Dalam pertemuan COP 28 disampaikan Tahun 2020 kebakaran hutan (di Indonesia) sudah berkurang secara signifikan sebesar 82 persen dari 1,6 juta hektare pada 2019 menjadi 296 ribu hectare. Mirisnya tahun 2021 naik lagi. Artinya sebenarnya Karhutla belum bisa benar-benar diberantas tuntas.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir menegaskan, pemerintah Indonesia tak main-main dengan segala hal yang mengancam hutan seperti perubahan iklim, illegal logging, kebakaran hutan, dan deforestasi. Berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal, untuk menjaga kelestarian hutan.
Terbukti, saat ini, titik api telah berkurang secara signifikan hingga 82 persen. Dari 1,6 juta hektar pada tahun 2019 menjadi 296 ribu hektar pada tahun 2020.
Laju deforestasi hutan di Indonesia, juga terus mengalami penurunan, dari angka 3,51 juta hektar pada 1996-2000 menjadi 1,09 juta hektar pada 2014-2015. Lalu menciut lagi ke angka 470 ribu hektar pada 2018-2019.
“Deforestasi hutan di Indonesia dalam periode 2019-2022 turun 75 persen, menjadi 104 ribu hektar. Terendah sejak tahun 1990,” kata Erick dalam acara COP28 di Paviliun Indonesia di Expo City, Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (30/11/2023).
Dan ini data ditahun 2023 tentang kebakaran hutan yang ada di Indonesia.Selama bulan Agutus 2023 telah terjadi bencana kebakaran hutan lahan di Indonesia sebanyak 144 kejadian dimana itu merupakan 64,29% dari total kejadian bencana selama bulan Agustus. Hal ini turut dipengaruhi oleh El-Nino di tahun 2023 ini lebih kering daripada tahun-tahun sebelumnya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera mayoritas berada di wilayah lahan gambut berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari pada program Disaster Briefing 14 Agutus 2023 lalu.
Menurut Abdul Muhari dalam pernyataannya, banyak kejadian karhutla di Aceh yang tidak dilaporkan resmi dikarenakan lahan yang terbakar kurang dari satu hektar sehingga tidak tercatat di laporan BPBD setempat.
Masih menurut Beliau, terdapat perubahan tren karhutla di beberapa wilayah Indonesia semisal, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di mana lokasi tadi kerap terjadi karhutla kini bergeser ke wilayah lain.
Menurut data yang diterima BNPB bahwa selama bulan Agustus 2023 ini 5 kabupaten terbanyak dilanda bencana karhutla antara lain : Belitung Timur (10 kejadian), Belitung, Penajem Paser Utara, Majalengka (8 kejadian), dan Aceh Besar (6 kejadian). Sedangkan Provinsi Aceh merupakan provinsi dengan kejadian karhutla terbanyak dengan total 24 kejadian, diikuti oleh Kepulauan Bangka Belitung dengan total 23 kejadian selama bulan Agustus ini.
Meski karhutla tidak picu kabut asap lintas batas, rakyat Indonesia tetap merasakan dampak buruknya. Miris pencitraan di negara lain, dan melupakan dampak yang menimpa rakyatnya sendiri.
Bahkan rakyat tetap dalam derita, karena terjadi berulang bila musim panas terjadi kebakaran hutan dan musim hujan kebanjiran.
Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi rakyat dengan semaksimal mungkin. Semua persoalan harus diselesaikan dari akar masalah bukan sekedar pencitraan
Penjagaan sempurna hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam kafah dan tegaknya Khilafah.
Solusi Islam
Dalam Islam, tidak ada masalah yang tidak memiliki solusinya, termasuk karhutla. Karhutla bisa teratasi dengan tuntas jika negara menerapkan sistem Islam secara kafah. Pengelolaan hutan dan pemanfaatannya akan menggunakan prinsip berikut.
Pertama, tidak ada kebebasan mutlak dalam Islam. Setiap individu wajib terikat syariat Islam. Individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun.
Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.
Negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga alam dan ekosistem adalah kewajiban bagi setiap muslim. Selain itu, negara akan melakukan pengontrolan dan pengawasan setiap aktivitas yang bertujuan untuk memanfaatkan hutan, baik secara individu maupun kelompok. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.
Kedua, hutan merupakan kepemilikan umum yang mana pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, maupun asing. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Ketiga, negara boleh memproteksi hutan sebagai kawasan konversi dengan menetapkannya sebagai hima. Hal ini dapat dilakukan jika eksplorasi hutan menimbulkan potensi bahaya dan bencana ekologis bagi masyarakat. Negara boleh melakukan konservasi hutan dalam upaya melindungi hak-hak ekologi dan SDA yang asli.
Dengan ketiga prinsip ini, tidak akan ada eksploitasi hutan secara ugal-ugalan. Ketika sistem Khilafah diterapkan, negara dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, yakni sebagai raa’in (mengurusi seluruh urusan rakyat).
Post a Comment