Melihat kondisi generasi di negeri ini semakin memprihatinkan. Pasalnya judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tetapi juga anak dibawah umur. Data terbaru menunjukan bahwa judi online dikalangan pelajar marak terjadi. Malansir dari edukasi okezon, BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar, dengan penghasilan di bawah Rp. 100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa (28/11/2023).
Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp. 200 triliun, menurut data PPATK Pengamat Keamanan Cyber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur (27/11/2023).
Maraknya Judi Online
Kemajuan teknologi dan informasi dalam sistem kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab. Gawai yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar, pada zaman sekarang ini justru banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat seperti, menonton konten konten pornografi, main game, dan yang lebih parah lagi adalah judi online, seperti yang dilakukan oleh para pelajar yang terlibat aktivitas haram tersebut.
Menang ketagihan, kalah penasaran. Beginilah perilaku orang yang gemar memainkan judi. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya. Hingga habis semua harta, mereka tidak akan pernah berhenti main judi. Pasalnya saat ini memasang taruhan pada judi online tidak memerlukan biaya yang cukup besar. Depositnya pun dilakukan dengan cara yang mudah. Bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik bahkan QRIS. Inilah yang menarik para pelajar untuk melakukan judi online tersebut.
Jika generasi saat ini dibiarkan untuk melakukan judi online, maka banyak dampak negatif yang akan menimpa generasi. mulai dari gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan mental, gangnguan pendidikan bahkan sampai pada gangguan sosial
Anak terjerat judi online merupakan masalah besar yang wajib mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama negara. Jika kita simpulkan, ada tiga faktor besar yang bertanggung jawab atas fakta miris ini.
Pertama, faktor keluarga. Peran orang tua dalam mendidik hari ini mendapat tantangan yang sangat berat. Anak-anak diberi sarana dan fasilitas yang memudahkan mereka berselancar di internet tanpa pendampingan orang tua.
Kedua, faktor lingkungan atau masyarakat. Masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis. Rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Dalam sistem sekuler, tidak ada pembiasaan menyerukan kebaikan dan mencegah kerusakan.
Ketiga, faktor negara. Jika judi online sudah menyasar anak-anak, ini adalah tamparan keras bagi negara dalam melakukan fungsinya sebagai pelindung generasi. Meski Kemkominfo sudah melakukan upaya pemblokiran situs hingga rekening pelaku, nyatanya hal tersebut belum cukup mampu memberangus banyaknya judi online. Komitmen negara tampak masih kurang dalam memberantas segala hal yang merusak generasi. Bahkan, beberapa artis malah menjadi influencer judi online.
Artinya, perangkat hukum di negeri ini belum memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.
Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat menganggap judi online sah-sah saja, bukan perilaku yang harus dijauhi. Mirisnya lagi, judi online dianggap sebagai solusi masalah keuangan. Mereka memilih jalan pintas demi hasil instan.
Solusi Sistemis dan Komprehensif
Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Khilafah akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dikalangan masyarakat dan pelajar. Oleh karena itu, mengatasi maraknya judi online di kalangan pelajar tidak cukup dengan nasihat dan ceramah kepada mereka. Perlu ada solusi mendasar dan komprehensif.
Pertama, harus ada peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak saleh-salihah, juga agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas buruk, apalagi melanggar hukum. Keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga menjadi kunci terbentuknya putra-putri yang taat pada Allah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitasnya, bukan sekadar untuk kesenangan materi.
Ketiga, peran masyarakat yang mendukung terwujudnya pelajar yang cinta ilmu dan dekat dengan kebaikan. Masyarakat tidak boleh abai terhadap suasana kemaksiatan di sekitarnya, apalagi di lingkungan generasi muda.
Keempat, peran negara memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat maupun pelajar mengakses situs judi. Begitu juga konten-konten media yang nonedukatif lainnya.
Negara wajib menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Selama sistem sekuler kapitalisme tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam.
Wallahu a’lam bisshawab
Post a Comment