Penggiat Literasi Serdang Bedagai
Kasus korupsi di negeri ini sudah seperti jamur yang menyebar ke segala penjuru di Indonesia. Kasus demi kasus, mulai dari angka jutaan, hingga triliunan, sudah seperti hal biasa dalam pemberitaan di Negeri tercinta ini. Lalu, bagaimana agar kasus korupsi ini tidak terulang lagi?
Databoks merilis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," kata Tanak melalui konferensi virtual pada Senin (14/8/2023).
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.
Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.
Luar biasa...!
Selama 1 tahun saja, tercatat begitu banyak kasus korupsi yang terjadi. Apa lagi, kasus ini marak di lembaga-lembaga Pemerintahan.Pemberitaannya pasti memenuhi layar kaca Televisi, menjadi topik hangat di majalah serta koran, dan menjadi trending topik di sosial media. Bukan senang mendengarnya, tetapi muak. Dan tidak terbayangkan juga, entah sudah berapa Triliun kerugian Negara akibat ulah oknum yang nakal dan tidak bertanggung jawab ini. Jika uang yang mereka gelapkan diserahkan kepada rakyat, pastinya dapat menghidupi ribuan rakyat yang membutuhkan.
Jika dalam kurun waktu 1tahun tercatat 2.707 kasus korupsi, ini menunjukkan bahwa hukum yang ada di Negara ini tidak mampu membuat jera para pelaku, serta menunjukkan betapa bobroknya pemahaman serta pola berfikir para pejabat di Negara kita ini. Alih-alih ingin menghapuskan, kasus ini malah semakin bertambah banyak. Mulai dari pangkat atau jabatan yang terendah, sampai paja pangkat dan jabatan yang paling tinggi, tetap tidak bisa terlepas dari jeratan ini. Lalu apa sebenarnya yang membuat permasalahan ini tak kunjung terselesaikan?
Sudah pasti, karena Sistem Demokrasi yang lahir dari Sistem Kapitalis Sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, serta menanamkan pemahaman dibenak-benak rakyat, bahwa apa yang dilakukan adalah atas dasar manfaat dan keuntungan semata. Tidak lagi ditanamkan kejujuran dan kecintaan kepada Negeri. Betapa tidak? Pejabat yang notabene berpendidikan tinggi, bahkan tak jarang dari kalangan pejabat negara seperti Mentri, anggota DPR, bahkan TNI serta para penegak hukum sekalipun, malah terkenal bak artis dan menjadi bulan-bulanan awak media sebagai topik hangat pada laman berita mereka sebagai Koruptor. Memalukan.
Sistem Kapitalis yang menjadi dasar dari sistem Demokrasi ini sudah nyata tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di Negeri ini. Demokrasi yang sarat dengan kepentingan dan keuntungan semata, tidak akan pernah berhasil menghapuskan kasus korupsi dari Indonesia. Malah, justru di sistem Demokrasi inilah yang nyata-nyata melahirkan bibit-bibit koruptor pada rakyat.
Sudah sangat jelas, bahwa hukuman yang diberikan kepada para koruptor tidak mempengaruhi mereka untuk melakukan kecurangan ini. Karena hukum yang digunakan adalah hukum buatan manusia yang sarat dengan kekurangan dan kecacatan. Bahkan yang lebih buruk lagi, uang bisa mengatur semua proses hukum dan hasil hukuman yang akan mereka dapatkan.
Dalam sistem Demokrasi ini, menghapuskan tindakan korupsi di Negeri ini hanyalah mimpi. Sampai kapanpun tidak akan pernah dapat terwujud. Betapa tidak, hukum yang mengatur tentang peraturan hidup sebagai rakyat, semua adalah buatan manusia, yang notabene tidak mempunyai kemampuan untuk memahami segala kekurangan dan kelebihan manusia. Sebagai contoh, jika para koruptor mencuri uang rakyat milyaran bahkan triliunan hanya dihukum beberapa tahun saja, mereka tidak akan merasakan efek jera, karena begitu keluar dari sel tahanan, mereka masih menjadi konglomerat. Belum lagi mereka dapat kemudahan dengan adanya "sel pesanan" yang dapat dinikmati bak hotel berbintang. Jadi, jelas bila koruptor di negeri ini tak mendapatkan efek jera dari hukuman mereka.
Berbeda dengan hukum Islam yang sudah pasti sempurna, yang di ciptakan oleh Zat Maha Sempurna yakni Allah 'azza wajalla, sudah pasti dapat mengatur secara sempurna dengan hukum yang juga sempurna.
Seperti yang tertera dalam ayat Al-Qur'an,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ(
Artinya : Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(Al-Maidah , 5 ayat 38)
Dikutip dari Qur'an NU Online, dalam Tafsir Tahlili bersumber dari Kemenag RI, bahwa setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri." Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf206 berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut: "Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas." (Riwayat al-Bukhari - Muslim dari Aisyah).
Ini artinya, jika batasan diperbolehkannya hukum potong tangan adalah 1/4 Dinar keatas, maka dapat kita bayangkan, betapa tidak pantasnya hukuman yang didapat oleh para koruptor di Negeri ini yang masih dalam keadaan utuh tangan dan jari mereka setelah mereka mencuri uang rakyat Milyaran bahkan Triliunan. Tentu saja para koruptor ini tidak akan mendapatkan efek jera.
Tetapi, apabila hukum Islam yang diterapkan, tentunya oleh pemimpin tertinggi kaum Muslimin yakni seorang Khalifah dalam Naungan Khilafah 'ala minhajinnubuwwah, yang bertugas menerapkan Islam dalam semua aspek kehidupan termasuk dalam aspek hukum, maka sudah pasti kasus korupsi ini dapat diberantas habis.
Wallaahu a'laam bishshowaab
Post a Comment