Oleh Shanny Meylian
Pendidik
Generasi dan Aktivis Muslimah
Media
sosial akhir-akhir ini sedang hangat dengan pembahasan pemboikotan
produk-produk yang berafiliasi, seiring dengan makin ganasnya serangan terhadap
Gaza, Palestina oleh Israel. Kementrian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan
Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) melaporkan bahwa setidaknya ada 13.000
korban yang tewas, diantaranya 5.500 anak-anak dan 3.500 wanita. Korban yang
terluka mencapai 30.000 orang (dikutip dari media online CNBC, 20 November
2023).
Dengan
ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan fatwa tegas atas dukungan
pada perjuangan di Palestia, pada tanggal 8 November 2023 dengan fatwa Nomor
83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI berpendapat
bahwa kita wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina yang sedang
dihadapkan dengan agresi besar-besaran dari Israel.
Dengan
fatwa tersebut, MUI mewajibkan seluruh muslim melakukan dukungan penuh terhadap
perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang bersifat
memberi dukungan terhadap Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Maka
dengan fatwa ini kita diwajibkan untuk menghindari bertransaksi dan menggunakan
produk yang berafiliasi dengan Israel agar mencegah aliran dana dari konsumen
muslim dengan harapan bisa membantu rakyat Palestina secara tidak langsung.
Tetapi,
seruan boikot ini akan lebih efektif jika negara yang melakukannya. Jika negara
secara langsung melakukan gerakan ini, maka negara mampu melarang produk-produk
yang berafiliasi dengan Israel beredar di Indonesia. Karena negara memiliki
kekuatan politik dengan memutus hubungan dagang dan diplomatik dengan
perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Israel.
Jauh
sebelum ide boikot ini menjamur, seharusnya penguasa sudah bisa membantu perjuangan
Pestina dengan pengiriman pasukan militer. Tetapi sayangnya, disaat seperti ini
penguasa justru melakukan hubungan yang cukup erat dengan para kapitalis yang
mengalirkan dana terhadap agresi yang dilakukan oleh Israel ini.
Sekat
nasionalisme ini akhirnya mampu membungkamkan para penguasa, seakan urusan kaum
muslim yang lainnya bukan urusan kita. Nasionalisme berhasil membuat umat tidak
peduli terhadap penderitaan umat di belahan negeri lainnya.
Maka
dari itu, kita membutuhkan khilafah yang mampu menjadi tameng umtuk umat. Yang
terbukti bahwa pembebasan Al-Quds bisa ditoreh pada era Khalifah Ummar Bin
Khattab dan pada era Shalahuddin Al-Ayyubi pada tahun 1187 tanpa
mengesampingkan umat yang lainnya. Dan khilafah adalah satu-satunya institusi
yang mampu berjihad dalam pembebasan Palestina. Maka, umat harus mewujudkan
institusi khilafah agar umat Islam memiliki kehormatan dan perlindungan yang
nyata, bukan hanya sekadar membantu dengan pemboikotan produk-produk yang
berafiliasi dengan Entitas Yahudi.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment