HAKTP 2023, Sekadar Seromoni tak Menyentuh Solusi


Oleh: Putri Ayu Wulandari 


Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023 (16 Days of Activism against Gender-Based Violence 2023) akan berlangsung mulai 25 November sampai 10 Desember 2023.


Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2023 merupakan sebuah kampanye yang diselenggarakan selama 16 hari. Gerakan HAKTP bertujuan untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap anak-anak perempuan maupun perempuan dewasa. Kampanye ini rutin digelar setiap tahun, mulai 25 November yang merupakan tanggal peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional. Kampanye akan digelar hingga 16 hari sampai 10 Desember yang merupakan tanggal peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional (kompas.com, 23/11/2023).


Sejak dimulainya pertama kali aktivitas ini dibuat, yang digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Serta keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini, yang telah dimulai sejak tahun 2001 lalu, nyatanya hingga hari ini gerakan tersebut belum mampu untuk mencegah bahkan menghentikan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Indonesia. 


Berita mengenai kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, bahkan kasus pembunuhan terhadap perempuan seakan tidak ada habisnya diberitakan di seluruh stasiun televisi maupun media sosial. Hal ini menggambarkan bahwa tindak kejahatan terhadap perempuan masih banyak terjadi di Indonesia. Gerakan-gerakan nasional seperti kampanye, serta berbagai strategi yang dibuat di setiap daerah juga belum bisa membendung aksi kejahatan terhadap perempuan hingga saat ini. 


Berbagai kampanye dan peringatan  dibuat tak layaknya hanyalah sebuah seremoni belaka, sebab langkah-langkah yang diambil bukanlah solusi yang tepat untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Tindak kejahatan terhadap perempuan akan terus terjadi dikarenakan tidak adanya perlindungan yang kuat bagi kaum perempuan, serta sistem hari ini yang tidak berpihak terhadap hak-hak perempuan sebagai kaum lemah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara. Kaum perempuan yang seharusnya dilindungi dan dimuliakan justru dipandang sebagai sebuah komoditas yang akan mendatangkan banyak keuntungan, serta dijadikan sebagai objek pemuas nafsu belaka. Inilah nasip yang akan selalu menimpa kaum perempuan disetiap massa, sebagai buah dari diterapkannya sistem kapitalisme yang didalamnya manusia hanya memikirkan materi, kekuasaan dan kesenangan semata.


Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan sistem kehidupan dalam Islam, yang mana Islam sangat memuliakan kaum perempuan dan menghargai kaum perempuan. Seperti dalam sabda Rasulullah saw. “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan,” (H.R. Muslim: 3729). 


Islam memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa memberlakukan kaum perempuan sesuai dengan fitrahnya yakni disayangi, dihormati, dan dilindungi. Tolak ukur dalam mendapatkan kemuliaan bukan berdasarkan kecantikan, kekayaan, maupun kekuasaan, tetapi yang menjadi tolok ukur dalam memuliakan seseorang adalah berdasarkan ketakwaan kepada Allah SWT,  baik itu laki-laki ataupun perempuan. Sehingga dalam ketakwaan kita kepada Allah SWT tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Hanya saja ada beberapa hukum di dalam Islam yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, salah satunya yakni mengenai hak dan kewajiban yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan. 


Fitrah seorang perempuan adalah menjadi pengurus rumah tangga dan anak-anak mereka, termasuk dalam mendidik anak-anak mereka dengan memberikan pemahaman Islam yang baik, sehingga untuk dapat menjalankan dengan baik kewajiban tersebut, maka Islam tidak mewajibkan kaum perempuan untuk bekerja dan mencari nafkah. Sebab kewajiban untuk bekerja dan mencari nafkah adalah tugas bagi setiap laki-laki sebagai kelapa rumah tangga. Adapun jika perempuan tersebut ingin bekerja,maka pekerjaan itu hanya sebatas untuk menyalurkan keterampilan serta ilmu yang dimiliki agar bermanfaat bagi umat. Bukan sebagai kewajiban untuk mencari nafkah dan menjadi tulang punggung dalam keluarga.


Bagi seorang kepala keluarga, nafkah yang diberikan bukan hanya sekedar nafkah sekunder seperti sandang, pangan dan papan, tetapi juga dalam perhatian, kasih sayang, juga pendidikan yang baik. Sebab dengan pendidikan Islam yang baik maka perempuan dapat mengetahui akan hak dan kewajibannya. Sebagai seorang anak, maka mereka berkewajiban untuk mematuhi dan berbakti kepada kedua orangtuanya. Dan sebagai seorang istri perempuan berhak untuk mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Begitu pula ketika seorang perempuan menjadi seorang ibu, maka ia wajib untuk mendidik anak-anak dengan baik, sebab seorang ibu bertugas sebagai Ummun wa robban al-bayt dalam keluarga yang mana pendidikan ini akan mereka dapakan dari keluarga, masyarakat dan negara. 


Tidak hanya itu, Islam juga mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni melarang antara laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat(berdua-duaan), ikhtilath(bercampur-baur), berzina dan bertabarruj, serta kewarganegaraan bagi kaum perempuan untuk menutup aurat mereka secara syar'i di ruang publik. Aturan ini dibuat untuk menjaga kehormatan seorang perempuan, serta menjauhkan tindak pelecehan seksual terhadap perempuan. 


Namun jika ada pihak-pihak yang melakukan kejahatan bahkan pelecehan terhadap perempuan, maka negara wajib untuk menjatuhkan saksi kepada para pelaku sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan serta memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi tindak kejahatan yang serupa. Inilah gambaran kehidupan yang adil dan aman bagi kaum perempuan dan seluruh masyarakat apabila negara menerapkan sistem Islam sebagai pengatur dalam sebuah negara. Sehingga tidak akan ada lagi perempuan-perempuan yang menuntut keadilan akan apa yang sudah menjadi hal mereka. Wallahu A'alam Bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post