Kecelakaan kerja lagi-lagi terjadi. Berulangnya kecelakaan ini mengidikasikan adanya kelalaian perusahaan dalan menjamin keselamatan pekerja. Hal ini hakikatnya setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada hari minggu sekitar pukul 05.30 WITA, tungku smelter nikel milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali industrial Park meledak dan terbakar.
Dilansir dari laman liputan6. com Insiden ini mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban. Korban terakhir, korban tewas akibat kebakaran bertambah menjadi 13 orang dari sebelumnya 12 orang. Sementara itu 46 orang mengalami luka. Ternyata kecelakaan kerja sering berulang terjadi di kawasan tersebut. Sebelum insiden di ITSS, pada 22 Desember 2022 ada kecelakaan kerja serupa yang merenggut nyawa dua pekerja. Nirwana stele dan Made defri. Keduanya meninggal gara-gara terjadi ledakan tungku di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nicek industri, perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.
Disusul dari laman bisnistempa, pada 27 April 2023, terjadi lagi kecelakaan kerja di PT Indonesia Guang Ching niclel and stainless industry. Pabrik itu berada di kawasan PT IMIP. Menanggapi kecelakaan kerja tersebut presiden partai buruh Said Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut dampak diabaikanya keselamatan dan kesehatan kerja(K3) terhadap pekerja lokal.
Said juga mengatakan insiden ini merupakan dampak investasi Cina di morowali yang memberikan upah murah.
Fakta ini semakin meneguhkan potret perusahaan dalam sistem kapitalisme yang hanya mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
Selain itu terdapat hal lain yang berpengaruh yakni regulasi dan sistem sanksi. Negara kapitalisme senantiasa cenderung tidak tegas kepada para pemilik modal atau investor. Meski, mereka melakukan pelanggaran. Buktinya berdasarkan catatan Walhi kepala Advokasi dan kampanye Walhi Sulawesi Tengah Aulia Hakim menjelaskan sepanjang 2022-2023 tidak ada satupun perusahaan yang disanksi tegas atas kejadian yang merenggut nyawa pekerja. Sebaliknya, kata Aulia perusahaan malah memberi sanksi kepada para pekerja yang menuntut hak-hak mereka.
Fakta kedzaliman seperti itu adalah sebuah keniscayaan. Selama sistem kapitalisme berdiri, negara akan berada di bawah kendali para pemilik modal (investor). Kebebasan kepemilikan menjadi prinsip ekonomi kapitalisme. Karena itu perusahaan swasta milik china bisa menguasai harta milik umum seperti tambang nikel. Negara kapitalisme juga begitu memfasilitasi prinsip ini lantaran para pemilik modal adalah penyumbang dana para penguasa yang ingin meraih jabatan. Selain itu penguasa kapitalisme memanfaatkan kekuasaanya untuk memperkaya diri. Mereka menggandeng swasta untuk mengeruk kekayaan alam kemudian hasilnya mereka nikmati berdua. Demikianlah kezaliman-kezaliman yang terjadi jika urusan rakyat diatur dengan sistem kapitalisme.
Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam yakni daulah khilafah. Islam begitu memperhatikan nyawa manusia, termasuk para pekerja. Jaminan keselamatan pekerja tercakup dalam akad ijarah (perburuhan) antara pekerja dan majikan atau perusahaan. Akad ijarah adalah 'aqd(un) 'ala manfa'atin bi iwadhin. Yakni akad atau kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu. Karnanya baik pekerja maupun majikan harus sama-sama memahami rukun-rukun ijarah beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jaminan keselamatan pekerja adalah kewajiban perusahaan yang mempekerjakanya. Perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi, defisiensi produktivitas kerja, bahkan hilangnya nyawa.
Tindakan ini dilakukan agar pekerja terhindar dari bahaya.
Dari Abu Said Bin Malik Bin Sinan Al Khudri Radhiyallaahu'anhu , Rasulullah Saw bersabda: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain "(HR. Ahmad).
Khilafah akan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban konsep kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dan akan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai dari tanggung jawabnya. Dengan demikian insiden seperti yang terjadi di ITSS dan perusahaan yang sejenis bisa dicegah. Bahkan lebih dari itu jika dilihat mereka adalah perusahaan yang menguasai sumber kekayaan alam.
Dalam Islam sumber kekayaan alam adalah harta milik umum (milkiyyah 'ammah) sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Iqthishadi menurut syariat Islam harta milik umum haram dikuasai dan dimonopoli oleh swasta. Harta ini harus dikelola negara dan hasilnya diserahkan kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan. Rasulullah Saw bersabda" Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api".(HR. Abu Dawud and Ahmad).
Dengan demikian sumber daya alam akan dikelola oleh negara bukan swasta. Hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Disisi lain khilafah akan memastikan setiap warganya yang bekerja dibawah naungan perusahaan yang dikelola negara mendapatkan keselamatan kerja dan hak-hak sebahai pegawai. Hingga konsep K3 akan benar-benar diterapkan, tidak diabaikan demi mengejar keuntungan seperti yang dilakukan oleh perusahaan dan negara kapitalisme.
Post a Comment