Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai 'ngamuk', streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi
Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot.
Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu – indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online – menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut.
Alih-alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali.
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.
Mirisnya generasi bangsa sekarang, yang seharusnya dengan kemajuan teknologi ini bisa menambah kualitas anak-anak bangsa, tapi nyatanya banyak sekali penyalah gunaan kemajuan teknologi ini yang malah menjadikan bumerang bagi generasi bangsa sekarang.
Judi sendiri di dalam islam hukumnya adalah haram. Tapi mengapa di negara yang mayoritasnya islam malah masih sangat banyak peminatnya?.
Di ketahui bahwa Sangat sulit sekali memberantas judi online di negeri ini, seperti tidak ada habisnya.
penyebabnya dikarenakan sistem kapitalis yang diterapkan, menjadikan penguasa dan pengusaha bebas mengendalikan aturan-aturan di negri ini, akibatnya banyak aturan yang tidak sesuai dan tidak berjalan dengan semestinya.
Padahal jika memang penguasa sangat peduli dengan generasi bangsa seharusnya sesulit apapun pemberantasan judi online ini bisa sangat gampang di hilangkan. Tapi sayangnya penguasa terlalu banyak pertimbangan tanpa peduli efek yang akan di hadapi untuk kemajuan bangsanya.
Sangat berbeda jika negara ini menerapkan aturan sesuai syariat islam di bawah naungan khilafah, karena di sana segala aturan tidak di buat oleh nafsu manusia, melainkan di buat oleh Allah swt.
Di dalam sistem khilafah setiap kejahatan yang di lakukan akan mendapatkan sangsi yang membuat pelaku akan mendapatkan efek jera, begitupun kasus perjudian yang sedang marak ini, yang sudah jelas hukumnya haram, maka akan segera di berantas.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)
Di dalam sistem khilafah semua rakyat akan sangat di jaga dengan baik agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, seperti perjudian ini dan perbuatan maksiat lainnya.
Di dalam sistem khilafah juga akan mengadili setiap kejahatan dengan sangat adil dan sesuai tingkat kejahatan yang di lakukan. Dengan di lakukannya sangsi hukum ini menjadikan masyarakat yang berbuat kejahatan akan berfikir ulang untuk melakukannya kembali.
Begitupun untuk anak-anak generasi bangsa. Sistem khilafah akan mengatur pendidikan yang akan di berikan kenpada mereka, dengan menanamkan ilmu-ilmu islam dan kegiatan keagamaan, yang menjadikan anak anak ini menjadi produktif dan tidak akan terfikirkan lagi untuk melakukan perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah.
Di dalam keluarganya juga harus menanamkan aqidah islam kepada anak agar menjadikan keimanan mereka kokoh dan sadar akan syariat islam.
Begitupun tetangga atau masyarakat setempat yang tidak lupa untuk selalu amar ma’ruf nahi munkar, tidak seperti masyarakat kapitalisme yang hanya memikirkan dirinya sendiri.
Maka poin ini semua akan menjadikan pelaku maksiat sangat susah di temukan. Karena mereka akan berfikir beribu kali dengan sangsi yang akan di berikan oleh pelakunya.
Dari kasus ini bisa kita liat bahwa kejahatan seperti judi online maupun offline hanya bisa di berantas dengan Daulah khilafah.
Wallahu a’lam bisshawwab.
Post a Comment