Oleh Sri Wulandari
(Pegiat Literasi)
Marah
bercampur sedih jadi satu ketika menyaksikan sepasang pengantin di sebuah desa
di kabupaten Malang yang baru saja
melakukan akad nikah dan masih mengenakan baju akad lengkap dengan kerudungnya
di sesi pemotretan berdua justru berpose dengan menggenggam botol minuman
keras.
Fenomena
peredaran miras di tengah-tengah masyarakat makin hari makin
terang-terangan. Padahal banyak kejadian korban berjatuhan akibat konsumsi
miras ini sebagaimana yang terjadi di Subang, di mana sebanyak 10 orang tewas
akibat pesta miras oplosan (media online Republika, 30/10/2023). Selain banyak
memakan korban, orang-orang yang meminunnya miras juga menjadi biang kerok
berbagai tindak kejahatan salah satunya yang terjadi di Pasuruan, di mana
seorang mertua yang sedang mabuk minuman keras tega membunuh menantunya yang
tengah hamil 7 bulan.
Banyaknya
kasus kematian ataupun kejahatan yang terjadi akibat miras tidak membuat
masyarakat takut untuk mengkonsumsi miras. Yang terjadi justru sebaliknya. Terbaru kejadian di sebuah jalan di dekat
perumahan masih di kabupaten Malang. Seorang pemuda mengalami kecelakaan
tunggal parah yang menyebabkan pengendaranya meninggal dunia. Ini dikarenakan dia
mengendarai motor dalam keadaan mabuk miras.
Dari fakta-fakta di atas, dapat kita simpulkan bahwa minuman keras merupakan musuh yang sangat berbahaya. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pelaku bisnis dalam hal ini para kapitalis yang sudah merasakan nikmatnya berbisnis minuman keras karena mereka bisa meraup keuntungan yang sangat banyak. Adanya aturan yang diterbitkan pemerintah nyatanya tidak menjadikan peredaran miras terhenti, justru makin hari makin luas peredarannya bahkan juga menyasar anak-anak dan remaja.
Solusi yang ditawarkan pemerintah, nyatanya hanya bersifat parsial saja, tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Pemerintah hanya melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya miras, yang sebenarnya itu sangat tidak efektif. Kebijakan yang diambil pun sepertinya hanya setengah hati karena pemerintah juga masih menikmati pajak miras yang jumlahnya sangat menggiurkan.
Solusi
Islam mengatasi peredaran miras
Dalam
Islam sudah sangat jelas disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol
adalah haram. Islam tidak mentolerir berapapun kandungan alkohol dalam suatu
minuman maka akan tetap haram. Ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di
negeri ini di mana minuman yang mengandung alkohol antara 5%-20% masih diperbolehkan
beredar. Begitu juga dengan kebolehan beredarnya miras di tempat-tempat
tertentu seperti hotel, restoran, pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya. Adanya
aturan-aturan ini tidak lepas dari diberlakukannya sistem kapitalisme yang
hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperdulikan afek dari peredaran
miras.
Dalam
Islam disebutkan dengan tegas bahwa khamr (miras) adalah sumber dari semua
kejahatan, maka dari itu Islam memiliki beberapa peraturan terkait miras ini,
diantaranya:
Pertama, menanamkan aqidah yang kuat di tengah-tengah masyarakat
agar tidak mudah tergoda untuk mengkonsumsi/menjual miras
Kedua, mewujudkan lingkungan yang
kondusif serta mendorong masyarakat untuk selalu melakukan amar makruf
nahi munkar.
Ketiga, menerapkan seluruh hukum Islam termasuk hukum terkait miras,
dimana negara akan memberikan sanksi atau hukuman kepada yang mengkonsumsi,
mengedarkan atau memproduksi minuman keras.
Semua aturan diatas hanya bisa dilaksanakan ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara.
Wallohualam bissawab
Post a Comment