Oleh Diyah Romdiyah
Aktivis Dakwah
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki meresmikan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi di UMKM (PLUT-KUMKM) di Soreang Kabupaten Bandung, Senin 23 Oktober 2023. Kehadiran PLUT-KUMKM diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pelaku UMKM. Adanya gedung PLUT juga bisa membantu bisnis para pelaku UMKM bagaimana mereka mengakses pembiayaan, mengembangkan produknya, packaging yang bagus, sehingga usahanya menjadi berkembang.
UMKM dapat dikatakan sebagai garda terdepan dalam menyolusikan perekonomian agar tetap bertahan di masyarakat namun jika murni untuk menumbuhkan ekonomi bukankah ekonomi akan lebih cepat tumbuh, ketika pemerintah bisa memastikan harga kebutuhan pokok bisa dijangkau oleh semua kalangan atau berharga murah bahkan gratis.
Pada kenyataannya UMKM Indonesia sebanyak 37.000.000 dikelola oleh perempuan yang memiliki rasio kepemilikan usaha lebih tinggi. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan narasi partisipasi perempuan dalam UMKM tentu akan semakin menggairahkan perekonomian. Penguasa terus mendorong dan memberi bantuan agar masyarakat berdaya dalam dunia usaha mikro.
Agenda ini sebenarnya juga tidak lepas dari agenda global yang menarasikan bahwa peningkatan peran UMKM dalam bidang ekonomi tidak saja akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara namun juga perekonomian dunia. Para pelaku UMKM diberdayakan dan mendapatkan penghasilan.
Inilah pandangan Barat dan negara pengikutnya, memperdayakan ekonomi hanya dilandaskan pada aspek ekonomi semata. Kapitalisme menjadikan para pelaku UMKM sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat, tapi di sisi lain, persaingan kian ketat dengan adanya pasar bebas. Pada akhirnya pelaku UMKM akan kalah dengan para pengusaha yang mempunyai modal besar, begitupun dengan kualitas, tentunya kualitas produk luar negeri akan dipandang lebih berharga dari pada produk dalam negri. Alhasil, berapapun dana yang digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan UMKM tetap tak akan mampu menaikan kesejahteraan para pelaku UMKM itu sendiri selama sistem ekonomi kapitalis dijadikan sandaran dalam meningkatkan perekonomian.
UMKM yang menyasar dibidang ekonomi, Covid 19 dan lain-lain dianggap mampu menjadikan solusi walau hanya dalam kurun waktu yang singkat, padahal sejatinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat bisa dengan memanfaatkan SDA yang ada dan mampu mencukupi kebutuhan rakyat. SDA itu mencakup tambang, emas, nikel, minyak bumi, batu bara dan masih banyak lagi yang lainya, yang kesemuanya itu dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Maka PLTU itu tidak dibutuhkan sebab rakyat sudah sejahtera dengan SDA yang ada.
Sejatinya, UMKM adalah solusi sementara dari masalah ekonomi. Kita tidak bisa selamanya bersandar pada sektor ini. Sebesar apa pun peran UMKM, tetap bukan merupakan sektor strategis. UMKM bukan usaha hulu, melainkan hanya hilir. Meski mampu menarik banyak tenaga kerja dan pendapatannya besar, mereka tetap disetir oleh produsen hulu yang mayoritas—diakui atau tidak—dikuasai para cukong. Bahkan, bahan dasar UMKM dipasok dari produsen hulu itu juga.
Dalam konteks ini, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara memberikan fasilitas dengan pelatihan, pinjaman, dan pendampingan. Namun, setelahnya, negara melepas dan membiarkan UMKM untuk berjuang dan berkembang sendiri. Terkait regulasi, negara mempertemukan UMKM dengan pengusaha kelas kakap.
Dalam Islam, harta milik umum akan dikelola secara syar’i. Terdapat kewajiban zakat, pemberian modal dan sarana prasarana, hingga dorongan hibah dan hadiah dari negara untuk individu yang membutuhkan. Semua itu akan membuat harta beredar di tengah umat secara riil.
Dalam pengurusan SDA, sudah jelas, tidak akan boleh diprivatisasi atau dijual ke swasta. Harus dikelola untuk kepentingan rakyat, baik berupa fasilitas umum atau layanan umum gratis dan terjangkau. Dengan demikian, rakyat akan menikmati dan tidak akan menerima beban berat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Pemberian modal dan sarana prasarana, merupakan fasilitas negara bagi rakyat yang belum bekerja. Mereka yang masih mampu akan didorong untuk bekerja. Dengan begitu, secara tidak langsung, pengangguran akan berkurang.
Hibah dan hadiah juga akan diberikan oleh orang-orang yang kelebihan harta untuk memperoleh amal jariah. Misalnya, menyumbang untuk pembangunan dan fasilitas sekolah, perpustakaan, rumah sakit, atau pelayanan umum lainnya. Hal ini bisa membantu masyarakat terjamin kebutuhannya secara maksimal.
Dengan berjalannya aturan Islam tersebut, secara alamiah taraf hidup masyarakat akan meningkat. Perputaran uang juga terus berjalan, tidak berhenti pada yang kaya saja. Negara pun tidak perlu bertumpu pada UMKM karena perekonomian negara akan kuat dengan mengambil Islam sebagai way of life.
Wallahualam bissawab
Post a Comment