Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi masalah yang baru di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan kasus KDRT sudah menjadi trend di negeri ini.
Dikutib dari Detik, beberapa waktu lalu seorang pria berinisial JK membakar istrinya sendiri AM di kediaman pribadinya di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Selasa, 28 November 2023. JK nekat membakar istrinya hidup-hidup lantaran terbakar api cemburu usai melihat istrinya chatting dengan pria lain.
Kemudian disusul dari media megapolitan kompas, kasus pembunuhan pada keluarga juga terjadi di Jakarta Selatan tepatnya di Wilayah Jagakarsa. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, inisial PD (41)mengaku membunuh keempat anak kandungnya di dalam rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara PD sendiri melakukan percobaan bunuh diri namun gagal. Adapun, istri PD berinisial D diketahui sedang dirawat di salah satu rumah sakit di RSUD Pasar Minggu. D dirawat intensif akibat KDRT yang dilakukan PD sabtu(2/12/2023). Dari keterangan pihak berwajib motif PD melakukan hal tersebut diduga karena melihat cemburu istrinya bekerja sementara dirinya hanya jadi pengangguran. Sebelumnya PD sempat menjadi supir taksi.
Kasus KDRT lagi-lagi yang menjadi korban adalah anak dan istri. Tentu ada banyak penyebab atas tindakan tersebut baik itu faktor internal seperti masalah ekonomi maupun faktor eksternal seperti perselingkuhan. Masalah malah semakin menjadi runyam karena kehidupan suami istri dan tata pergaulan hari ini tidak diatur oleh aturan yang shahih.
Manusia semakin menjauh dari agama karena terpengaruh oleh paham sekulerisme yang semakin menancap kuat. Akibatnya, manusia tidak lagi bertindak sesuai batasan syariat namun sesuai ego dan hawa nafsunya. Sementara masyarakat dan negara Kapitalisme membuat kehidupan semakin tercekik dengan standar materi. Negara berlepas tangan mewujudkan lapangan pekerjaan bagi laki-laki padahal mereka adalah pencari nafkah. Maka wajar serajin-rajinya seorang laki-laki bekerja tetap saja kebutuhan keluarga sulit terpenuhi secara layak. Belum lagi banyak PHK yang dilakukan industri. Laki-laki semakin kesulitan mendapatkan uang, sementara kebutuhan keluarga harus terus dipenuhi. Dengan demikian Sekulerisme Kapitalisme gara mewujudkan rumah dan lingkungan bagi masyarakat khususnya istri dan anak. Sangat berbeda dengan kehidupan suami istri yang diciptakan oleh sistem Islam.
Islam menetapkan kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang memberikan kedamaian dan ketentraman (sakinah) satu sama lain. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al- A'raf:189 dan Surah Ar-Rum:21. Untuk mewujudkan hal tersebut Islam telah menetapkan pula hak dan kewajiban suami kepada istri dan hak dan kewajiban istri kepada suami. Pemahaman terkait hak dan kewajiban suami istri inilah yang akan menjadi bekal pasangan suami istri dalam menghadapi berbagai masalah yang mendera rumah tangga mereka.
Selain itu, Islam juga memerintahkan bentuk pergaulan antara suami istri adalah pergaulan yang makruf. Allah Swt berfirman "Dan bergaullah dengan mereka secara ma'ruf (baik)" (QS An-Nisa:19).
Af'al (perbuatan) Rasulullah Saw dalam berinteraksi kepada istri-istrinya adalah contoh terbaik. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Orang yang paling baik diantara kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarga (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga(istri)ku." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah RA).
Pergaulan yang ma'ruf akan tergambar dari ketaatan istri kepada suami. Sementara sikap suami kepada istri ialah ramah dan toleran serta lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Suami juga dilarang untuk mencari-cari kesalahan jika sang istri telah melaksanakan hak dan kewajibanya. Islam menetapkan kepemimpinan dalam rumah tangga atau qiyadah al bayt berada di tangan suami. Sebagaimana dalam Qur'an Surah An-Nisa :34
Kewajiban ini membuat suami menjadi pihak pemutus kebijakan untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam rumah tangga. Suami wajib mendidik keluarganya dengan akidah dan syariat Islam, membimbing mereka untuk taat kepada Allah maupun menjauhkan mereka dari perkara kemaksiatan.
Maka ketika didapati ada seorang istri membangkang kepada suaminya Allah telah memberikan hak kepada suami untuk mendidik istrinya. Allah Ta'ala berfirman " Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya"(QS. An-Nisa:34). Pukul yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak membahayakan atau menyakitkan. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam khutbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau bersabda "Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)"(HR. Muslim dari Jalur Jabir Ra).
Namun ketika permasalahan antara suami istri tidak membawa solusi dan justru dapat mengancam ketenteraman, maka Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan. Tetapi jika semua itu tidak membawa hasil sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan. Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga dari keluarga suami istri yang membantu menyelesaikannya. Jika solusi inipun tidak dapat membantu, maka islam memperbolehkan adanya talak atau perceraian meski Allah membencinya.
Dari konsep keluarga seperti ini, terlihat jelas arah kehidupan suami istri bagaimana mereka membina rumah tangga dan menyelesaikan masalah. Hanya saja konsep ini memerlukan dukungan dari masyarakat yang memiliki mafahim (pemahaman), maqayis (tolak ukur), dan qonaat (penerimaan) Islam.
Tak hanya itu Negara juga hadir sebagai penjamin agar kehidupan suami istri berjalan sesuai syariat. Seperti mempermudah lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Memberikan edukasi melalui sistem pendidikan, media dan sistem pergaulan dan sejenisnya. Semua ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara sempurna oleh negara Khilafah.
Post a Comment