Miras, Butuh Aturan Tegas Peredarannya

 


Oleh Sri Wulandari

(Pegiat Literasi)

 

Marah bercampur sedih jadi satu ketika menyaksikan sepasang pengantin di sebuah desa di kabupaten Malang yang baru saja melakukan akad nikah dan masih mengenakan baju akad lengkap dengan kerudungnya di sesi pemotretan berdua justru berpose dengan menggenggam botol minuman keras.


Fenomena peredaran miras di tengah-tengah masyarakat makin hari makin terang-terangan. Padahal banyak kejadian korban berjatuhan akibat konsumsi miras ini sebagaimana yang terjadi di Subang, di mana sebanyak 10 orang tewas akibat pesta miras oplosan (media online Republika, 30/10/2023). Selain banyak memakan korban, orang-orang yang meminunnya miras juga menjadi biang kerok berbagai tindak kejahatan salah satunya yang terjadi di Pasuruan, di mana seorang mertua yang sedang mabuk minuman keras tega membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan.


Banyaknya kasus kematian ataupun kejahatan yang terjadi akibat miras tidak membuat masyarakat takut untuk mengkonsumsi miras. Yang terjadi justru sebaliknya. Terbaru kejadian di sebuah jalan di dekat perumahan masih di kabupaten Malang. Seorang pemuda mengalami kecelakaan tunggal parah yang menyebabkan pengendaranya meninggal dunia. Ini dikarenakan dia mengendarai motor dalam keadaan mabuk miras.


Dari fakta-fakta di atas, dapat kita simpulkan bahwa minuman keras merupakan musuh yang sangat berbahaya. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pelaku bisnis dalam hal ini para kapitalis yang sudah merasakan nikmatnya berbisnis minuman keras karena mereka bisa meraup keuntungan yang sangat banyak. Adanya aturan yang diterbitkan pemerintah nyatanya tidak menjadikan peredaran miras terhenti, justru makin hari makin luas peredarannya bahkan juga menyasar anak-anak dan remaja.


Solusi yang ditawarkan pemerintah, nyatanya hanya bersifat parsial saja, tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Pemerintah hanya melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya miras, yang sebenarnya itu sangat tidak efektif. Kebijakan yang diambil pun sepertinya hanya setengah hati karena pemerintah juga masih menikmati pajak miras yang jumlahnya sangat menggiurkan.


Solusi Islam mengatasi peredaran miras


Dalam Islam sudah sangat jelas disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah haram. Islam tidak mentolerir berapapun kandungan alkohol dalam suatu minuman maka akan tetap haram. Ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negeri ini di mana minuman yang mengandung alkohol antara 5%-20% masih diperbolehkan beredar. Begitu juga dengan kebolehan beredarnya miras di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya. Adanya aturan-aturan ini tidak lepas dari diberlakukannya sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperdulikan afek dari peredaran miras.


Dalam Islam disebutkan dengan tegas bahwa khamr (miras) adalah sumber dari semua kejahatan, maka dari itu Islam memiliki beberapa peraturan terkait miras ini, diantaranya:

Pertama, menanamkan aqidah yang kuat di tengah-tengah masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk mengkonsumsi/menjual miras

Kedua, mewujudkan lingkungan yang  kondusif serta mendorong masyarakat untuk selalu melakukan amar makruf nahi munkar.

Ketiga, menerapkan seluruh hukum Islam termasuk hukum terkait miras, dimana negara akan memberikan sanksi atau hukuman kepada yang mengkonsumsi, mengedarkan atau memproduksi minuman keras.

Semua aturan diatas hanya bisa dilaksanakan ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara. 


Wallohualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post