Aborsi menyikap sisi gelap pergaulan


Oleh : Fatya Annisa Lutfiah


Kasus aborsi kembali mencuat, dikutip dari detik, polda metro jaya melakukan oleh TKP  disebuah rumah yang di jadikan klinik aborsi di ciracas, Jakarta timur. Setelah menyelidikan  di temukan sebanyak 7 kerangka janin berada di septic tank.


Di tempat lain, klinik aborsi ilegal di kemayoran, Jakarta pusat mengungkap tindakan pengguguran janin yang di lakukan oleh tersangka hanya membutuhkan waktu lima hingga sepuluh menit. Bahkan dengan bebas mempromosikan klinik tersebut lewat media sosial, dilaporan dalam CNN indonesia.


Aborsi adalah tindakan penghilangan nyawa janin yang berusia kurang dari 20 minggu, yang secara legal boleh di lakukan bila terdapat indikasi medis dan persetujuan dari ibu janin. Tetapi sejatinya, aborsi yang terjadi di masyarakat merupakan tindakan ilegal karena di lakukan sebagai upaya menutupi aib.


Pergaulan bebas yang terjadi marak sebagai penyebab tingginya angka aborsi. Pergaulan bebas seperti berpacaran,  berkumpul hingga larut malam, dll sudah menjadi hal biasa di tengah masyarakat. Keadaan ini diperparah akan banyaknya tontonan yang tidak mendidik di tv atau pun internet yang mudah di akses oleh anak anak. 


Anak-anak saat ini sudah banyak terpapar akan pornografi dan pornoaksi, hal ini bebas di akses di mana saja. Bahkan anak akan menggunakan internet lebih dari 6 jam sehari tanpa filter dan tanpa pendampingan. Sialnya, pemakaian internet ini tidak hanya di pakai pada anak yang berusia remaja, tetapi anak pra sekolah pun sudah banyak yang mengerti menggunakan internet. Sehingga prevalensi terpapar pornografi dan pornoaksi pada anak usia dini tidak dapat dielakan lagi.


Pantas saja, pergaulan anak saat ini sangatlah bebas bahkan anak SD pun sudah mengerti tentang hal berbau pornoaksi dan pornografi. Gaya pacaran pun saat ini dipertontonkan sangat bebas, hingga hubungan yang terlarangpun dapat di lakukan asal kedua nya suka sama suka. Akhirnya janinlah yang korbankan untuk menutupi aib tersebut. 


Islam melarang perbuatan aborsi. Janin yang sudah di berikan oleh Allah nyawa haram hukumnya di bunuh.


Terlepas dari itu, butuh peran negara untuk mencegah tindakan itu terjadi yakni mengatur pergaulan antara laki laki dan perempuan. Islam melarang lawan jenis bercampur baur dalam aspek privasi misalnya di dalam rumah yang tidak ada mahram nya, bahkan di sekolah di atur laki laki dan perempuan untuk berada di tempat terpisah.


Islam untuk melarang lawan jenis untuk berdua duaan, aktivitas yang tidak ada mahram nya, seperti berpacaran yang terjadi pada anak saat ini. 


Lebih dari itu, islam akan memberikan pendidikan akidah dalam diri setiap muslim, untuk menjadi seorang muslim dan muslimah yang senantiasa menjaga kehormatan dan menundukan pandangannya yang tertuang dalam QS An-Nur ayat 31.

Post a Comment

Previous Post Next Post