Nusantaranews.net - Rapat Evaluasi Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 dan Penyampaian Dana Realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Untuk Nagari Kurang Bayar Tahun 2022, Kamis (2/11/2023) di Gedung Solinda.
Dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Bidang Administrasi Umum Editiawarman, S. Sos, M. Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Solok Indra Gusnadi, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Solok dan Walinagari se Kabupaten Solok.
Laporan Kepala BKD Indra Gusnadi, latar belakang kegiatan ini adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan UU No no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DAU yang kita terima sudah mengalami perubahan yaitu ada DAU Peruntukan dan ada DAU Bebas Peruntukan, DAU Peruntukan itu kurang lebih 30% digunakan untuk pelayanan publik terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Realisasi PAD kita sampe tanggal 31 Oktober 2023 ini baru 60 %, maka dari itu perlu kita melakukan pemaksimalan terhadap PAD agar kita dapat membiayai pembangunan yang telah di rencanakan di APBD.
Dalam kegiatan ini sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya PAD sesuai dengan target minimal 100 % pada akhir tahun 2023 ini.
Arahan Bupati Solok diwakili oleh Asisten III,
PAD ini harus lebih ditingkatlan karna DAU kita setiap tahun akan dikurangi karena 30 % DAU sudah menjadi DAU Peruntukan.
Target kita di tahun 2023 Pajak Daerah daerah kita tahun ini sekitar 22 Milyar lebih, namun sampai sekarang Pajak Daerah daerah kita baru tercapai sekitar 18 Milyar atau baru 72 %.
Restribusi Daerah target kita sebesar 7 Milyar lebih namun sampe saat ini baru tercapai sekitar 2,3 Milyar atau baru 36 % dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dari target 8 Milyar lebih dan sudah tercapai 8 Milyar atau sekitar 99%.
Termasuk lain lain PAD yang sah sekitar 50 Milyar baru tercapai 32 Milyar atau 53%, sehingga pencapaian PAD kita pada saat sekarang ini baru 68,5 %.
Kondisi PAD kita sampai hari ini pada SKPD ini yaitu, Sekretariat Daerah baru sekitar 2 %, DKUKMPP baru sekitar 13,3 %, DPUPR baru 30,3 %, Disparbud baru 30,3 %, DPMPTSP NAKER baru 30,6 %, Dishub baru 41,6 %, DPP baru 43,2%, Dinkes baru 45,1%, Disdik Pora sudah 68,7 %, BKD baru 69,6%, DLH 78,5%, dan Diskominfo sudah mecapai target yaitu sebesar 101,7% dan menjadi yang tertinggi diantara SKPD Inner.
Kepada SKPD yang belum mencapai target dihimbau untuk mempersegerakan mencapai target PAD agar keuangan di Pemerintah Kabupaten Solok ini tidak terganggu, jelasnya.
“Kami juga himbau kepada para Camat dan Wali Nagari agar selalu untuk menggiatkan PBB supaya PAD kita di Kabupaten Solok dapat mencapai target di tahun 2023 ini.
Penyerahan secara simbolis Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kurang Bayar Kepada 3 Nagari yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Koto Baru dan Nagari Sungai Nanam.
Post a Comment