Kekerasan Seksual yang Semakin Marak, Buah dari Sistem Kapitalisme


Farwah Azzahra Tsani



Kasus tindakan asusila yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda kembali terungkap ke muka publik.


Dari siaran pers yang diterima Tribunkaltim dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unmul, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial K yang mengaku sebagai seorang mahasiswa di Kota Tepian ini.


Orin Gusta Andini selaku Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada tanggal 12 September 2023, saat mereka menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35/014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban masih berstatus anak di bawah umur, yakni 17 tahun.


"Korban mengaku beberapa kali mendapat paksaan oleh K melalui ancaman maupun kekerasan verbal," ungkap Orin Gusta Andini dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (27/11/2023).


Terhadap pengaduan itu, lanjut Orin, pihak Satgas PPKS Unmul segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal.


Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, Satgas PPKS Unmul melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.


Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul langsung berkoordinasi dengan keluarga mahasiswa tersebut untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami ke Mapolresta Samarinda.


"Laporannya dilakukan pada Sabtu (18/11) lalu dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kaliamantan Timur," sebutnya.


Melalui peristiwa ini Orin mengatakan bahwa Satgas PPKS Unmul mendorong setiap civitas akademika Unmul baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar dan atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL. 


Media ini pun mencoba mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini ke Satreskrim Polresta Samarinda.


Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak kepolisian.


--

Kekerasan yang tiada hentinya

--


Kejahatan seksual akan terus berulang di negeri ini yang menerapkan sistem sekuler liberal. Karna asas dari permasalahan ini adalah kehidupan yang liberal dan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang di anut oleh negara-negara barat.


Barat memandang bahwa hubungan pria dan wanita hanya sebatas pandangan seksual semata, bahwa syahwat seksual harus dipenuhi kalau tidak akan menghantarkan pada kematian. Kebebasan hidup dalam peradaban barat adalah buah dari pandangan ini.


Sebaliknya islam memandang bahwa hubungan antara pria dan wanita adalah tolong menolong. Allah menciptakan manusia beserta dengan potensinya untuk menjalani kehidupannya selama di dunia. 


Salah satu potensi tersebut adalah gharizah nau' atau naluri untuk melestarikan jenis. Naluri ini diciptakan dengan tujuan yang mulia yaitu untuk kelestarian jenis manusia, dengan lahirnya anak-anak.


Maka pemenuhan hubungan antara pria dan wanita dalam hal seksual adalah sebagai wujud dari bergejolaknya naluri nau' hanya bisa dilakukan dalam pernikahan. 


Dalam hal ini, maka khilafah akan menerapkan aturan islam secara kaffah akan membuat mekanisme untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual. 


Khilafah juga akan menerapkan langkah preventif dan kuratif yaitu dengan,


Pertama, mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara pria dan wanita sesuai dengan pandangan islam. Bahwa hubungan antara pria dan wanita adalah saling tolong menolong. 


Kedua, khilafah tidak akan memberi celah sedikit pun bagi tayangan-tayangan yang berbau pornografi, baik berupa bacaan dan juga gambar-gambar.


Ketiga, penghargaan yang akan diberikan oleh khilafah kepada manusia bukan pada keelokan fisiknya, sebagaimana yang terjadi saat ini. Tetapi kepada ilmu dan juga kecerdasan, maka hal ini akan mendorong masyarakat baik pria dan wanita akan memfokuskan dirinya untuk bisa menghasilkan karya yang bermanfaat. 


Keempat, kalau masih terjadi pelanggaran maka khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelakunya. Hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah di rajam sampai meninggal dunia sedangkan hukuman bagi yang belum menikah di cambuk seratus kali dan di asingkan selama setahun.


Inilah kehebatan dari sistem khilafah, yaitu sistem yang menerapkan hukum-hukum islam yang berasal dari wahyu Allah swt. Sebuah aturan yang bersumber dari wahyu pasti akan membawa maslahat baik dulu, sekarang, nanti, sampai kapanpun. Maka dengan mekanisme seperti ini akan bisa terwujud kehidupan masyarakat yang tentram, tenang, bahkan penuh dengan kebahagiaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post