Oleh : Susi Herawati
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan Negara dan juga masyarakat. Selain merugikan secara ekonomi, korupsi juga berdampak negatif terhadap aspek moral dan etika masyarakat.
Tindakan korupsi yang terus berulang seolah menjadi budaya yang susah untuk dihilangkan, budaya ini tidak bisa hilang dari kehidupan ini. Menghilangkannya sudah jadi mimpi yang begitu sulit untuk terlaksana, mimpi untuk menggenjot budaya anti korupsi dikalangan masyarakat dan birokrasi pemerintah.
Badan Pusat Statistik (BPS) nilai Indeks Pelaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK 2022 menjadi 3.92 tahun lalu nilai IPAK yang dirilis BPS mencatat angka 3.93
IPAK merupakan indeks yang mengukur tingkat anti korupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional semakin tinggi nilai IPAK mendekati 5 maka semakin tinggi budaya anti korupsi. Sebaliknya semakin rendah nilai IPAK maka semakin menunjukan budaya permisif korupsi dimasyarakat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menilai hasil IPAK 2023 mrnunjukan secara kumulatif perilaku anti korupsi mengalami penurunan artinya upaya untuk mewujudkan indonesia yang semakin bersih dari korupsi belum menangkan hasil." Zaenur menyatakan budaya anti korupsi di Indonesia semakin hari bukan semakin baik tapi justru mengalami perburukan mengapa ini terjadi skor indeks perjalanan yang mengalami penurunan dalam IPAK 2023 menjadi alasannya ia menilai masih ada masalah yang besar soal perilaku koruptif di birokrasi pelayanan publik.
Zaenur menyoroti hal ini karena Negara tidak akan bisa maju jika masih ada pelayan publik yang korup kepada masyarakat, perlu ada reformasi birokrasi dalam memberi pelayanan publik, memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem kesejahteraan pelaksana birokrasi" seru Zaenur (di lansir Tirto id)
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra menilai pelaku korupsi elite memiliki pengaruh bagi masyarakat umumnya karena pemegang kekuasaan tersebut jadi tontonan yang tidak baik bagi publik". Meskipun demikian lagu penggiat anti korupsi yang banyak pengalaman tidak kaget sebab kasus korupsi sarat dengan kepentingan" ujar Azmi (dilansir saat dihubungi reporter tirto id selasa/7_11_2023)
Dalam ajaran Islam, korupsi jelas jelas dilarang dan termasuk salah satu perbuatan yang merugikan, ajaran islam menjelaskan bahwa korupsi perilaku jahiliyah yang harus disudahi, islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang- wenangan dan penyalah gunaaan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti umat.
Islam mengajarkan nilai-nilai moral yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari seperti mengajarkan kejujuran, rasa tanggung jawab dan menghargai orang lain.
Perilaku tersebut sangat efektif mencegah korupsi karena korupsi dikaitkan dengan perilaku yang melanggar prinsip-prinsip etika pembentukan kejujuran harus dijadikan dasar dari seseorang yang beragama.
Islam juga mengajarkan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan umum, korupsi sering kali terjadi karena seseorang tidak dapat mengendalikan hawa nafsu dan kepentingan pribadi untuk menjadi kaya bahkan sampai merugikan kepentingan umum dan masyarakat.
Selain itu Islam memberikan tuntunan tentang pentingnya menjaga perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia dalam lingkaran yang dikuasai dan menguasainya, maka seseorang mampu bertindak untuk berbuat sesuatu atau pun untuk tidak melakukannya dan meluruskan suatu perbuatan apakah itu baik, buruk, terpuji ataupun tercela.
Maka untuk menghentikan tindak korupsi ada dua unsur yang harus baik dan benar-benar diterapkan yaitu orangnya dan sistemnya, sangat mungkin lahirnya individu baik dalam sistem yang baik pengaruh dari sistem kepada orang-orangnya sangat besar mempengaruhi.
Maka dengan menerapkan sistem yang benar yaitu sistem Islam, dimana syariat islam memiliki seperangkat konsep pencegahan dan penanganan tindak korupsi.
Wallahuallam bishowab
Post a Comment