Kewajiban Menolong Muslim Rohingya


Oeh Sri Nawangsih
 (Ibu Rumah Tangga)


Muslim Rohingya adalah etnis minoritas dengan populasi mencapai 1,3 juta jiwa. Mereka tinggal di Negara Baguan Rakhine, Myanmar. Namun, keberadaan mereka tidak diakui sebagai warga negara oleh Myanmar. Mereka tidak dimasukkan ke dalam sensus dan tidak termasuk diantara 135 etnis resmi yang diakui oleh Negara. Undang-undang Kewarganegaraan 1982 tidak mengakui keberadaan etnis tersebut. Akibatnya, Muslim Rohingya mulai megalami diskriminasi dan dianggap sebaai kaum ilegal di Myanmar. Mereka tidak berhak mendapakan pelayanan apapun, termasuk perlindungan dari Pemerintah Junta Militer Myanmar.


Sejak itu etnis Rohingya sudah beberapa kali mengalami operasi militer pemusnahan etnis atau genosida. Muslim Rohingya diburu, dipenjara, disiksa dan dibunuh. Sebagian kaum Muslimahnya diperkosa oleh militer Myanmar. Pemukiman dan masjid-masjid dimusnahkan. Operasi militer ini dilakukan oleh pasukan militer dan kaum Budha radikal yang dipimpin oleh Biksu Ashin Wiratu. Pada tahun 2017, hanya dalam waku satu bulan 6700 warga Rohingya dilaporkan terbunuh. Warga Rohingya selamat sebagian mengungsi ke Bangladesh. Namun, keadaan mereka juga tidak membaik.


Tahun 2023 pengungsi Musim Rohingya kembali mendatangi Indonnesia. Hingga saat ini 1.648 warga Rohingya berada di delapan penampungan di Aceh. Namun, kedatangan pengungsi Rohingya kali ini disambut dengan sejumlah penolakan. Di media sosial bertebaran seruan agar warga dan pemerintah Indonesia menolak mereka. Beragam alasan dikemukakan oleh sejumlah akun media sosial. Mulai dari alasan kekecewaan atas sikap buruk pengungsi Rohingya sampai isu akan terjadinya penguasaan lahan oleh mereka seperti yang dilakukan zonis Yahudi terhadap tanah Palestina.


Menanggapi hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI provinsi Aceh meminta agar semua pihak tidak memprovokasi masyarakat untuk menolak pendaratan imigran Muslim Rohingya yang masuk ke Tanah Rencong itu. MUI juga sudah menyampaikan bahwa Aceh memiliki kewajiban moral untuk menria Rohingya. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang kewajiban menolong sesama Muslim, khususnya yang sedang dizalimi musuh-musuh Islam. Rasulullah mengumpamakan hubungan sesama orang beriman laksana satu tubuh dan menegaskan bahwa kesempurnaan iman seorang Muslim hanya dapat tercapai dengan mencintai saudara seiman seperti ia mencintai dirinya sendiri.


Haram hukumnya seruan memboikot batuan kepada sesama Muslim, apalagi menebar kebencian kepada mereka. Seharusnya kaum Muslim fokus pada akar persoalan yang menyebabkan pengungsi Muslim Rohingya k luar Negara mereka. Penindasan yang dialami rohingya juga dialami kaum Muslim di negeri-negeri lain. Hari ini ada 6 juta lebih Muslim asal Suriah yang mengungsi ke 126 Negara. Mereka terpaksa mengungsi karena kekejaman rezim Bashar Assad di Suriah.


Ada dua penyebab utama yang harus dituntaskan dalam persoalan pengungsi Rohingya dan yang lainnya. Pertama, menghapus sekat-sekat nasionalisme yan membelenggu kaum Muslim untuk memberikan pertolongan kepada sesama Muslim lainnya. Paham Nasionalisme juga memicu munculnya kebencian terhadap orang asing/bangsa lain. Akibatnya muncul provokasi untuk mengusir kedatangan para pengungsi dari negara lain.


Kedua, menciptakan perlindungan sejati bagi umat secara internasional. Sudah terbukti PBB dan berbagai badan yang ada di dalamnya gagal mencegah perang dan genosida. Beginilah nasib umat Muslim. Mereka bak anak ayam kehilangan induknya. Tercecer dan terancam di mana-mana. Induk yang bisa melindungi dan menjaga umat Muslim hanyalah kepemimpinan Islam.


Wallahu a'lam bi ash shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post