Aborsi Kian Marak, Butuh Solusi Layak


Oleh: Nor Hilmi Wati 
(Mahasiswa)


Sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 41 barang bukti. Termasuk temuan tulang belulang di septic tank yang diduga janin hasil aborsi. Polisi pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam praktik klinik aborsi ini. (jatim.tribunnews.com)


Masih dari laman berita yang sama, dikabarkan bahwa sebelumnya juga terjadi penganiayaan yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun yang dilakukan tiga orang lelaki yang salah satunya adalah kekasihnya sendiri di Jembatan Suramadu, Jawa Timur. Penganiayaan tersebut terjadi akibat sang wanita menolak permintaan kekasih untuk melakukan aborsi pada janin yang dikandung. Ternyata sang wanita tengah hamil hasil dari hubungan di luar nikah bersama sang kekasih.


ABORSI KIAN MARAK


Hari ini aborsi bukanlah hal tabu di masyarakat, banyak berita soal kasus aborsi berseliweran di media massa televisi maupun media sosial. Kasus kematian ibu pasca aborsi, ditemukan janin aborsi, praktik aborsi ilegal, dan lain-lain. Berdasarkan data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 2017, setidaknya 2% remaja perempuan dan 8% remaja laki-laki Indonesia usia 15-24 tahun mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dengan 11% di antaranya mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).


Selain itu, data tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,3 juta per tahunnya dengan 20% di antaranya dilakukan oleh para remaja.


Data di atas menunjukkan maraknya aborsi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi berbagai pihak, sebab ini menjadi salah satu bukti bahwa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah. Di sisi lain aborsi juga menjadi penyumbang angka kematian yakni berdasarkan data kematian ibu dari 2003 sampai dengan 2012 ditemukan bahwa 7,9% kematian ibu dikarenakan aborsi tidak aman dengan rentang nilai estimasi dari 4,7% - 13,2% Angka Kematian Ibu (AKI) atau setara dengan 193.000 kehamilan.


Terdapat beberapa solusi yang ditawarkan mulai dari langkah pencegahan seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan kontrasepsi dan pengadaan program pendidikan seksual di sekolah-sekolah. Hingga pengaturan terkait aborsi aman yang digadang-gadang mampu meminimalisir resiko berbahaya akibat aborsi.


DEKADENSI MORAL


Aborsi erat kaitannya dengan dekasensi moral. Dekadensi moral adalah kemerosotan atau kemunduran moral di tengah-tengah kehidupan masyarakat seperti pergaulan bebas, pencabulan/pemerkosaan, tawuran, mengonsumsi minuman keras/narkoba, dan sebagainya. Sangat disayangkan banyak pelaku dari perbuatan di atas adalah generasi muda yang berada di usia produktif. 


Dekadensi moral tidak terjadi begitu saja dan tanpa sebab. Perkembangan dunia hari ini dengan kecanggihan teknologi tentu membawa berbagai pengaruh dalam kehidupan, tak hanya pengaruh positif tapi juga pengaruh negatif. Kemudahan akses konten dari berbagai belahan bumi lain misalnya. Saat ini konten apapun dapat diakses di mana pun, kapan pun dan oleh siapa pun. Membuat orang-orang hari ini memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang diinginkannya termasuk konten yang bermuatan pornografi dan kekerasan. 


Kebebasan yang digaungkan hari ini menjadi biang kerok segala permasalahan tak terkecuali aborsi. Aborsi yang pada awalnya dilarang karena termasuk tindakan penghilangan nyawa kini mulai diatur dan dilegalkan dengan dalih bahwa setiap perempuan harus bisa mendapatkan hak mereka untuk menentukan masa depan, termasuk menentukan kehamilannya atau apa yang disepakati oleh internasional disebut dengan HAK REPRODUKSI. 


ABORSI AMAN TAK MENYELESAIKAN MASALAH


Aborsi dalam kehidupan hari ini dibagi menjadi dua, yakni aborsi tidak aman dan aborsi aman. Aborsi tidak aman tentu dilarang karena berdampak pada kematian, sementara aborsi aman dijadikan sebagai pilihan tepat bagi yang ingin melakukan aborsi untuk menghindari dampak buruk pasca aborsi. Dengan kata lain kini para wanita terfasilitasi dengan aborsi aman apabila kehamilan yang dialaminya di luar dari keinginannya misal akibat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan seksual atau ada indikasi gejala medis yang berbahaya. Tapi di sisi lain ini juga akan memfasilitasi para pelaku seks bebas untuk ‘menghilangkan jejak' atas perbuatan mereka. Sungguh disayangkan apabila negara hari ini justru menjadikan aborsi aman sebagai solusi atas maraknya kematian ibu akibat aborsi yang disebabkan kehamilan di luar nikah. 


