Modal Sedikit, Judi Online Melangit


Oleh Diah Setyarini

Aktivis Muslimah


Judi Online masih menjadi masalah besar di negara kita, kegiatan haram dan ilegal ini bisa mempengaruhi siapa saja baik itu orang tua, para pemuda dan anak anak. 


Banyak masyarakat Indonesia yang terjerat Judi Online ini, tidak hanya dari kalangan atas saja. Bahkan rakyat miskin pun terjerat karenanya. Mereka beranggapan bahwa dengan judi Online bisa mendapat uang dengan cara yang cepat.


PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) melaporkan ada sekitar 2,7juta orang Indonesia terlibat Judi Online. Sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah RP 100.000. 


Pasalnya uang untuk pasang taruhan hanya sebesar Rp 10.000 saja. Dan caranya juga sangat mudah hanya dengan kirim pulsa atau uang elektronik transaksi perjudian bisa terjadi.


Sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 uang yang beredar di area perjudian bisa mencapai Rp 200juta bahkan lebih banyak lagi, ini bisa mengindikasikan bahwa masyarakat negeri ini suka dengan judi. Edukasi.okezone.com Selasa (28/11/2023)


Judi online ibarat candu, permainannya bisa melenakan. Jika menang maka mereka akan mengulanginya lagi dan Jika kalah, si pelaku akan mencoba bermain lagi dan lagi karena rasa penasaran ingin menang kembali.


Lingkungan sekuler membuat mereka tidak lagi dekat dengan agama. Buat mereka agama hanya sebatas nama saja hingga mereka tidak mempedulikan aktifitas yang di lakukan, apakah ini haram atau tidak. Yang penting buat mereka adalah mendapatkan materi sebanyak banyaknya.


Tidak adanya penanaman akidah yang benar (akidah Islam) membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Mafia judi online juga membuat bisnis haram ini terus bertahan dan berlipat ganda. Terlebih lagi, penerapan kapitalisme yang sekuler dan kapitalistik telah mendidik masyarakat menjadi salah jalan. 


Islam adalah agama yang paripurna, karena Islam bukan hanya sebagai agama saja. Tapi Islam juga sebagai pengatur hidup masyarakat. Islam akan meminimkan dan menghilangkan kesempatan timbulnya judi online. Dengan memberikan penanaman akidah yang kuat pada setiap muslim sehingga mereka paham bahwa aktivitas judi itu haram, apa pun bentuknya. 


Allah SWT berfirman dalam QS. Almaidah : 90-91 yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”


Dalam Islam, kondisi ini mampu diberantas dengan menerapkan aturan Islam kaffah oleh negara (Khilafah). Dalam Khilafah, tidak akan ada celah bagi transaksi ekonomi yang diharamkan oleh syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline. 


Khilafah justru akan memberikan kesempatan yang sangat luas kepada masyarakat untuk bertransaksi ekonomi secara halal. Khilafah juga akan mengatur penggunaan teknologi digital supaya tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online.


Di samping itu, Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah. Wallahu A'lam Bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post