Oleh Hasna F. Kh
Pegawai Swasta
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia ...." (TQS. Al-Maidah [5]: 32)
Ayat di atas menjelaskan qarinah bagi seseorang yang membunuh tanpa alasan yang diperbolehkan oleh syara. Tetapi, di sistem kapitalisme sekuler saat ini, membunuh seolah menjadi hoby baru. Dengan alasan receh, nyawa melayang bagai debu. Seperti yang terjadi baru-baru ini.
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuannya, pembunuhan dilakukan secara bergantian dengan cara membekap. Anak pertama yang dibunuh adalah yang paling kecil, yakni AS (1), 15 menit berselang aksi pembunuhan dilanjutkan kepada anak ketiga, kedua, dan pertama, yaitu A (3), S (4), dan V (6). Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (kompas.com, 9/12/2023)
Mirisnya lagi, di saat kejadian, ibu korban, DP tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya. Kejadian yang menimpa empat orang anak ini adalah potret buram keluarga dalam sistem kapitalisme di negeri ini. Lagi-lagi faktor ekonomi dan cemburu disinyalir menjadi pemicu terjadinya kasus ini, dan banyak kasus serupa yang senantiasa menghiasi layar kaca.
Sistem sekuler yang diterapkan, semakin menjauhkan manusia dari agama, saat ini pengaruhnya semakin mengakar. Akibatnya, manusia tidak lagi bertindak sesuai batasan syariat, tapi sebalik ego dan hawa nafsu senantiasa mendominasi. Ditambah lagi, kebijakan kapitalisme membuat kehidupan semakin tercekik dengan standar materi. Negara berlepas tangan mewujudkan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, padahal mereka adalah pencari nafkah.
Maka wajar, serajin-rajinnya laki-laki bekerja tetap saja kebutuhan keluarga sulit terpenuhi secara layak. Belum lagi banyak orang di PHK, laki-laki semakin kesulitan mendapatkan uang, sementara kebutuhan keluarga harus terus dipenuhi. Dengan demikian, sekularisme kapitalisme telah gagal mewujudkan keluarga yang ideal khususnya untuk istri dan anak.
Sangat berbeda dengan kehidupan keluarga dalam sistem Islam. Islam menetapkan kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang memberikan kedamaian dan ketenangan (sakinah) satu sama lain. Islam telah menetapkan pula hak dan kewajiban suami dan istri. Pemahaman terkait hak dan kewajiban inilah yang akan menjadi bekal pasangan suami istri menghadapi berbagai masalah rumah tangga mereka.
Selain itu, Islam memerintahkan pergaulan antara suami istri adalah pergaulan yang makruf. Pergaulan yang makruf akan tergambar dari ketaatan istri kepada suami, sementara sikap suami ialah ramah dan toleran serta lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Suami juga dilarang untuk mencari-cari kesalahan jika istri telah melaksanakan kewajibannya.
Islam menetapkan kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan suami. Kewajiban ini membuat suami menjadi orang yang memutuskan kebijakan atau qowwam untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam rumah tangga. Suami wajib mendidik keluarganya dengan akidah dan syariat Islam, membimbing mereka untuk taat kepada Allah Swt. maupun menjauhkan mereka dari perkara kemaksiatan. Maka jika didapati seorang istri membangkang kepada suaminya, Allah telah memberikan hak kepada suami untuk mendidik istrinya.
Dari konsep keluarga seperti ini terlihat jelas, arah kehidupan suami istri, bagaimana mereka membina rumah tangga dan menyelesaikan masalah. Hanya saja konsep ini memerlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki pemahaman, tolak ukur, dan penerimaannya terhadap Islam. Tak hanya itu, negara harus hadir sebagai penjamin agar kehidupan suami istri berjalan sesuai syariat, seperti mempermudah lapangan kerja bagi setiap laki-laki, sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya, memberikan edukasi melalui sistem pendidikan, media, sistem pergaulan, dan lain-lain. Semua ini akan terwujud jika aturan Islam diterapkan secara sempurna oleh negara, dan khilafah adalah institusi yang bisa melaksanakannya.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment