Peredaran Obat Aborsi: Bukti Rusaknya Pergaulan dan Ladang Meraup Keuntungan, Sungguh Miris

 

Oleh Intan A.L

Ibu Rumah Tangga


Awal bulan Desember, Polres Bandung, menangkap pelaku peredaran obat aborsi. Pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut secara online, sebab tergiur meraup keuntungan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan kandungan pacarnya.  (jabar.tribunnews.com, 7/12/2023)


Rusaknya pergaulan laki-laki dan perempuan telah menggiring kepada keburukan yang luar biasa. Salah satunya adalah maraknya free sex yang berujung pada kehamilan yang tidak diharapkan. Alih-alih intropeksi kesalahan diri, pelakunya seringkali lebih memilih jalan pintas yakni melakukan tindakan aborsi. Fenomena seperti ini seperti jamur di musim hujan. Hal ini tak lepas dari rusaknya sistem yang diterapkan di tengah kehidupan masyarakat.


Sistem itu adalah kapitalisme yang menggantungkan segala sesuatunya pada keuntungan semata. Obat aborsi yang berbahaya pun dengan leluasa diedarkan demi meraih keuntungan. Tidak peduli halal atau haram, segala cara akan dilakukan. Di sisi lain, sekularisme sebagai asasnya yang membuat mereka berpikir bahwa hidup tanpa tuntunan agama adalah hal yang biasa. Sehingga perzinahan menjadi sesuatu yang lazim dan tidak lagi membuat mereka merasa malu. Sungguh miris, padahal negeri ini mayoritas penduduknya adalah muslim.


Islam sebelumnya telah memperingatkan fenomena seperti itu dalam hadis, "Saat zina dan riba telah dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan azab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR.Thabrani)


Hadis ini dengan jelas memberikan peringatan bahwa maraknya zina dan riba adalah maksiat yang mengundang azab Allah Swt. Hal ini bisa juga diartikan bahwa masyarakat harus proaktif dalam menyikapi persoalan ini dan semisalnya agar kerusakan di tengah masyarakat dapat dihentikan serta azab Allah Swt. dapat dicegah.


Masyarakat didorong untuk menghentikan perbuatan zina, apalagi aborsi dan turunannya seperti peredaran obat aborsi. Oleh sebab itu, seruan untuk amar ma'ruf nahi mungkar dalam mengedukasi umat agar menjauhi zina dan pergaulan bebas adalah suatu keharusan. Sebab,  aborsi adalah dampak dari pergaulan bebas. Namun, pencegahan secara sempurna hanya dapat dilakukan oleh negara dengan sistem sanksi yang diterapkan.


Islam sangat peduli terhadap pengaturan interaksi pria dan wanita. Bahkan, menyiapkan sanksi tegas sebagai bentuk pencegahan dan efek jera bagi yang masih saja melanggar ketetapannya. Syariat akan memberi sanksi berupa cambuk dan pengasingan bagi mereka yang berzina tapi belum menikah. Sedangkan bagi yang berzina dan pernah/sudah menikah maka harus dirajam hingga mati. Sanksi semacam ini adalah ketetapan syariat dari Allah Yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Serta sanksi semacam ini hanya berlaku bagi penguasa yang menerapkan ketetapan Tuhan sebagai tolak ukurnya dalam mengendalikan masyarakat dari kerusakan. 


Sanksi yang tegas ini tampak dalam sistem Islam terlebih saat Islam diterapkan secara total dalam pemerintahan. Oleh sebab itu,  menghentikan peredaran obat aborsi hanya dapat berbarengan dengan musnahnya aktivitas ikhtilat dalam pergaulan pria dan wanita. Terlebih,  ikhtilat yang menjerumuskan pada terbangkitkannya naluri biologis yang ada sehingga menuntut pemenuhan untuk dipuaskan. Karenanya,  menyeru umat untuk kembali kepada syariat Allah Swt. adalah solusi komprehensif dalam memusnahkan transaksi obat aborsi ilegal. Hanya  sistem Islam kafah yang  dapat membendung dan menghapus semua fitnah dari rusaknya interaksi pria dan wanita di negeri ini. Islam dalam bingkai  khilafah merupakan teladan ideal bagi penuntasan masalah perzinahan juga aborsi.


Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post