Oleh Arista Yuristania
Aktivis
Muslimah
Penyerangan
yang dilakukan oleh Zionis Yahudi terhadap kaum muslimin di Gaza, Palestina dan
telah menewaskan lebih dari 11.000 orang di wilayah tersebut terus menuai
kecaman dunia. Seruan boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel
dilakukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia
(media online ekonomirepublika). Aksi boikot ini tidak datang dari negara, tetapi dari
masyarakat.
Terdapat
ratusan daftar produk Zionis Yahudi yang masuk ke dalam daftar boikot, karena
perusahaan dari produk-produk tersebut diyakini memberi sokongan dana untuk
agresi Zionis Yahudi ke Palestina diantaranya produk- produk makkanan, produk
kebersihan, kosmetik, fashion hingga restoran. Bahkan baru-baru ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, yakni fatwa nomor 83 Tahun 2023
tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini tertuang bahwa
mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya
haram (media online cmbc indonesia).
Aksi
seruan boikot ini patut di apresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi
penjajah tersebut. Hal ini menggambarkan terwujudnya kesadaran individu
masyarakat di negeri-negeri muslim untuk membela muslim Palestina. Umat
melakukan apa yang mereka mampu, terlebih ketika menyaksikan negara tidak
melakukan pembelaan terhadap lebih nyata atas nasib muslim Palestina. Bahkan
seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Zionis Yahudi telah mampu
mendorong ormas Islam di negeri ini untuk mengeluarkan fatwa.
Namun, yang perlu dicatat bahwa dari sisi perdagangan ekonomi entitas Yahudi lebih
banyak bergantung kepada negara nonmuslim. Kalaupun seluruh rakyat dan
pemerintah memboikot produk entitas Yahudi, maka tidak akan signifikan terhadap
ekspor institusi. Apalagi seruan boikot ini hanyalah keluar dari masyarakat
bukan dari negara. Sehingga dampaknya lebih kecil. Hal tersebut dinyatakan oleh
Adi Victoria dari geopolitical Institute.
Seruan
boikot tentu akan lebih efektif ketika dilakukan oleh negara. Sebab negara
adalah pemilik kekuasaan yang memiliki pengaruh kuat di tengah-tengah
masyarakat. Bahkan tidak hanya menyerukan boikot terhadap produk terafiliasi
Zionis Yahudi, negara juga mampu mengambil tindakan menutup
perusahaan-perusahaan terkait. Dan dalam kondisi seperti itu pastinya mereka
akan mengalami kerugian. Lebih jauh dari itu, dalam konteks boikot terhadap
perusahaan yang mendukung Zionis, negeri-negeri muslim harusnya mampu
menghentikan pemberian pasokan energi dan pasokan penting ke entitas Zionis
Yahudi. Pasalnya Zionis Yahudi bergantung kepada pasokan energi dari negeri-negeri
muslim seperti Turki.
Namun, sepertinya semua itu mustahil dilakukan oleh negeri muslim saat ini. Sebab
penguasa-penguasa muslim menjadi kaki tangan negara-negara Barat yang secara
nyata mendukung eksistensi Zionis Yahudi, bahkan menjadi penyokong utama
persenjataan Zionis Yahudi. Tak heran penguasa negeri muslim hanya berani
mengecam dan mengecam. Hingga hari ini tidak ada satupun negeri muslim yang
berani memobilisasi militernya untuk menolong kaum muslim di Palestina. Pantas
saja sebagian kalangan mengatakan mereka pengkhianat sejati dalam kasus
penjajahan Zionis Yahudi terhadap Palestina.
Pengiriman
bantuan pasukan untuk mengusir Zionis Yahudi adalah pembelaan secara nyata yang
harus dilakukan oleh negara. Allah SWT. berfirman:
وَاقْتُلُوهُمْ
حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
"Bunuhlah
mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari
tempat mereka mengusirmu." (QS. Al Baqarah, 2:191)
Berdasarkan ayat tersebut, Zionis Yahudi harus
diperangi dan diusir dari tanah Palestina sebab tanah Palestina adalah tanah
kharaj milik kaum muslimin. Khalifah Umar.ra dan pasukan kaum muslimin di masa
pemerintahannya telah menaklukkan tanah Syam dan Mesir. Inilah yang menjadi
sebab penetapan tanah Palestina bagian dari Syam sebagai tanah kharaj. Oleh
karena itu status tanah kharaj tetap hingga hari kiamat. Atas alasan inilah
tanah Palestina tidak boleh dibiarkan ada di tangan orang kafir dan harus
dipertahankan secara terus-menerus oleh kaum muslimin. Sebagaimana yang pernah
dilakukan oleh Salahuddin Al Ayyubi dalam merebut kembali tanah Palestina dari
pasukan salib.
Saat
ini Palestina dan penduduknya membutuhkan pasukan dari umat untuk segera
bergerak demi membebaskan Palestina dengan jihad. Demi menghentikan pembantaian
oleh orang-orang Yahudi di tanah suci Palestina dan mengusir entitas Yahudi
dari tanah Palestina. Hal ini tentu saja bisa dilakukan oleh Khilafah Islamiyah
sebab khalifah adalah junnah (Perisai) di mana umat berperang dan berlindung di
belakangnya. Khalifah yang bertakwa akan menjadikan perjuangan pembebasan
Palestina dari penjajahan Zionis Yahudi sebagai perjuangan paling urgen.
Khalifah tidak akan mentolelir dengan hidup berdampingan dengan Zionis Yahudi,
sebagaimana resolusi dari forum KTTOKI. Pembunuhan atas jutaan nyawa kaum
muslimin di Palestina tanpa hak selama bertahun-tahun jadi menjadi alasan
Khilafah harus mengirim pasukan jihad untuk memerangi jenis Yahudi.
Allah
SWT. berfirman:
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka)
Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan
menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS. An Nisa, 4: 93)
Pembelaan
yang hakiki terhadap kaum muslim Palestina hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Ketiadaan syariat Islam di tengah masyarakat harusnya
menjadi perhatian besar umat Islam saat ini.
Wallahualam bissawab
Post a Comment