Sertifikasi Halal Gratis, Tetapi Tidak Ideologis

 


Oleh Maryatiningsih

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi


Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Maka, suatu kewajiban bagi seorang muslim menggunakan produk-produk halal. Tetapi tidak dipungkiri penduduk negeri ini juga masih gemar dan menyukai produk luar negeri, yang tentunya mengharuskan produk-produk tersebut berlabel halal. Walaupun tidak mudah dan mahal untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, tapi menurut informasi yang ada saat ini, hal tersebut dimudahkan.


Dilansir dari Bandung, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak ratusan pelaku usaha kecil di Kabupaten Bandung untuk melakukan sertifikasi halal produknya menyusul makin mudahnya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil selama ini.


“Sektor industri halal di Indonesia kini semakin maju dan berkembang. Karena itu pelaku usaha terutama sektor usaha kecil dan menengah supaya segera melakukan sertifikasi halal,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat membuka acara Workshop Sihalal Bagi Pelaku Usaha di Sutan Raja Hotel Soreang Kabupaten Bandung, Minggu (22/10/2023).


Disebutkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, pengurusan sertifikasi halal kini tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini dalam upaya agar sektor industri halal di tanah air kian berkembang.

Di sistem kapitalis hal seperti ini, sekilas memang seolah-olah untuk memudahkan UMKM kita, tetapi sebenarnya hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional yang notabene di dominasi para kapitalis.


Seharusnya, Sertifikasi halal dilakukan tidak hanya untuk menjamin sebuah produk tetapi sertifikasi halal dilakukan oleh negara bertujuan memastikan setiap penduduknya untuk taat kepada Allah, bukan untuk tujuan yang lain seperti untuk mendapatkan keuntungan yang banyak, atau melakukan kecurangan-kecurangan.

 

Mengonsumsi atas makanan yang halal dan toyib atau baik adalah bagian dari ketaatan kita kepada Allah Swt. Maka masalah menentukan label halal bukan cepat atau mudah mendapatkannya tetapi yang dibutuhkan kaum muslim adalah benar-benar halal menurut syariat Islam. Menentukan kehalalan suatu produk harus di kontrol dan di awasi oleh para ahli dan ulama supaya tidak ada penyimpangan di dalamnya.


Tetapi hal itu hanya bisa dilakukan jika sistem Islam diterapkan, di sistem kapitalis hal itu tidak akan bisa dilakukan. Karena kebijakan dibuat oleh manusia yang tidak sempurna. Maka sudah seharusnya kita beralih kepada aturan yang hakiki, yang berasal dari Sang Pencipta, Sang Maha sempurna, dan hal ini hanya bisa terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah.


Wallahu'alam bissawab

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post