Oleh Maryatiningsih
Aktivis
Dakwah dan Pegiat Literasi
Indonesia adalah negara dengan mayoritas
penduduk muslim terbesar di dunia. Maka, suatu kewajiban bagi seorang muslim
menggunakan produk-produk halal. Tetapi tidak dipungkiri penduduk negeri ini
juga masih gemar dan menyukai produk luar negeri, yang tentunya mengharuskan
produk-produk tersebut berlabel halal. Walaupun tidak mudah dan mahal untuk
mendapatkan sertifikasi halal tersebut, tapi menurut informasi yang ada saat
ini, hal tersebut dimudahkan.
Dilansir dari Bandung, IDN Times - Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak ratusan pelaku
usaha kecil di Kabupaten Bandung untuk melakukan sertifikasi halal produknya
menyusul makin mudahnya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil
selama ini.
“Sektor industri halal di Indonesia kini
semakin maju dan berkembang. Karena itu pelaku usaha terutama sektor usaha
kecil dan menengah supaya segera melakukan sertifikasi halal,” kata Tubagus Ace
Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat membuka acara Workshop Sihalal
Bagi Pelaku Usaha di Sutan Raja Hotel Soreang Kabupaten Bandung, Minggu
(22/10/2023).
Disebutkan Ketua DPD Partai Golkar
Provinsi Jawa Barat itu, pengurusan sertifikasi halal kini tidak dikenakan
biaya alias gratis. Hal ini dalam upaya agar sektor industri halal di tanah air
kian berkembang.
Di sistem kapitalis hal seperti ini, sekilas
memang seolah-olah untuk memudahkan UMKM kita, tetapi sebenarnya hal ini dilakukan
untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional yang notabene di
dominasi para kapitalis.
Seharusnya, Sertifikasi halal dilakukan
tidak hanya untuk menjamin sebuah produk tetapi sertifikasi halal dilakukan
oleh negara bertujuan memastikan setiap penduduknya untuk taat kepada Allah,
bukan untuk tujuan yang lain seperti untuk mendapatkan keuntungan yang banyak,
atau melakukan kecurangan-kecurangan.
Mengonsumsi atas makanan yang halal dan toyib
atau baik adalah bagian dari ketaatan kita kepada Allah Swt. Maka masalah
menentukan label halal bukan cepat atau mudah mendapatkannya tetapi yang
dibutuhkan kaum muslim adalah benar-benar halal menurut syariat Islam.
Menentukan kehalalan suatu produk harus di kontrol dan di awasi oleh para ahli
dan ulama supaya tidak ada penyimpangan di dalamnya.
Tetapi hal itu hanya bisa dilakukan jika
sistem Islam diterapkan, di sistem kapitalis hal itu tidak akan bisa dilakukan.
Karena kebijakan dibuat oleh manusia yang tidak sempurna. Maka sudah seharusnya
kita beralih kepada aturan yang hakiki, yang berasal dari Sang Pencipta, Sang
Maha sempurna, dan hal ini hanya bisa terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah.
Wallahu'alam bissawab
Post a Comment