Nusantaranews.net - Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, Kamis (9/11/2023) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.
Dihadiri Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat Sri Puspita Dewi, SH, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala DPRKPP Retni Humaira, ST, MT, Kepala OPD, Kepala Kantor Pertahanan Kab. Solok Desrijal, Camat Se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok dan
Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
Laporan Kepala DPRKPP, Program PTSL sangat membantu Pemerintah dalam pensertifikatan tanah yang mana ini bermanfaat demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.
Berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1338 Persil aset tanah Pemerintah Daerah telah disertifikat sebanyak 433 Persil dan masih ada sebanyak 905 Persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk Pensertifikatan tanah Pemerintah Daerah.
Saat ini juga dilakukan Pemindahan Aset Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke Pemerintah Daerah sebanyak 147 Sertifikat melalui Program Reguler dan Program PTSL.
Peserta kegiatan sebanyak 200 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Walinagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok
Sambutan Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, hari ini kita akan menyerahkan sebanyak 147 yang mana diantaranya 131 Sertifikat Jalan dan 16 Sertifikat Kantor.
Pensertifikatan ini harus segera dilaksanakan karena ini sesuai dengan Tugas kita di Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh Aset Tanah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini kita di Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat sedang melaksanakan transformasi digital, untuk itu kita mohon kerjasama Pemerintah Daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi.
Sambutan Bupati Solok,” Alhamdulillah hari ini berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat kita dapat mensertifikatkan sejumlah 147 Sertifikat Tanah, untuk itu kita ucapkan terima kasih.”
Sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team kita bertekad untuk menjadi yang terbaik di segala lini dan Alhamdulillah saat ini kita telah mulai merasakan hasilnya serta telah mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor,kata bupati.
Selain dari Daerah Pertanian kita juga menyadari adanya Potensi Pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Solok, melalui kunjungan wisatawan ke Kabupaten Solok kita percaya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, ucapnya.
Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan Potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luak ataupun para investor.
Dengan adanya dukungan dan Kerjasama dari Kantor Pertanahan sehingga dapat mempercepat Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Solok maka Cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para Investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok
Menutup Sambutannya Bupati Solok membuka Secara Langsung Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PTSL Tahun 2024
Usai sambutan Bupati Solok, dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah milik Daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Penandatanganan Berita Acara.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi PTSL oleh Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumbar bahwa kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah ialah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menanggapi hal itu Bupati Solok mengumumkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat.
Post a Comment