Permasalahan Hukum dan Pemerintahan dalam Sistem Kapitalisme

 


Oleh Turmini

Aktivis Muslimah


Di Kutip dari www. Viva. Ci.Id. Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang mengabulkan gugatan kalau Kepala daerah dibawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Mendapat dukungan Sekretaris KNPI Bidang Politik dan Pemerintahan kabupaten Bandung,  menyatakan mendukung Putusan MK tersebut. Yakni mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 


Gani, Ketua Sekretaris: KNPI  Bidang Politik dan Pemerintah Kabupaten Bandung, mengatakan dukungan pada Putusan MK  itu berdasarkan aspirasi para pemuda Indonesia. Karena mereka bisa ambil bagian dalam kemajuan bangsa ini kedepannya. "Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia," kata Gani, Kamis  19 Oktober  2023 .


Menjelang batas akhir pendaftaran Capres-Cawapres,  publik dikejutkan  oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai kontroversial. Perkara Nomor 90/PUU - XXI/2023 terkait usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tentang Pemilu  dikabulkan oleh MK pada Senin  (16/10). Putusan tersebut menyebabkan, Capres-Cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu,  baik sebagai  DPR /DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. 


Isu ini disorot oleh pakar hukum dan politik UGM melalui diskusi Election Corner bertajuk "MKDK: Mau ke Mana Demokrasi Kita" pada Kamis (19/10). Jaenal Arifin Muhtar, pakar hukum UGM menyebutkan, Putusan hukum MK kali ini berdampak besar pada nama baik MK dan hukum Indonesia. 


"Putusan hakim itukan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya, banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan.  Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk ini, tanggal 13 September, langsung diterima. Adalagi soal perlibatan  ketua MK, sejak awal ia  bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat," ungkap Zaenal.


Dibanding persoalan disahkanya putusan tersebut, hal yang lebih berbahaya adalah jika MK berubah atas dasar kepentinganya. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik yang diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik. Sedangkan kondisi saat ini justru terbalik. 


Putusan yang baru disahkan   disebut-sebut memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik. "Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat Capres-Cawapres  itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih  secara demokratis. Ketiga adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diproses untuk membenarkan keinginan politik. Bahkan jika melihat posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, kondisi ini terbilang sangat mengkhawatirkan. 


Sepaham dengan Zaenal, Sukri Tamma, pakar hukum Universitas Hasanuddin turut mempertanyakan bagaimana kondisi demokrasi setelah disahkanya putusan ini. Sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak  akan pihak lainnya. Hubungan antara hukum dan politik tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan politik tertentu.  Putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres tidak hanya berdampak pada Pemilu tahun depan.  Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa Konstitusi dapat dikuasai oleh politik. "Implikasinya akan sangat panjang untuk kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. 


Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar. Yang kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu. Sudah kita pahami bersama bahwa agama merupakan sumber etika dalam kehidupan yang memberikan panduan dalam berpikir maupun bertindak agar mendapatkan keselamatan dunia maupun akhirat. Agama merupakan sumber kebenaran yang darinya dapat dijadikan landasan atau ditarik sebuah dedikasi untuk dapat berpikir dan bertindak secara benar. Agama menjadi penting dalam kehidupan manusia. Karena sumbernya dari Allah, Yang Maha Pencipta dan Maha Benar. Oleh karenanya wajib dipatuhi semua perintah dan juga larangan-Nya.


Agama sebagai sesuatu yang sakral dan terdapat pada diri manusia yang sejak manusia dilahirkan terdapat fitrah/ghorizah tadayun. Dalam firman Allah: "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah  disebabkan  Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (TQS  Ar - Rum [30]: 30 )  


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post