(Pemerhati Remaja)
Kemandirian komisi antikorupsi untuk bertugas bebas intervensi tengah disoroti. Akhir-akhir ini dinamika badan KPK membuat kepercayaan publik merosot. Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada rentang 18 24 Mei 2022 menorehkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara lembaga penegak hukum.
Selain itu, survei lain menunjukkan kiprah penegakan tindak korupsi di KPK yang cenderung merosot. Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi 2022 yang diterbitkan ICW menunjukkan pada 2019 KPK menangani 62 kasus dengan 155 tersangka. Angka itu turun pada 2020 menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah menteri di era pemerintahan Jokowi juga terseret kasus korupsi, seperti Jhonny G. Plate, Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Imam Nahrawi, dan Idrus Marham. Bersama Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka, total terdapat enam menteri yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Jokowi. Jumlah itu belum mencakup Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju merupakan tema yang diusung KPK untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakikordia) pada tanggal 9 desember 2023. Kata Sinergi mencerminkan semangat optimisme untuk bersatu dan kerja sama yang dalam upaya pemberantasan tindakan korupsi. Hal tersebut dilakukan karena KPK menyadari pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri sehingga perlu ada sinergi diantara penegak hukum, KPK, kepolisian dan kejaksaan serta segenap lapisan masyarakat, tutur Eko Marjono, Ketua Panitia Peringatan Hakikordia 2023.
Ditengah euforia perayaan hari anti korupsi di indonesia, masyarakat dikejutkan dengan berita korupsi dari ketua KPK non aktif. Penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Sungguh fakta yang memprihatinkan, ketua KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi kini malah mendekam dibalik jeruji besi akibat korupsi.
Melihat fenomena korupsi yang tiada akhirnya, banyak antikorupsi menilai ada beberapa faktor yang berpengaruh. Salah faktor yang paling awal memicu goyangnya kinerja KPK yaitu Revisi UU KPK. Diikuti dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), masuknya komisioner yang dianggap tidak mumpuni, ditambah pelanggaran kode etik oleh sejumlah petinggi KPK.
Kasus korupsi masih menjadi masalah besar dunia termasuk Indonesia. Korupsi di negeri ini memang tidak pernah mati dan nyaris terjadi di semua lini. Maraknya kasus korupsi bukan sekedar tanda integritas pejabat minim, namun sejatinya dampak logis penerapan sistem demokrasi. Praktik sistem demokrasi begitu mahal, dimana untuk mencapai kursi kekuasaan para pejabat harus mempunyai mahar tinggi yang digunakan untuk dana kampanye, membeli suara rakyat dan kursi jabatan. Hal ini memberi peluang oligarki turun aktif dalam memberikan suntikan dana kepada para paslon pejabat dengan imbalan apabila pejabat ini berhasil maka kesempatan ini digunakan untuk mengembalikan modal dan balas budi kepada oligarki.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme yang tengah mencengkram negeri ini menjadi asal muasal permasalahannya. Bagaimana tidak ? Aturan agama dipisahkan dari kehidupan dan aturan yang berlaku ditengah- tengah masyarakat adalah aturan manusia. Sistem sekuler kapitalisme benar-benar rusak dan merusak. Aturan buatan manusia dari sistem ini mudah diotak-atik berdasarkan kepentingan sehingga wajar dengan sistem ini dapat melanggengkan korupsi. Para pejabat yang berkuasa bisa memanipulasi harta kekayaan umat, menerima suap, memuluskan proyek oligarki dan pada saat itulah pintu korupsi terbuka lebar. Selain itu, sistem kehidupan kapitalisme saat ini membuat orientasi hidup manusia hanya memikirkan materi, maka pemberantasan korupsi saat ini hanya ilusi semata.
Kasus korupsi hanya dapat diberantas tuntas jika sistem pemerintahan dibangun berdasarkan akidah islam. Keyakinan tersebut menuntun manusia untuk beramal sesuai syariat islam. Hal tersebut sebagai bentuk ketundukan dan kesadaran manusia sebagai hamba Alloh yang menyadari bahwa kehidupan didunia hanyalah sementara dan kehidupan abadi mereka yaitu di akhirat untuk mempertanggungjawabkan semua amal perbuatannya. Konsep kehidupan ini ketika tertancap kuat dalam benak individu, maka masyarakat dan negara akan membuat negara menjadi negara yang penuh keberkahan sebagaimana dalam QS al Araf : 96.
Selain itu, konsep kehidupan tersebut akan membentuk kesadaran semua pihak untuk menghindari perbuatan kemaksiatan termasuk korupsi. Korupsi memang rawan terjadi dalam jajaran pemerintahan. Agar potensi tersebut tidak muncul, maka islam memiliki beberpa mekanisme praktis yakni : (1) Pemilihan pejabat dan pegawai negara amananh, profesional dan mampu bershakhsiyah (pola pikir dan pola sikap) islam; (2) Ada pembinaan, pengarahan, nasehat dan kontrol dari atasan ke bawahannya, ketentuan ini agar amanah yang diberikan, dijalankan sebagai mana mestinya; (3) Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada para pegawainya, sehingga meminimalisir tindak kecurangan karena apa yang menjadi hak dan kebutuhan pegawai sudah terpenuhi, (4) Syariat melarang pejabat menerima suap dan hadiah.
Apabila semua upaya telah dilakukan namun tetap masih melakukan tidak korupsi, maka kejahatan ini akan diselesaikan dengan menerapkan uqubat. Dalam islam, korupsi termasuk tindakan khianat, sebab para koruptor menggelapkan harta yang diamanatkan kepadanya. Para koruptor akan menerima sanksi tazir yang hukumannya ditentukan oleh qadhi/ hakim berdasarkan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan. Syaikh Abdurrrahman Al maliki dalam kitab nizhamul uqubat hal. 78-89 menjelaskan bentuk hukuman tazir mulai dari yang paling ringan (nasehat/teguran) sampai yang paling tegas yaitu hukuman mati.
Harta para koruptor dihukumi sebagai harta ghulul yang akan diambil negara dan dimasukan ke pos kepemilikan negara Baitul Maal.
Disisi lain, sistem islam memiliki mekanisme yang mampu membentuk dan melahirkan generasi yang memiliki integritas dalam mencegah setiap kejahatan dan kemaksiatan, diantaranya: (1) Menanamkan mental dan kepribadian islam dalam tiap individu sehingga melahirkan individu yang baik; (2) Lingkungan yang kondusif dimana ada pembiasaan amar maruf nahi munkar yang diberlakukan, sehingga masyarakat menjadi penjaga sekaligus pengawas diterapkannya syariat islam oleh negara.
Selain itu, islam menutup celah korupsi dengan menyejahterakan rakyat melaui penerapan sistem ekonomi islam. Dengan demikian para laki-laki pencari nafkah dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan, adanya jaminan kebutuhan pokok (sandang, pangan,papan) yang dapat dijangkau serta jaminan kebutuhan dasar publik (pendidikan, kesehatan dan keamanan) disediakan gratis oleh negara. Seperti inilah solusi tuntas korupsi dalam islam yang hanya bisa diterapkan oleh negara Khilafah.
Wallahu alam bish-sawab
Post a Comment