HAM sebagai solusi urusan dunia jauh api dari panggangan. Jangankan untuk urusan dunia, mengurus perkara-perkara di satu tempat saja masih timbul tenggelam hasilnya. Undang undang yang dibuat atas nama HAM, hak azasi manusia sama sekali tidak berlaku, kalaupun berlaku hanya untuk mereka yang dianggap "musuh" negara atau bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran, HAM dipakai untuk membungkam
Satu saja contohnya, kita semua tahu dan menjadi saksi bagaimana pembunuhan terhadap warga Palestina yang dilakukan oleh zionis iblis laknatullah, apa elit global HAM bertindak. Iya mengutuk, iya mengecam keras, iya mengancam bukan bertindak tegas, semisalnya mengirimkan para tentaranya membantu perjuangan dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina
Artinya apa, HAM tidak menjadi sesuatu yang ditakuti entitas zionis tersebut. Masih berharap pada HAM buatan PBB untuk kedamaian dunia, HAM manapun bukanlah solusi Karena sesuatu yang ditakuti yang dapat dikatakan sebagai solusi adalah hukum yang benar benar membuat pelaku kejahatan itu jera dan dapat membuat siapapun yang berkeinginan melakukan hal serupa atau perbuatan tidak terpuji lainnya apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia berpikir ulang dan membatalkan niatannya tersebut, itulah hukum yang dapat di ambil menjadi solusi. Belum lagi contoh lainnya seperti di negara ini. Masih menjadi pr besar dan diperlukan kajian ulang untuk menjadikan HAM sebagai solusi atas permasalahan yang begitu kompleks dengan segala skenarionya
Dilansir oleh ANTARA, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan kata sambutan pada acara hari peringatan HAM Sedunia Ke-75 di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Minggu 10/12/2023."Malam ini menjadi momentum bagi kita bersama-sama merefleksikan prinsi-prinsip HAM dan merenungkan perjalanan dari Universal Decklaration Of Human Rights". Peringatan hari HAM ini memilih tema "Harmoni dalam keberagaman dipandang relevan dan penting"
Sejalan dengan semangat mempromosikan keberagaman keharmonisan pentingnya mengakui, menghargai keberagaman Indonesia yang berlimpah berarti memerangi diskriminasi, prasangka, intoleransi dan ketidaksetaraan. Kemenkumham telah menjalankan sejumlah program yang menyasar instansi pemerintah maupun pelaku bisnis, diantaranya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia(RANHAM) dan Strategi Nasional Bisnis dan Hak asasi Manusia (StranasBHAM). Mulai dari menyusun Index HAM Indonesia (IHAMI) yang menjadi alat ukur implementasi HAM di Tanah Air. Beliau juga menghimbau agar semua pihak agar dapat menjaga keharmonisan dalam keberagaman pandangan politik menjelang pilpres 2024
Pada kenyataannya adalah Index HAM Indonesia tahun 2023 menurun menjadi 3,2 yang sebelumnya 3,3. Penurunan bahkan Jokowi terburuk soal kebebasan berpendapat. Skor ini berdasarkan pemenuhan hak-hak yang mengacu pada 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta 5 indikator variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang di turunkan ke dalam 50 sub-indikator, dikutip oleh CNN Indonesia-Setara Insitut Bersama Internasional NGO Forum on Indonesia.
Mendukung data penurunan indek Ham Indonesia tahun ini Ketua Komisi Nasional Hak asasi Manusia (KomnasHAM) RI Atnike Nova Sigiro saat menyampaikan dalam pidatonya bahwa pembela HAM saat ini masih sering berada dalam situasi yang memperihatinkan. Menurutnya ancaman dan serangan sering mereka alami, pengancaman dan serangan ini terjadi dalam berbagai bentuk seperti penghalangan atau pembatasan terhadap kegiatan pembelaan mereka, intimidasi, serangan secara fisik, psikis, verbal, seksual baik secara langsung maupun melalui sarana digital, fitnah, diskriminasi dan ancaman dihabisi, yang tentunya kesemua ini bertujuan untuk menghentikan upaya-upaya yang dilakukan oleh pembela HAM, lebih jauh beliau memaparkan dan menyoroti data yang disampaikan pelapor khusus PBB tentang situasi Pembela HAM periode 2020-2023, Mery Lowlor bahwa selama 2015-2019, pembunuhan terhadap Pembela HAM paling tidak terjadi di 64 negara termasuk Indonesia
Dari tahun 2020-2023,Komnas HAM menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM kepada pembela HAM diberbagai wilayah di Indonesia. Dari sinilah dapat disimpulkan jangankan untuk menjadi solusi kasus-kasus besar dunia seperti genosida (pembunuhan) terhadap warga sipil Palestina, Uighur dan lainnya untuk menyelesaikan satu masalah atau memberikan rasa aman kepada aktivis pembela HAM saja undang undang yang diadopsi ini belum mampu atau tidak terbukti menjadi solusi
Selama negara ini belum kembali kepada syari'at Islam Kaffa, yang menjadikan hukum langit sebagai dasar kepengurusan umatnya, negara ini akan terus berkubang Masalah demi masalah tanpa terselesaikan. Peranan HAM dalam kehidupan akan berbenturan dengan kepentingan orang lain, yang mana hal ini menjadi potensi terjadinya pertikaian, berbeda halnya dengan aturan Islam yang menetapkan perbuatan manusia itu terikat pada hukum Syara'. Dan dengan penerapan hukum Islam secara Kaffa hak-hak dasar manusia akan terjaga, sejarah sudah membuktikan ketentraman kehidupan dalam naungan sistem Islam
Wallahu alam
Tlbtt 12/12/23
Post a Comment