Sertifikat Tanah Elektronik, Mampuhkah Menyelsaikan Konflik Agraria?


Oleh : Bunda Twins


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Pusat resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara nasional pada Senin, 4 Desember 2023. Digitalisasi itu sebagai upaya untuk menekan konflik lahan. 


Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan terdapat 3.125 sertifikat hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi untuk masyarakat Lampung.

Terobosan ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah, khususnya mafia tanah," ujar Fahrizal, saat Penyerahan Sertifikat Tanah dan peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Novotel Bandar Lampung.


Menurutnya, transformasi pelayanan berbasis digital itu bakal mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat, transparan, dan tepat waktu. 

"Ini bukan hanya mengubah manual menjadi digital atau offline menjadi online. Tapi, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat," kata dia.

Sebab, administrasi pendaftaran masih kerap menjadi hambatan dalam pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).


Dia berharap masyarakat penerima dapat memelihara dan menjaga sertifikat tanah tersebut agar tidak disalahgunakan. 

"Hal yang paling utama masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan," kata dia.


Mentri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyebutkan manfaat adanya sertifikat elektronik adalah membatasi ruang gerak para mafia tanah, terkait keamanan data yang mudah diretas Hadi mengatakan tetap ada kemungkinan, namun ia menyatakan sistem blok data yang dibangun menuju block chain tidaklah mudah untuk diretas. Kebijakan tersebut sebelumnya pernah dikritik oleh sekertaris jendral konsorsium perbaruan agraria Dewi Kartika, menurutnya langkah itu belum dibutuhkan alias bukan hal mendesak dan proiritas. Sebab pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan, menurutnya pula titik kritis dari proses semacam ini  menimbulkan pertanyaan bagai mana validasi tersebut? apakah secara sepihak oleh BPN dan pemohon institusi pemerintah serta badan usaha, sebab tanah_tanah yang sudah bersertifikat banyak yang bermasalah. Misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, sedang bersengketa atau sedang berperkara di pengadilan. Sementara sistem antara instansi seperti pengadilan belum terhubung. Dengan proses semacam ini berpotensi memperparah konflik agraria, mengukuhkan ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha swasta dan negara, ungkap Kartika.


_ _ Sistem Kapitalis Meliberalisasi Lahan _ _ 


Upaya negara mengurangi konflik lahan yang sudah banyak terjadi ditengah masyarakat tampak tidak serius dan tidak menyentuh akar masalah. Negara seolah lepas tangan terhadap problema utama sengketa lahan, yakni penerapan sistem ekonomi kapitalis yang telah meliberalisasi lahan. Penerapan sistem inilah sejatinya yang menjadi kan lahan mudah dikuasai oleh para mafia tanah dan dikelola oleh korforasi. Adanya prosedur kepemilikan tanah melalui sertifikat tanah elektronik tidak akan merubah  regulasi yang telah disahkan pemerintah. Tetang syarat pengelolaan tanah sejak pengesahan dan pemberlakuan Undang Undang cipta kerja, Warga sangat mudah kehilangan hak kepemilikan lahan, pasalnya dalam Undang Undang cipta kerja pasal 103 ayat 2 rt disebutkan untuk kepentingan umum  dan atau proyek strategis nasional lahan budaya pertanian sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat dialih fungsikan. Apalagi konsep pertumbuhan ekonomi ala kapitalis yang memperhitungkan investasi mendorong negara membuka keran investasi sebesar besarnya bagi para pemilik modal. Alhasil semakin banyak lahan warga yang terancam tergusur. Hal ini menegaskan bahwa negara dalam sistem kapitalis demokrasi hanya bertindak sebagai regulator yang tunduk pada kepentingan oligarki pantaslah jika dikatakan bahwa penguasa sejati negri ini tidak lain adalah para oligarki.


Sistem pertahanan yang adil tidak akan pernah terwujud dalam sistem kapitalis sebab pembangunan untuk kepentingan para korporat adalah perkara mutlak dan rakyat dipaksa pasrah akan kondisi tersebut, walaupun ada proses pengadilan seringkali rakyat kalah dipengadilan atau dimenangkan namun tanah rakyat sudah dibangun tanpa sepengetahuan mereka. 


_ _ Sistem Islam Mengatur Kepemilikan Lahan dengan Adil_ _


Beda dengan sistem hukum lahan di negri ini, Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Islam membolehkan khilafah memberi tanah secara cuma cuma kepada warga. 

Rosulullah SAW misalnya pernah memberi tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah. Beliau pun pernah memberikan lembah secara keseluruhan kepada Bilal bin Al Harist Al Mazani. 


Syariat Islam juga menetapkan  bahwa warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola lahan mati yakni lahan yang tidak bertuan yang tidak ada pemiliknya. Rosulullah SAW bersabda 

_"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak baginya menyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain)_

(HR At-Tirmidzi, Abu-Dawud dan Ahmad)

Dengan demikian lahan yang tidak ada pemiliknya lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami atau bahkan denga sekedar dipagari maka otomatis lahan itu menjadi miliknya. 

Rosulullah SAW bersabda

_"Siapa saja yang mendirikan pagar diatas tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya" (HR At- Thabarani)_


Namun demikian Syariat Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menterlantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama 3 tahun, menyebabkan gugurna hak pemilikan atas lahan tersebut. Selanjutnya lahan itu  bisa diambil paksa oleh negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan Ijma sahabat pada masa Khalifah Umar bin Al Khotob r.a. 

Imam Abu Yusuf dalam kitab al_kharaj mencantumkan perkataan khalifah Umar: "tidak ada hak bagi pematok lahan setelah 3 tahun diterlantarkan" .


Imam Abu Ubaidah dalam kitab al_amwal meriwayatkan bahwa khalifah Umar pernah mengambil kembali lahan milik Bilal bin Harist Al_Mazani, sebelumnya lahan tersebut merupakan pemberian dari Rosulullah SAW ,kemudian Beliau memerintahkan agar Bilal hanya boleh menguasai lahan yang sanggup ia kelola. 

Hukum yang jelas seperti ini akan memberi kedailan para pemilik lahan, kepemilikan mereka yang telah puluhan tahun atas lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil alih oleh sipa saja bahkan oleh negara sekalipun hanya karena tidak bersertifikat. Malah terbukti ketika sertifikat menjadi satu satunya bukti keabsahan kepemilikam lahan ini justru membuka terjadinya perampasan lahan. 

Sungguh penerapan syariat islam kafah dibawah institusi khilafah akan menciptakan keadilan hakiki bagi masyarakat.


Wallahu 'alam bish_sawab

Post a Comment

Previous Post Next Post