Anak Dalam Jerat Judi Online, Kapitalisme Gagal Lindungi Generasi


Oleh : Imroatus Sholeha
 (Freelance Writer) 


Judi Online terus menjadi isu hangat untuk dibahas. Bukan dalam hal positif, melainkan pemberitaan negatif yang menghiasi layar media. Terkini judi online telah menjerat anak dibawah umur, Sungguh miris. 


Pasalnya Judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak dibawah umur juga bisa menjadi terpengaruh adanya judi online. Data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi.


Dikutip dari Okezone pada 28/11/2023, berdasarkan laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. 


Sungguh data yang menyedihkan, aktivitas judi yang membawa dampak buruk tengah di gandrungi tak hanya orang dewasa tapi anak-anak sebagai penerus generasi. Tentu semua kalangan memahami bahwa judi online adalah pembawa petaka jika sudah ketagihan segala hal akan dilakukan untuk memenuhi hasrat bermain judi. 


Ibarat candu jika tak terpenuhi akan menyebabkan kegelisahan sehingga seringkali membawa pada tindak kejahatan lainya guna mendapat uang secara instan sebagai modal bermain judi. Tak hanya materi judi online membawa dampak negatif pada psikologis, jika terjadi pada anak tentu sangat berbahaya. Jika anak sudah kecanduan maka fokus belajar akan terganggu, malas belajar, berbohong bahkan mencuri sebab belum memiliki penghasilan untuk bermain judi. 


Anak-anak adalah generasi bangsa. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas generasinya. Akan seperti apa bangsa kita kedepan jika generasi saat ini terjerumus dalam judi online, pergaulan bebas, bullying, tawuran, narkoba dan berbagai problem remaja saat ini. 


Anak adalah peniru yang ulung, terjerumus nya anak-anak pada perilaku judi tidak lain sebab maraknya aktivitas judi di tengah masyarakat saat ini. Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu judi sangat digemari dengan iming-iming yang menggiurkan berharap dapat merubah nasib dengan bermain judi, Naudzubillah. 


Seluruh persoalan yang ada tentu tidak terjadi begitu saja melainkan ada akar persoalan yang menjadi biang kerok seluruh problematika yang ada saat ini. Tidak lain adalah penerapan sistem kapitalis sekuler dimana materi menjadi tolak ukur dalam kehidupan hal ini di dukung dengan pemisahan agama dari kehidupan sehingga manusia berfikir bebas melakukan apa saja tanpa memandang hal al-Haram. Akibatnya perbuatan seperti judi online yang sudah jelas dilarang syari'at tumbuh subur dalam sistem kapitalisme sebab mendatangkan untung yang besar bagi para kapitalis. Tak peduli membawa petaka di tengah tengah-tengah masyarakat. 


Pemberantasan judi online juga terkesan setengah hati, upaya yang dilakukan pemerintah sebatas menutup situs judi yang terbukti tidak efektif sebab bila satu situs ditutup situs-situs lainya akan kembali bermunculan. Tidak adanya sanksi yang tegas juga mempersulit dalam memberantas aktivitas judi. Dalam sistem kapitalis negara seolah tak berkutik di hadapan para pemilik modal. 


Tak hanya menutup situsnya, memberangus judi online harus dilakukan secara menyeluruh dari akarnya, sebab judi online maupun persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat terjadi secara sistemik. Jadi harus merubah sistem hidup saat ini untuk keluar dari jerat judi online. 


Dalam Islam anak-anak adalah generasi yang harus dijaga fitrahnya sebab di tangan generasilah peradaban bangsa ditentukan. Negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas bernegara memahami bahwa masyarakat menjadi tanggung jawab negara. Seorang pemimpin yang lahir dari sistem Islam tentu memahami kepemimpinan nya akan dimintai pertanggung jawaban. Dengan demikian negara bertanggung jawab penuh menjaga masyarakat apalagi anak sebagai generasi penerus. Negara wajib menjauhkan segala aktivitas yang mengarah pada keharaman yang akan menimbulkan petaka ditengah masyarakat. 


Dalam memberantas judi baik online maupun offline akan mengerahkan seluruh kemampuan terbaik yang dimiliki negara. Negara dengan aturan Islam tidak bergantung pada para pemilik modal, dengan kedaulatan penuh dan penerapan sanksi yang tegas baik pada pelaku, agen, maupun bandar, akan efektif memberantas dan mencegah aktivitas judi di tengah masyarakat. 


Negara juga menutup segala celah maupun faktor-faktor pemicu seperti ekonomi. Fitrah keluarga akan di jaga oleh negara ayah sebagai pencari nafkah, ibu mengurus dan mengatur rumah tangga sehingga anak-anak terjaga keamanan nya. Negara memastikan terpenuhinya segala kebutuhan rakyat. 


Dalam Islam selain merusak, judi adalah perbuatan maksiat yang diharamkan Allah SWT. 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 90



90. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S Al Maidah : 90) 


Memberantas judi online perlu kerjasama semua pihak baik negara, masyarakat, maupun keluarga dan hal ini hanya akan terwujud secara baik dibawah negara yang menjadikan Islam sebagai peraturan nya secara total. 

Wallahualam bi shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post