Korupsi Dalam Islam Adalah Kejahatan !!!


Oleh : Nur Najiah Yanti

(Aktivis dakwah) 


Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11) berujung pada penetapan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar itu.

Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS). Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.

Johanis memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad. Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya


Korupsi Adalah Kejahatan


Korupsi dalam islam adalah suatu kejahatan, inilah realitas sistem politik negri ini yang seolah tidak bisa di pisah kan dari praktik Korupsi. 


Mengapa demikian?? 


Karna jika di telaah lebih dalam akar persoalan korupsi di Indonesia bukan semata terletak pada individu atau pejabat yang tidak bermoral,melain kan budaya korupsi lahir dari rahim sistem politik demokrasi. 


Dikatakan demikian karena sistem politik demokrasi lahir dari pemikiran sekularisme, yaitu paham yang menyingkirkan agama dari kehidupan berNegara. Sekularisme telah menghilangkan nilai-nilai ketakwaan dsri politik dan pemerintahan. Maka dari itu tidak ada kontrol internal dalam diri para politis, pejabat dan aparatur. 


hukuman bagi koruptor dianggap tidak akan menciptakan efek jera. Bukan lagi satu rahasia jika fasilitas penjara begitu mewah bagi tahanan rompi oranye. Belum lagi remisi dan pengurangan masa tahanan yang akan mempersingkat hukuman mereka. Inilah sejumlah alasan korupsi tidak akan pernah hilang dalam demokrasi. Justru demokrasi yang melahirkan dan membesarkan praktik kejahatan ini.


Solusi Islam


Islam Membersihkan Semua. Korupsi memang melekat dalam sistem pemerintahan demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghentikannya tidak cukup dengan membentuk lembaga independen semacam KPK. Alasannya, selain karena KPK lahir dari sekularisme dan sistem politik demokrasi, juga karena Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada kita perihal tata cara memberantas korupsi.


Setidaknya ada lima alasan sistem politik Islam mampu mewujudkan penguasa yang bersih. 


Pertama, dasar politik Islam adalah akidah Islam, bukan sekularisme. Akidah Islam akan melahirkan ketakwaan individu yang mampu mengontrol dan menjadi pengawas pejabat dan para politisi. Inilah pencegahan pertama dalam tindak korupsi.


Kedua, sistem politiknya sederhana dan tidak berbiaya mahal sebab kepemimpinan Islam bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan pejabat negara dilakukan oleh khalifah. Kondisi ini akan mencegah para cukong politik untuk terlibat dalam kebijakan.


Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak tergantung dan tidak tersandera oleh parpol. Seseorang yang terpilih menjadi pejabat, maka dirinya telah terlepas dari parpol yang menaunginya..


Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah sehingga faktor absennya peran pemimpin bisa dengan mudah dihindari. Berbeda dengan sistem politik demokrasi yang membagi kekuasaan sehingga akan menimbulkan celah konflik kelembagaan.


Kelima, hukum sanksinya memberikan efek jera. Hukum sanksi bagi koruptor adalah takzir, artinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan kadi (hakim). Sebagai contoh pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagai khalifah ia menetapkan sanksi koruptor adalah cambuk dan dipenjara dalam waktu yang sangat lama (Mushannaf Ibn Abi Syaibah). 


Ketua KPK terlibat korupsi adalah niscaya dalam sistem demokrasi, sebab justru sistem politik inilah yang menumbuh subur kan praktik korupsi. Oleh karena itu, untuk menghilangkan korupsi bukan sekadar merevisi UU KPK, melainkan harus membuang jauh-jauh sistem politik demokrasi dan menghadirkan sistem politik Islam, yaitu sistem islam (Khilafah Islamiah) . 

Wallahualam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post