas-luasnya bagi para pemilik modal (pengusaha) untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya, sekalipun berefek buruk terhadap masyarakat. Sistem kapitalisme yang diterapkan pada saat ini, menunjukkan bahwa nilai-nilai kapitalisme telah nyata mengabaikan ekologi alam dan hajat hidup manusia. Tak heran jika kerusakan dan bencana terus terjadi, sedangkan kita butuh solusi agar bencana tidak terulang. 


Sayangnya, persoalan banjir ini akan terus terjadi jika sistem kapitalisme tetap diterapkan seperti saat ini, yang abai dengan kepentingan publik.  Berbagai solusi yang ditawarkan hanyalah bersifat pragmatis dan tidak tuntas karena berasal dari hukum buatan manusia yang lemah dan hanya memikirkan keuntungan segelintir orang.


Sebagai seorang muslim, tentunya kita mengimani segala sesuatu yang terjadi adalah atas izin Allah Yang Maha Kuasa. Ketika kita diberi ujian berupa musibah, maka kita diperintahkan untuk tetap bersabar. Namun tentunya tidak cukup hanya bersabar, akan tetapi musibah tersebut juga harus disikapi,  dengan menjadikannya sebagai momen untuk muhasabah diri, tentang apa yang telah kita lakukan, sehingga Allah menjadikan hujan sebagai banjir, padahal seharusnya hujan itu diturunkan sebagai rahmat,  yang dengannya bumi dihidupkan dari kekeringan.


Agar kejadian banjir tidak terus menerus terulang, maka perlu ada upaya yang dilalui dengan serius dan dikaji secara mendalam, baik itu oleh rakyat maupun pemerintah.  Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berasal dari aturan Sang Pencipta, yakni Allah SWT, termasuk dalam mengatasi banjir.


Islam menyatakan bahwa negara yang menerapkan aturan Allah, Islam,  akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hebat, yang mencakup kebijakan sebelum banjir (preventif), sedang terjadi banjir, dan pasca banjir. Diantara kebijakannya adalah sebagai berikut:

1. Membangun bendungan-bendungan yang dapat menampung curah air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya. Dimana pada masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. 

2. Negara akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain), dan selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut

3. Negara membangun kanal, sungai buatan dan saluran drainase untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air; atau untuk mengalihkan aliran air ke daerah lain yang lebih aman. Secara berkala, mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau di daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan.

4. Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk persediaan air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau tiba.

5. Dalam aspek undang-undang dan kebijakan, negara akan menegaskan beberapa hal penting seperti kebijakan tentang master plan, mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan, membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana, menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi, menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan penyangga yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin, terus menerus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.

6. Dalam menangani korban-korban bencana alam, negara akan bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Negara menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai. Juga mengerahkan para alim ulama untuk memberikan nasihat-nasihat bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Sudah saatnya kaum muslimin meninggalkan sistem kapitalisme-sekularisme ini yang hanya menyebabkan kesengsaraan, dan mengembalikan kepada aturan Sang Pencipta , Allah SWT.



Wallahu A’lam bish shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post