Judi Online Menggurita, Butuh Solusi Tuntas


Penulis: Rofiatun hasanah 
(aktifis ngaji)



Kemudahan berbagai fasilitas yang terdapat dalam telepon pintar (smartphone), membuat masyarakat bisa mudah mengakses berbagai aplikasi. Ini pula yang disalahgunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk anak-anak SD di Indonesia yang kecanduan judi online sampai 'ngamuk', streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi online slot.


Akibatnya game online tersebut bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu – indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online – menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut.


Alih-alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali.


Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.



Mustahil Memutus Akses

--


Menurut Awiek, pemerintah khususnya Kementerian Kominfo memang sudah menutup (take down) konten dan situs judi online. Hal ini terlihat dari data penanganan konten perjudian yang dilakukan Kominfo dari 17 Juli sampai 9 November 2023 dan sudah ada 504.860 konten judi online yang diblokir.


"Di satu sisi, itu memperlihatkan pemerintah sudah bekerja. Namun, di sisi lain itu juga menunjukkan judi online tetap eksis. Satu konten ditutup, dua tiga konten terbuka lagi. Perang terhadap judi online tak bisa hanya dengan menutup konten dan situs judi," jelasnya.


Awiek juga mengatakan negara harus turut andil dalam menindak tegas para bandar judi dengan melacak jejak digital dan fisik mereka, serta menelusuri aset-asetnya. Dengan hal ini, diharapkan dapat memiskinkan bandar judi, membekukan,dan menyita barang judi agar mereka tidak bisa lagi membuka jaringan judi online antarnegara ataupun memelihara jaringannya.

news.detik.com


Pemberantasan judi online seolah tidak ada habisnya penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang di terapakan di negri ini, kepemimpin sistem kapitalisme membuat para pemilik modal bisa mengendalikan negara hingga negara tidak bisa berkutik serta mustahil memutus akses judi online ini meski sudah berupaya dengan sungguh karna akar masalahnya adalah sistem  ekonomi kapitalisme yang selalu mengarahkan umat untuk beoreantasi kepada pendapatan materi sebanyak2nya meskipun caranya tidak sesuai dengan syariat islam.


Jalan pemutus hanya dengan islam


Sungguh memalukan sekaligus memilukan negri muslim terbesar di dunia menjadi surga bagi aktivitas judi online parahnya lagi yg mereka sasar bukan hanya orang dewasa akan tetapi anak2 yg masa depannya masih panjang dengan angan2 dan cita2 sungguh ini menunjukkan penjajahan yg tak berkesudahan yg di tampakkan dalam sistem sekuler saat ini.


Tentu berbeda sekali dengan sistem islam yang dengan tegas mengatakan bahwa judi adalah transaksi haram begitu pula dengan harta hasil judi merupakan harta yang haram untuk di miliki. Sebagaimana firman Allah Swt 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS.al-maidah:90)


Allah memosisikan judi dan sebagainya sebagai perbuatan setan maka islam memerintahkan kaum mu'min untuk menjahui perbuatan judi.


Dalam islam kondisi ini mampu di berantas dengan penerapan aturan islam secara kaffah yang dijalankan oleh negara, negara tidak akan abai dan bahkan tidak akan memberikan celah kepada para pemilik modal untuk mengendalikan transaksi batil termaksud judi baik online ataupun oofline. Karna negara islam akan menerapkan sistem sanksi tindak pidana bagi para pelaku judi yang tentu hukumannya bersifatnya zawajir yakni pencegah perbuat jera itu ditiru oleh yg lain serta jawabir yakni penebus dosa para pelakunya kelak diakhirat.


Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS.al-maidah:50)


Karena itulah dalam hal ini kita membutuhkan intitusi yang lebih besar yang mampu memberikan penjagaan secara sempurna dengan penerapan secara kaffah yakni dalam naungan khilafah.

Wallaahu a'lam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post