Negara yang menganut sistem sekuler liberal pastilah tidak akan mampu mencapai solusi yang hakiki dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan. Sebagaimana maraknya kasus aborsi hari ini yang diakibatkan pergaulan bebas diatasi dengan memberikan fasilitas berupa aborsi aman yang bahkan jika dipikirkan pasti tidak akan menjadi solusi tapi justru semakin menyuburkan perbuatan aborsi itu sendiri. Sementara akar permasalahan aborsi yakni pergaulan bebas tidak ditutup celahnya oleh pemerintah seperti tidak ada peraturan mengenai sistem pergaulan dalam masyarakat, tidak ada batasan antara laki-laki dengan perempuan, tontonan tidak bermutu yang berisi pornografi, porno aksi, kekerasan, dan sebagainya berseliweran di berbagai media dan menjadi konsumsi harian publik. 


Oleh karenanya masih pantaskah kita berharap akan penyelesaian masalah aborsi akar masalahnya yaitu sistem sekuler liberal di negeri ini tak pernah diselesaikan? Maka kita patut bertanya-tanya, apa solusi yang layak untuk mengatasi aborsi yang kian marak hari ini?


ISLAM MEMANDANG ABORSI


Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra


“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.”


Sehingga jelas bahwa Islam tidak memfasilitasi yang namanya aborsi aman apalagi untuk kehamilan akibat perzinahan, baik perbuatan zina dan aborsinya keduanya sama-sama diharamkan dan akan mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Bagi pelaku zina akan dikenai hukuman cambuk apabila pelakunya seorang yang belum beristri/bersuami dan akan dihukum rajam apabila pelakunya adalah seseorang yang telah beristri/bersuami. Sementara aborsi yang dilakukan pada janin sama dengan pembunuhan/penghilangan nyawa seseorang sehingga pelaku aborsi harus membayar diyat (tebusan) seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna yaitu 10 ekor unta.


Adapun terkait masalah kesehatan atau keselamatan ibu hamil tentu ini adalah hal lain yang juga memiliki pengkajian lebih lanjut yang harus berdasarkan diagnosa ahli di bidang kesehatan seperti dokter kandungan ataupun dokter yang terkait bukan hasil dari diagnosa pribadi si ibu hamil itu sendiri apalagi dengan alasan tidak siap memiliki anak.


ISLAM SOLUSI LAYAK


Islam adalah satu-satunya solusi hakiki dari segala persoalan kehidupan. Dalam Islam maraknya aborsi yang dilakukan akan ditelaah akar permasalahannya kemudian akar permasalahan tersebut akan dibabat habis sehingga tidak akan melahirkan masalah-masalah yang sama di kemudian hari.


Islam mengatur masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan, tidak diizinkannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan, tidak boleh bercampur baur kecuali pada empat hal yaitu dalam urusan pendidikan, kesehatan, jual-beli dan peradilan itupun tetap harus memperhatikan batasan-batasan dalam berinteraksi, baik laki-laki maupun perempuan harus menutup aurat dengan sempurna, menundukkan pandangan, dan lain-lain. Aturan ini bukan dalam rangka mengekang tapi dengan maksud menjaga mereka dari hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah. Apabila sudah terlanjur terjadi akan ada hukuman yang bersifat jawabir dan jawazir yaitu sebagai pengugur dosa si pelaku dan berefek jera sehingga tidak akan ada pelaku lainnya bermunculan.


Selain itu sistem pendidikan dalam Islam mendidik generasi untuk senantiasa taat kepada aturan Allah dan menjauhi segala larangannya. Out put dari peserta didik yang dihasilkan tidak hanya cerdas berintelektual tinggi tapi juga bertakwa dan berakhlaqul karimah. Sehingga mereka akan paham konsekuensi atas segala perbuatannya baik di dunia maupun akhirat. 


Dengan demikian hanya Islam lah yang mampu menjadi solusi layak untuk mengatasi aborsi. Bergegaslah tegakkan Islam dan campakkan sekuler kapitalis. Wallahu a’lam bish showab

Post a Comment

Previous Post Next Post