Efektifkah Seruan Boikot?

 


Oleh Arista Yuristania

Aktivis Muslimah

 

Penyerangan yang dilakukan oleh Zionis Yahudi terhadap kaum muslimin di Gaza, Palestina dan telah menewaskan lebih dari 11.000 orang di wilayah tersebut terus menuai kecaman dunia. Seruan boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel dilakukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia (media online ekonomirepublika). Aksi boikot ini tidak datang dari negara, tetapi dari masyarakat.


Terdapat ratusan daftar produk Zionis Yahudi yang masuk ke dalam daftar boikot, karena perusahaan dari produk-produk tersebut diyakini memberi sokongan dana untuk agresi Zionis Yahudi ke Palestina diantaranya produk- produk makkanan, produk kebersihan, kosmetik, fashion hingga restoran. Bahkan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, yakni fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram (media online cmbc indonesia).


Aksi seruan boikot ini patut di apresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penjajah tersebut. Hal ini menggambarkan terwujudnya kesadaran individu masyarakat di negeri-negeri muslim untuk membela muslim Palestina. Umat melakukan apa yang mereka mampu, terlebih ketika menyaksikan negara tidak melakukan pembelaan terhadap lebih nyata atas nasib muslim Palestina. Bahkan seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Zionis Yahudi telah mampu mendorong ormas Islam di negeri ini untuk mengeluarkan fatwa.


Namun, yang perlu dicatat bahwa dari sisi perdagangan ekonomi entitas Yahudi lebih banyak bergantung kepada negara nonmuslim. Kalaupun seluruh rakyat dan pemerintah memboikot produk entitas Yahudi, maka tidak akan signifikan terhadap ekspor institusi. Apalagi seruan boikot ini hanyalah keluar dari masyarakat bukan dari negara. Sehingga dampaknya lebih kecil. Hal tersebut dinyatakan oleh Adi Victoria dari geopolitical Institute.


Seruan boikot tentu akan lebih efektif ketika dilakukan oleh negara. Sebab negara adalah pemilik kekuasaan yang memiliki pengaruh kuat di tengah-tengah masyarakat. Bahkan tidak hanya menyerukan boikot terhadap produk terafiliasi Zionis Yahudi, negara juga mampu mengambil tindakan menutup perusahaan-perusahaan terkait. Dan dalam kondisi seperti itu pastinya mereka akan mengalami kerugian. Lebih jauh dari itu, dalam konteks boikot terhadap perusahaan yang mendukung Zionis, negeri-negeri muslim harusnya mampu menghentikan pemberian pasokan energi dan pasokan penting ke entitas Zionis Yahudi. Pasalnya Zionis Yahudi bergantung kepada pasokan energi dari negeri-negeri muslim seperti Turki.


Namun, sepertinya semua itu mustahil dilakukan oleh negeri muslim saat ini. Sebab penguasa-penguasa muslim menjadi kaki tangan negara-negara Barat yang secara nyata mendukung eksistensi Zionis Yahudi, bahkan menjadi penyokong utama persenjataan Zionis Yahudi. Tak heran penguasa negeri muslim hanya berani mengecam dan mengecam. Hingga hari ini tidak ada satupun negeri muslim yang berani memobilisasi militernya untuk menolong kaum muslim di Palestina. Pantas saja sebagian kalangan mengatakan mereka pengkhianat sejati dalam kasus penjajahan Zionis Yahudi terhadap Palestina.


Pengiriman bantuan pasukan untuk mengusir Zionis Yahudi adalah pembelaan secara nyata yang harus dilakukan oleh negara. Allah SWT. berfirman:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

"Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu." (QS. Al Baqarah, 2:191)


Berdasarkan ayat tersebut, Zionis Yahudi harus diperangi dan diusir dari tanah Palestina sebab tanah Palestina adalah tanah kharaj milik kaum muslimin. Khalifah Umar.ra dan pasukan kaum muslimin di masa pemerintahannya telah menaklukkan tanah Syam dan Mesir. Inilah yang menjadi sebab penetapan tanah Palestina bagian dari Syam sebagai tanah kharaj. Oleh karena itu status tanah kharaj tetap hingga hari kiamat. Atas alasan inilah tanah Palestina tidak boleh dibiarkan ada di tangan orang kafir dan harus dipertahankan secara terus-menerus oleh kaum muslimin. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Salahuddin Al Ayyubi dalam merebut kembali tanah Palestina dari pasukan salib.


Saat ini Palestina dan penduduknya membutuhkan pasukan dari umat untuk segera bergerak demi membebaskan Palestina dengan jihad. Demi menghentikan pembantaian oleh orang-orang Yahudi di tanah suci Palestina dan mengusir entitas Yahudi dari tanah Palestina. Hal ini tentu saja bisa dilakukan oleh Khilafah Islamiyah sebab khalifah adalah junnah (Perisai) di mana umat berperang dan berlindung di belakangnya. Khalifah yang bertakwa akan menjadikan perjuangan pembebasan Palestina dari penjajahan Zionis Yahudi sebagai perjuangan paling urgen. Khalifah tidak akan mentolelir dengan hidup berdampingan dengan Zionis Yahudi, sebagaimana resolusi dari forum KTTOKI. Pembunuhan atas jutaan nyawa kaum muslimin di Palestina tanpa hak selama bertahun-tahun jadi menjadi alasan Khilafah harus mengirim pasukan jihad untuk memerangi jenis Yahudi.


Allah SWT. berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS. An Nisa, 4: 93)


Pembelaan yang hakiki terhadap kaum muslim Palestina hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Ketiadaan syariat Islam di tengah masyarakat harusnya menjadi perhatian besar umat Islam saat ini.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post