Judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak dibawah umur juga bisa menjadi terpengaruh adanya judi online. Data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi.
Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.
Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS. Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.
Menurut Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan, saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online. Pada Selasa (28/11/2023).
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengakui perang terhadap judi online sangat berat sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktorat Jenderal aplikasi informatika, Ditjen Aptika kominfo telah membiat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif, untuk memberantas situs-situs judi online dan telah bekerjasama dengan kepolisian. Selama periode Juli hingga Oktober, kominfo telah memblokir 400.000 konten judi online yang tersebar diranah digital.
Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu memahami akar masalahnya adalah hal yang urgent. Maraknya perjudian online di Tengah Masyarakat baik kalangan dewasa maupun anak-anak, tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkit mereka hari ini. Dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan Jasadiyah yang bersifat duniawi semata.
Hal ini diperparah dengan sistem Pendidikan Sekuler yang menjauhkan Masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaaffah. Akibatnya Masyarakat semakin jauh dari aturan agama dan mengabaikan standar halal-haramdalam kehidupan.
Pemerintah melakukan Langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya pemblokiran situs-situs online tidak akan membuat jera bandar judi, situs yang diblokir mudah dikembalikan melalui pergantian domain, teori ini bukan hal yang tidak difahami oleh ahli informatika yang memenuhi kantor kominfo.
Oleh karena itu sangat Nampak bahwa negara tidak serius dalam memberantas judi online di negeri ini.
Tidak ada Langkah preventif dengan cara pandang hidup sekuler-kapitalis yang meluas dimasyarakat. Demikian pula tidak ada Langkah kuratif dilakukan dengan menangkap para bandar judi dan menidak tegas para pelaku/pemain. Padahal seharusnya negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada dibalik munculnya judi online.
Namun inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalis-sekuler. Negara lepas tangan dari tanggungjawabnya mengurrus urusan rakyat termasuk memberantas kejahatan atau kemaksiatan secara tuntas. Sungguh penerapan kapitalis-sekuler menumbuh suburkan perjudian dinegeri ini.
Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan islam kaaffah dalam bingkai khilafah Islamiyah sebab islam mengharamkan judi secata mutlak, sehingga khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian.
Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan untuk menguatkan Aqidah dan memahamkan hukum islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah semata bukan kesenangan duniawi. Mereka akan menjauhkan diri mereka maupun anak-anak mereka dari kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktek judi, sebab keharam judi sudah jelas dalam firman Allah swt.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Demikian pula khilafah akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar, bila Masyarakat menemui aktivitas berbau perjudian di dunia maya maupun nyata. Mereka akan menasehati dan melaporkan hal tersebut. Perbuatan tersebut tentu dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tiidak semakin merajalela.
Selain itu negara juga akan menerapkan hukum islam yang akan menuntaskan mata rantai perjudian. Oleh karen itu negara akan menidak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih.
Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (‘uqubat) ta’zir akan dikenakan pada pihak yang terlibat.
Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Sanksi dalam islam ini tentu saja memiliki dua fungsi, zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir ( penebus sanksi pelaku diakhirat).
Oleh karena itu hanya khilafah yang mampu memberantas praktek perjudian dengan tuntas. Wallahu a’lam bishswab.
Post a Comment