Akhir-akhir ini judi Online kembali marak terjadi. Dilansir dalam CNBC Indonesia (15/10/2023) Budi Arie Setiadi Menteri Kominfo memperkirakan kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Adapun per tahunnya diperkirakan bisa mencapai Rp 27 triliun. Hal ini dinyatakan dalam konferensi pers update terkait Pemberantasan judi online. Dalam laporan PPATK tercatat, nilai transaksi judi online terus bertambah dari 2017 hingga 2022 lalu. Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya adalah Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun. Jumlah itu terus bertambah pada 2019 mencapai Rp 6,1 triliun. Tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun.
Maraknya judi online yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini menunjukan persoalan ini masih sulit diselesaikan. Apalagi masyarakat saat ini banyak memandang bahwa bisnis judi online adalah bisnis yang sangat menggiurkan. Dengan teknologi yang semakin berkembang seharusnya digunakan untuk memudahkan manusia dalam urusan yang bermanfaat, akan tetapi justru dirancang untuk mengakses judi online dengan bentuk seperti game sehingga mudah di akses oleh siapa saja khususnya anak-anak.
Sejatinya, judi online banyak memberi dampak di tengah masyarakat, diantaranya meningkatnya kriminalitas. Pasalnya, dikarenakan orang yang berjudi tidak akan puas dengan hasil yang didapatkan. Mereka akan selalu merasa haus dengan harta haram tersebut. Alhasil ketika para penjudi itu bangkrut, harta benda yang dimiliki telah habis maka tak jarang mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan modal untuk berjudi lagi walaupun dengan merugikan orang lain bahkan mengancam nyawa.
Selain itu, bisa memperburuk kondisi finansial keluarga, merusak hubungan dengan orang lain karena karakter manusia yang ingin bersosial dan berkelompok sesuai kecenderungan hobi atau kebiasaan yang dilakukan. Sehingga ketika penjudi itu berkumpul kepada orang lain memberi tahu kesuksesannya yang semu itu didapat dengan berjudi, maka akan menularkan virus judi kepada orang lain bahkan kepada anak-anak sekalipun. Apalagi sekarang dipermudah dengan kemajuan teknologi adanya judi online, justru mempermudah virus judi itu menyebar.
Tidak hanya itu akibat judi online juga bisa menyebabkan pencurian data, kesehatan mental pelaku judi bisa terganggu seperti stres, kecemasan dan depresi. Bahkan bisa menyebabkan pelaku judi online bunuh diri akibat utang yang digunakan untuk berjudi.
Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan perkara judi online dengan melakukan beberapa upay, salah satunya dengan cara memutus situs judi online dan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sisi aliran dana, karena OJK memiliki kewenangan memblokir rekening yang berkaitan dengan judi online.
Akan tetapi itu tidak cukup, fakta yang terjadi hanyalah bersifat timbul tenggelam karena persoalan ini tidak membuat para pelakunya berhenti walaupun telah memblokir situs-situs judi online karena dengan mudah untuk mengganti melalui domain mengingat banyak penyedia permainan online. Ironisnya, Meski telah jelas bahayanya, negara justru memandang kasus judi terutama judi online nampaknya dianggap sepele hal ini terlihat dari pernyataan pejabat bahwa judi bukan sebuah masalah, bahkan Indonesia inilah diantara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas iilegal. Di negara negara lain judi online sudah diperbolehkan dan biasa saja. Padahal kasus judi online butuh segera diberantas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Inilah fakta kehidupan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, sekalipun itu membahayakan masyarakat. Dalam sistem kapitalisms kebahagiaan hidup di standarkan pada kesenangan materi. Sebagai akibat asas pemisahan agama dari kehidupan menjadikan banyak masyarakat mudah tergiur karena cenderung mengabaikan standar halal-haram dalam sistem kehidupan.
Apalagi judi online ini salah satu cara yang sangat mudah dan cepat untuk membuat masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan.Namun disisi lain menjadi peluang besar untuk melakukan judi Online dan pelakunya bukan hanya dari kaum pelajar, masyarakat, remaja akan tetapi dari kalangan anak-anak.Dengan demikian, jelas negara hari ini telah gagal dalam memberantasan judi online.
Semestinya negara wajib bertanggung jawab dari setiap persoalan yang terjadi ,Negara jelas melepas tangan dalam tanggung jawabnya terhadap masalah di masyarakat termasuk pemberantasan judi online secara tuntas.Permasalahan judi online ini akan tuntas dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan dalam kehidupan .
Judi dalam Islam termamsud perbuatan yang diharamkan. Tidak hanya itu, Islam juga akan menutup semua celah uang memungkinkan masuknya berbagai perjudian salah satunya dengan melakukan pembinaan kepada seluruh umat dalam menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam dan menerapkan sistem pendidikan Islam. Sehingga seluruh umat Islam akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan dari pemahaman itu karena standar kebahagiaan bukan kesenangan dunia melainkan ridho Allah SWT.
Demikian pula masyarakat dalam sistem Islam melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma'rif nahi mungkar. Apabila di tengah tengah masyarakat ada yang melakukan judi online maka yang lain segera melaporkan hal ini atas dasar dorongan takwa agar kemaksiatan tidak merajarela kemudian negara bertidak tegas terhadap semua pihak pihak yang terlibat dalam perjudian baik bandar,pemain,maupun yang melakukan promosi.
Selain itu, negara akan memblokir situs situs perjudian,membuat sistem perlindungan yang terbaik dan secanggih mungkin agar judi online tidak akan muncul lagi,dan negara akan memberikan sangsi (uqubat)terhadap pelaku perjudian.
Adapun hukuman bagi para penjudi adalah sanksi ta'zir yang terdiri atas hukuman mati, cambuk, penjara pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos. sebab perjudian adalah termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kafarat.
Oleh karena itu hanya dengan penerapan sistem Islam yang mampu memberantas praktis perjudian dengan tuntas, dengan penerapan secara kaffah dan meninggalkan sistem kapitalus ataupun sosialis yang hanya memberikan kerusakan pada peradaban bangsa.
Wallahu A'lam Bissawab
Post a Comment