Kamis 30 November 2023 buruh se-Jawa Barat berunjuk rasa di Gedung Sate menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Tetapi mereka harus menelan pil pahit usai PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menolak seluruh tuntutan buruh dan mengabaikan rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat, karena UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat jauh dari harapan buruh, karena hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.
Beban hidup rakyat semakin berat dengan berbagai kenaikan, mulai dari tarif dasar listrik, ke butuhan pokok, seperti beras, telur, cabai dan kebutuhan lainnya pun yang semakin meroket harganya.
Sedangkan di sisi lain banyak pekerja yang di PHK, lapangan pekerjaan susah. Akhirnya sebagian yang punya modal menjadi pedagang, dan sebagian yang lain yang tidak punya modal menjadi pengangguran. Dampaknya muncul berbagai kriminalitas yang terjadi demi memenuhi tuntutan kebutuhan hidup. Para buruh pun yang mempunyai pekerjaan, merasa upah yang mereka terima tidak mampu memenuhi mahalnya kebutuhan hidup. Oleh karena itu, pada 30 November para buruh menuntut aksi kenaikan upah minimum sebesar 15 %, tetapi pemerintah bukannya mendengar keluhan rakyat yang menjerit atas beban hidup mereka, pemerintah seakan tutup telinga mendengar jeritan rakyat yang makin terhimpit oleh kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Inilah bukti bahwa negara bukannya mengurus rakyat, mereka malah sibuk dengan kepentingannya, mengembar-gemborkan gaya hidup mereka yang mewah ditengah- tengah penderitaan hidup rakyat. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya daripada keluhan rakyat.
Ini semua karena sistem kapitalisme sekulerisme, yang menjadikan para penguasa menggunakan kekuasaan sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan materi, dan kebahagian hidup. Oleh karena itu, mereka menghalalkan segala macam cara untuk meraihnya, tanpa peduli efeknya terhadap rakyat.
Mereka tunduk kepada para korporasi, apalagi setelah disahkannya UU cipta kerja yang merugikan kaum buruh dan menguntungkan para korporasi, sementara berbagai subsidi dari pemerintah mulai ditiadakan, pemerintah tidak berbuat apa-apa ketika para korporasi mengendalikan berbagai kebutuhan pangan dan mengambil SDA. Mereka malah melegalkan para swasta asing maupun aseng untuk mengeruk kekayaan alam negara. Negara hanya regulator penyambung kebijakan para korporasi.
Kesejahteraan rakyat bagaikan mimpi selama sistem yang diberlakukan adalah sistem kapitalisme sekuler, yang lebih mementingkan materi, bagaikan hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang bertahan hidup. Sistem kapitalisme juga menimbulkan kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Karena penetapan pengupahan dalam kapitalisme ditetapkan dalam bentuk kebutuhan hidup minimum, upah hanya sebagai ongkos produksi yang perusahaan keluarkan untuk menggerakkan manusia dalam bekerja, yang akibatnya para buruh kadang mereka terpaksa melakukan pekerjaan diluar jam kerja tetapi gaji tidak sesuai, tapi demi memenuhi tuntutan kebutuhan hidup mereka terpaksa menerima daripada tidak punya penghasilan. Negara seakan lepas tangan, karena seharusnya negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan hidup rakyat tetapi malah membebankannnya kepada pengusaha. Kesejahteraan buruh hanya sebatas mimpi, selama sistem kapitalisme diterapkan.
Saatnya beralih ke sistem yang lebih baik, sistem yang adil, sistem yang shohih, yaitu sistem Islam dari Sang Pencipta. Terkait problematika buruh saat ini, Islam memberikan solusi melalui penerapan sistem Islam kaffah termasuk ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam ada aqad ijarah (upah-mengupah) yang akan mengikat pengusaha dan pekerja dengan asas saling menguntungkan, pengusaha diuntungkan dengan jasa para pekerja, dan pekerja diuntungkan dengan upah dari pengusaha. ketentuan keuntungan ini disepakati oleh kedua belah pihak, tidak boleh ada sesuatu yang menimbulkan kerugian diantara keduanya. Ketentuan upah dalam Islam diberikan sesuai dengan jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja, tidak dilihat dari kebutuhan standar minimum hidup rakyat. Konsep Islam ini akan menjamin upah para pekerja layak, baik, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akad ijarah ini akan melindungi hak-hak pengusaha dan buruh.
Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum Islam.
Rakyat, termasuk buruh, tidak akan dipusingkan dengan biaya pemenuhan untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, keamanan, karena semuanya akan dijamin oleh negara bagi seluruh rakyat baik miskin ataupun kaya tanpa dipungut biaya. Tidak seperti sistem kapitalisme, penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan dengan menerapkan pajak yang mencekik rakyat, namun untuk mendapatkan pelayanannya harus mengeluarkan biaya bahkan mahal.
Dengan sistem pengupahan yang adil ini, para pekerja tidak perlu khawatir dengan beban hidup yang mereka tanggung, karena negara akan membuka lapangan kerja yang luas bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah keluarga. Negara akan mengolah sumber daya alam yang hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan seperti sistem kapitalisme yang menyerahkan pengurusan SDA kepada swasta asing dan Aseng sehingga mereka bisa mengendalikan harga dan kedaulatan negara.
Konsep Islam seperti inilah yang pernah diterapkan di masa Rasulullah Muhammad saw, dan masa-masa kepemimpinan Islam berikutnya, yang mampu mensejahterakan rakyat dan menjadi solusi tuntas dalam setiap problematika kehidupan termasuk masalah upah.
Wallahu alam bis shawab
Post a Comment