Darurat Judi Online, Mungkinkah Dapat Diberantas Tuntas?


Oleh : Asniati, S.Pd.I

(Praktisi Pendidikan) 


Menang ketagihan, kalah penasaran. Beginilah perilaku orang yang gemar memainkan judi. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya. Hingga habis semua harta, mereka tidak akan pernah berhenti main judi. Mirisnya judi online ini juga terjadi pada anak-anak remaja sekolah.

Ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim menyampaikan ada sebanyak 12.000 atau 30% dari 40.000-an siswa (SD/Mi, MTs/SMP, MA/SMA) di Demak yang terdampak gim daring yang disponsori oleh judi online. Tidak hanya itu, ungkapnya kepada Kompas (23-10-2023) bahwa lima persen dari jumlah itu, yaitu sekitar 2.000 sudah mengakses judi online.

Blokir satu Tumbuh Seribu

Demi memberantas situs judi online, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini katanya telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ini karena tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis.

Oleh sebab itu, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17-10-2023). Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online. 

Sungguh Disayangkan

Usaha yang pemerintah lakukan melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan tak mampu menyelesaikan tuntas masalah judi online ini. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak. Kenapa?

Pertama, menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. 

Kedua, di sistem sekuler, judi online sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Kita tentu masih mengingat pernyataan seorang pesohor, Deddy Corbuzier yang menyatakan persetujuannya agar judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur, bukan untuk penipuan. Sama dengan aktivitas haram lainnya seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram keberadaannya, bisa menjadi legal dan halal di sistem sekuler. 

Ketiga, penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. 

Oleh karena itu, upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. 

Dalam kapitalisme, industri yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online. PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp155 triliun. Penghasilan bandar judi online bisa mencapai Rp3 miliar dalam sehari.

Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram. Apa yang harus dilakukan? 


Islam Punya Solusi Untuk Memberantas Judi Online


Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. 

Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman, 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian. 

Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.

Selama sistem sekuler kapitalisme tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam. 

Wallahu’alam Bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post